Cara Syi'ah Melegalkan Perzinahan -waliyyaadzubillaah-

بسم الله الرحمن الرحيم

Mut’ah: Begini Cara Berzina Pemeluk Agama Syiah

Dikutip dari Buku “Bahaya Syi’ah Rofidhoh Bagi Dunia Islam”
 Selesai ditulis di Darul Hadits Dammaj – 1426H
 Penulis: Abu Hazim Muhsin Muhammad Bashori
 -semoga Alloh mengampuni dosa-dosanya-

1. Pengertian Mut’ah



Mut’ah adalah kesepakatan antara seorang laki-laki dengan perempuan yang bukan mahrom untuk bermut’ah (bersetubuh) dalam waktu tertentu dengan ketentuan-ketentuan dan bayaran tertentu, maka seorang laki-laki bisa bersetubuh serta si wanita harus taat dalam tempat tidur. Tidak diharuskan keduanya ada saksi atau hakim atau wakil atau pengumuman. Dan tidak harus ada orang ketiga yang mengetahui. Serta dimungkinkan pelaksanaan itu terjadi dengan sempurna walaupun dalam keadaan tersembunyi dan tidak ada bagi laki-laki tersebut keharusan untuk memberi nafkah atau pakaian serta tempat tinggal ataupun yang lainnya dari berbagai bentuk pertanggungan jawab namun membayar dengan bayaran tertentu pada  wanita tersebut. Setelah selesai dalam jangka waktu sesuai kesepakatan maka selesailah mut’ahnya.

Bantahan :
 Wahai kaum muslimin apakah ada bedanya dengan zina? Sama sekali tidak ada bedanya, seperti :
Tidak harus ada wali.
Tidak harus ada saksi.
Tidak harus ada orang yang mengetahui.
Waktu tertentu.
Tidak ada nafkah.
Jika sudah selesai, maka si wanita ditinggal pergi tanpa menghiraukan apakah hamil atau tidak.

2. Merendahkan Derajat Wanita


Sungguh mereka telah menyibukkan mut’ah dengan kesibukan yang luar biasa dan menghinakan kaum wanita. Sehingga mayoritas mereka melampiaskan hawa nafsunya dengan sekenyang-kenyangnya, kalau sudah bosan mereka meninggalkannya, menjadikan perempuan sebagai bahan perdagangan yang tiada henti.

Lihatlah perempuan yang tidak punya suami dan mereka laki-laki maunya tidak punya istri, sehingga bisa ganti-ganti pasangan setiap hari.

Apa akibat yang diderita oleh seorang perempuan kalau sudah tidak “laku lagi” ?
Dia hidup sendiri tanpa suami, mencari makan sendiri. Kalau sakitpun harus berobat sendiri. Lain dengan ajaran Islam, seorang suami bisa membantu dia dalam segala sesuatu.
Mayoritas perempuan itu tidak mau melahirkan anak, karena kalau lagi melahirkan anak, harus berhenti dan sibuk dengan anak. Demikian pula tubuhnya tidak senormal kalau tidak punya anak.
Perempuan yang banyak anak akan semakin lemah, baik dalam fisiknya atau syahwatnya. Sementara laki-laki maunya mencari gadis-gadis yang masih muda.
Kalau perempuan sudah tidak punya anak, tidak punya suami. Kalau sudah tua siapa yang akan mengurusinya ?
Orang yang ganti pasangan membikin suramnya wajah seseorang.
Perzinaan membikin murkanya AllohSubhanahu wa ta’ala  baik di dunia ataupun di akhirat.
Negara Iran termasuk negara yang terbesar pengidap penyakit Aids yang mematikan.
Masyarakat akan merasa jijik dengan syariat islam. Mereka katakan ini ada perempuan bercadar kok terkena penyakit Aids, padahal Aids mayoritas disebabkan oleh perzinaan ?, dsb. ( Sebagaimana apa yang terjadi di Indonesia juga )

3. Mut’ah Itu Derajatnya Sederajat Alloh Subhanahu wa ta’ala

روى في عجالة حسنة ص 17 من يزيد من فعل هذا الأمر الخير (أي المتعة) يرفعهم الله إلى أعلى الدرجات الإلهية … وهم يمرون كالبرق من الصراط ويكون معهم سبعون صفا من الملئكة ويقول الناظرين أهؤلاء من الملئكة المقربين أم من الأنبياء والرسول؟ فتجيب الملئكة: لا  إنهم أولئك الذين طبقواسنة النبي (أي المتعة) وهم ذاهبون إلى الجنة بغير حساب.

Telah diriwayatkan dalam buku ‘Ajalah Hasanah hal. 17 “Barangsiapa yang menambah perkara perlakuan yang baik ini (yaitu mut’ah) maka Alloh akan mengangkat derajat mereka kederajat Alloh yang paling tinggi. Mereka melewati shirot seperti Buroq, dan bersama mereka pulalah barisan dari malaikat serta berkatalah orang yang melihatnya : “Apakah mereka itu dari para malaikat yang terdekat atau dari Nabi dan Rosul?” Maka malaikat menjawab : “Tidak, mereka itu yang menerapkan sunnah Nabi (yaitu mut’ah) mereka pergi ke surga tanpa hisab.”

Bantahan :
Ini jelas palsu dan tidak bersandar dari kitab dan sunnah.
Mereka yang banyak mut’ah sama dengan derajat Alloh? ini batil karena derajatnya tidak akan dicapai oleh para malaikat dan Rosul.
Kaum muslimin hendaknya bertanya kepada orang Rofidloh: “Apakah orang yang mut’ah (zina) dengan banyak wanita, bahkan sebagian dengan ibunya atau bibinya atau yang lain lebih utama dari derajat para Rosul dan malaikat?” Kalau orang Rofidloh menjawab “ya” berarti sungguh rendah agama Syiah Rofidloh hanya dengan perzinahan bisa melebihi Rosul. Padahal Yahudi dan Nasroni serta agama Islam melarang perzinahan, lalu kalian wahai Rofidloh mengikuti agama siapa?

4. Mut’ah 3 Kali Akan Berdesakan Dengan Nabi Di Surga

قال أبو عبد الله من تمتع مرة أمن سخط الجبار ومن تمتع مرتين حشر مع الأبرار ومن تمتع ثلاث مرات زاحمني في الجنات

 (من لايحضره الفقيه3/366)

Telah berkata Abu Abdillah : “Barang siapa yang bermut’ah satu kali maka akan selamat dari kemurkaan Alloh, dan barang siapa bermut’ah dua kali maka akan dibangkitkan (pada hari kiamat) bersama orang yang baik, dan barang siapa yang bermut’ah tiga kali maka akan berdesakan dengan aku di surga.” (Manlayahdluruhul Al faqih  3/366)

Bantahan :
Hadits palsu dengan tidak ada keraguan sedikitpun.
Rofidloh membagi-bagi surga seenaknya sendiri, memangnya surga milik kakeknya Rofidloh Yahudi.
Lalu bagaimana yang bermut’ah sehari 20 kali, apa balasannya?
Atau yang seumur hidupnya digunakan untuk mut’ah, apa balasannya?

5. Mut’ah 4 Kali Derajadnya Menyamai Nabi shallalahu ‘alayhi wa sallam

ورى سعيد فتح الله الكاتني في تفسير منهج الصادقين عن النبي غ قال أنه من تمتع مرة كانت كدرجة الحسن م ، ومن تمتع مرتين فدرجته كدرجة الحسين م ومن تمتع ثلاث مرات كانت درجته كدرجة علي بن أبي طالبت، ومن تمتع أربع مرات فدرجته كدرجتي. (لله ثم للتاريخ 34)

Dan diriwayatkan oleh Sayyid Fathullah Al Katany dalam tafsir manhaj Ash shodiqin dari Nabi shallalahu ‘alayhi wa sallam bersabda : “Sesungguhnya siapa saja yang bermut’ah satu kali maka derajadnya sebagaimana derajad Husain radhiyAllohu ‘anhuma, barang siapa yang bermut’ah dua kali maka derajadnya sama dengan derajad Hasan radhiyAllohu ‘anhuma dan barang siapa yang bermut’ah tiga kali maka derajadnya sebagaimana derajadnya ‘Ali bin Abi Thalib radhiyAllohu ‘anhu, dan barang siapa yang bermut’ah empat kali derajadnya sebagaimana derajadku (Nabi Muhammad shallallahu ‘alayhi wa sallam ). [Lillahi Tsumma Littarikh, hal. 34]

Bantahan :
Hadits palsu yang diletakkan oleh pengikut Yahudi (Rofidloh). Semoga Alloh Subhanahu wa ta’ala menghinakan mereka.
Seluruh sahabat dan tabi’in, tabi’it tabi’in, demikian pula imam yang empat (Imam Malik, Abu Hanifah, Syafi’i, Ahmad bin Hambal) yang mereka lebih tahu tentang agama ini, tidak dinukilkan perkataan yang batil seperti ini.
Lalu bagaimana yang hari ini mut’ah dengan ibunya, besoknya lagi mut’ah dengan anaknya, besoknya lagi mut’ah dengan bibinya? Yahudi dan Nasroni tidak akan melakukan perbuatan yang sejelek ini.

6. Rofidloh Mengatakan Mut’ah Mendapat Pahala


Rofidloh sangat berusaha keras dalam penyebaran mut’ah ini. Sehingga mereka meletakkan hadits palsu dalam upaya pemuasan hawa nafsu mereka. Lihatlah :

قيل لعبد الله : هل للتمتع الثواب قال إن كان يريد بذالك وجه الله لم يكلمها كلمة إلا كتب الله له بها حسنة  فإذا دنا منها غفر الله بذالك ذنبا فإذا غتسل  غفر الله بقدر ما مر من الماء على شعره. (من لاتحضره الفقية 3/366)

Dikatakan kepada Abu Abdillah: “Apakah mut’ah itu ada pahala?” Dia menjawab, kalau dia itu menginginkan wajah Alloh tidaklah mengucap sepatah kata kecuali ditulis oleh Alloh suatu kebajikan. Kalau dia menyetubuhinya maka Alloh mengampuni dosa-dosanya, kalau sudah mandi maka Alloh mengampuni dosa-dosanya sesuai dengan mengalirnya air diatas rambutnya. [Manlayahdlurahul Al faqih 3/366]

Bantahan :
Hadits yang tidak ada sanadnya.
Hadits palsu, tidak ada di buku-buku kaum muslimin kecuali buku Rofidloh, sedangkan Rofidloh bukan muslimin.
Ini merupakan kedustaan atas Rosululloh shallalahu ‘alayhi wa sallam.

مَنْ كَذَّبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ. (متفق عليه)

“Barang siapa berdusta kepadaku, maka bersegeralah menempati tempat di neraka.” (HR. Zubair /Muttafaqun ‘Alaihi)

7. Rofidloh Menganjurkan Mut’ah (Zina)


Mut’ah dikalangan syi’ah Rofidloh merupakan suatu hal yang sangat besar dalam upaya pendekatan ibadah kepada Alloh subhanahu wa ta’ala. Dan ini merupakan sebab diampuni dosa-dosanya, dan meningkatkan derajat. Mereka mengambil dalil dari firman Alloh subhanahu wa ta’ala, tapi tafsirnya menurut pemahaman mereka :

فَمَا اسْتَمْتَعْتُم بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً

Artinya : “Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) diantara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna) sebagai suatu kewajiban.” (An Nisa : 24)

Rofidloh sebagaimana dimaklumi, mengambil dalil yang sesuai dengan hawa nafsunya dan menolak dalil yang menghantam fikiran dan hawa nafsunya.

Wahai Rofidloh, lihatlah dalil yang melarang mut’ah :
Hadits Ali bin Abi Tholib radhiyAllohu ‘anhu

عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ الله عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ مُتْعَةِ النِّسَاءِ يَوْمَ خَيْبَرَ وَعَنْ أَكْلِ لُحُومِ الْحُمُرِ الْإِنْسِيَّةِ. (متفق عليه)

“Dari ‘Ali bin Abi Thalib ت, bahwasanya Rosululloh shallalahu ‘alayhi wa sallam melarang mut’ah perempuan pada hari Khoibar dan melarang makan keledai piaraan.” ['Ali bin Abi Thalib /Muttafaqun alaih]
‘Ali juga mengingkari Ibnu Abbas dalam masalah mut’ah dan Rofidloh menyelisihi ‘Ali bin Abi Thalib.
Rosululloh shallalahu ‘alayhi wa sallam membolehkan nikah mut’ah dalam keadaan perang dan jauh dari istri. Lalu melarangnya sampai hari kiamat. Sebagaimana sabda Nabi shallalahu ‘alayhi wa sallam:

عَنْ سَبْرَةَ الْجُهَنِيُّ أَنَّهُ كَانَ مَعَ رَسُولِ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي قَدْ كُنْتُ أَذِنْتُ لَكُمْ فِي الِاسْتِمْتَاعِ مِنْ النِّسَاءِ وَإِنَّ اللهَ قَدْ حَرَّمَ ذَلِكَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ. (مسلم)

Dari Saburah Al Juhhany radhiyAllohu ‘anhu, bahwasanya dia bersama Nabi shallalahu ‘alayhi wa sallam, maka bersabdalah Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam: “Wahai manusia, sesungguhnya dahulu saya telah mengijinkan kalian mut’ah dengan perempuan, dan sesungguhnya Alloh telah mengharamkannya sampai hari kiamat.” [Saburah Al Juhhany/Muslim]

Sedangkan Rofidloh hampir tiap hari nikah mut’ah, bahkan dalam sehari bisa 20 pasangan. Dan satu perempuan bisa dinikmati oleh 20 lelaki dalam sehari semalam.

Telah berkata Imam Al Alusy rahimahulloh: “Siapa saja yang melihat keadaan Rofidloh dalam masalah mut’ah pada zaman ini, tidak butuh untuk menghukumi zinanya mereka dengan bukti. Karena sesungguhnya seorang perempuan berzina dengan dua puluh lelaki dalam sehari semalam. Dan kalian katakan dia sedang mut’ah, dan sungguh telah siap dikalangan mereka bermacam-macam pasar yang disitu berhenti perempuan dan mereka mempunyai orang yang menunjukkan lelaki kepada perempuan, dan perempuan kepada lelaki. Mereka memilih siapa yang mereka suka dan mereka bekerja sama dalam harga perzinaan. Mereka mengambil itu semua kepada laknat Alloh dan kemurkaan-Nya.” [Kasyful Jahalat, nukilan dari Ushul madzhab syi'ah  3/1236, dibawah judul " Al Ibahiyah "]

8. Khumainy Pimpinan Rofidloh Iran Telah Bermut’ah Dengan Anak Berumur 4/5 Tahun


Kaum muslimin kalau melihat sepintas orang ini akan sangat menyukainya, berimamah besar, lebat jenggotnya, memakai jubah, dsb. Tetapi kalau tahu dengan sebenarnya maka orang akan meludahinya dan menganggap anjing lebih mulia darinya. Lihatlah Khumainy :
Telah membunuh ribuan kaum muslimin di Iran, sehingga Ahlus sunnah tidak bisa hidup disana sedikitpun. Yang dimaksud Ahlus sunnah ciri-cirinya orang yang mencintai Abu Bakr Ash Shiddiq, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, dsb.
Ketika terjadi pembunuhan kaum muslimin oleh tentara Tartar Mongolia pimpinan Holako, yang mencapai kurang lebih dua juta kaum muslimin mati di tangan mereka, maka Khumainy meridloinya dan menganggap ini suatu kehormatan yang sangat besar buat agama Islam. [Lillahi Tsumma Littarikh, hal. 42]
Menyebarkan madzhab Syi’ah Rofidloh ini sampai ke pelosok dunia, Irak, Yaman, Indonesia, bahkan sampai ke Makkah dan Madinah.
Diantara kesesatan khumainy, dia telah mut’ah dengan anak perempuan yang berumur 4/5 tahun. Lihatlah apa yang dikisahkan oleh Doktor Musawy pengawal setia Khumainy. Ketika dia berjalan dengannya, setelah selesai waktu perjalanan kami, perjalanan kami kembali dan kami lewat di Baghdad. Maka Imam khumainy ingin beristirahat di tengah perjalanan tersebut. Maka ia memerintahkan untuk melanjutkan ke daerah Athifiyah, karena disana ada seorang Asli Iran tinggal disana. Yang temannya itu bernama Sayyid shohib, dan antara Khumainy dan Sayyid Shohib ada hubungan yang sangat dekat. Maka Sayyid Shohib itu gembira sekali dengan kedatangan kami. Kami tiba di tempatnya pada waktu dhuhur, maka disuguhkan kepada kami makanan yang betul-betul mewah, ia telepon pada sanak familinya lalu mereka segera datang. Maka penuhlah orang-orang di rumahnya dengan kedatangan kami dan Sayyid Shohib meminta kepada kami untuk bermalam di tempatnya malam tersebut. Maka terdiamlah imam Khumainy setelah waktu isya’, maka mereka menyajikan makan malam, dan waktu itu orang-orang yang datang semuanya mencium tangan imam dan mereka menanyakan segala sesuatu dan imam ini menjawab seluruh pertanyaannya.

Dan ketika dekat waktu tidur orang-orang yang hadir sudah mulai pergi kecuali yang punya rumah. Tiba-tiba imam Khumainy melihat anak perempuan berumur 4/5 tahun, tetapi anak ini sangat cantik. Maka imam Khumainy meminta untuk bermut’ah dengan anak perempuan tersebut kepada ayahnya. Maka Sayyid Shohib ini luar biasa gembiranya dan mau menerimanya. Maka bermalamlah imam Khumainy dan anak perempuan tersebut berada pada pangkuannya. Dan kami mendengar tangisan dan jeritan anak tersebut. [Lillahi Tsumma Littarikh, hal. 36]. Innilillahi wa inna ilaihi roji’un.

9. Boleh Mut’ah Dengan Perempuan Yang Sangat Kecil


Sesungguhnya dikatakan kepada Abu Abdillah : Perempuan yang masih kecil apakah boleh bagi laki-laki untuk bermut’ah dengannya? Dia menjawab : “Ya”, kecuali perempuan yang ditipu. Dikatakan kepadanya, batasan yang tidak ditipu? Dia menjawab : “Sepuluh tahun.” [Al Kulainy 5/463]


10. Membolehkan Mut’ah Dengan Anak Yang Masih Dalam Susuan (Buaian)



قال الخميني لا بأس بالتمتع بالرضعية ضما وتفخيذا أو يضع ذكره بين فخذيها وتقبيلا. (تحرير الوسيلة 2/241)

Telah berkata Al Khumainy tidak mengapa mut’ah dengan anak yang masih dalam susuan, dengan berpeluk-pelukan atau penyentuhan paha dengan paha, atau meletakkan kemaluan laki-laki tersebut diantara pahanya, atau cium-ciuman. ( Tahrir Al Wasilah  2 / 241 )

Kaum muslimin, siapakah yang ridlo dengan perlakuan seperti yang dilakukan Khumainy, apakah tidak ada perempuan yang bisa digunakan untuk pelampiasan syahwatnya. Sehingga anak yang masih dalam susuan ibunya (dalam buaian) harus menjadi korban.

Oleh karena itu, lihatlah firman Alloh subhanahu wa ta’ala:

وَلَقَدْ ذَرَأْنَا لِجَهَنَّمَ كَثِيراً مِّنَ الْجِنِّ وَالإِنسِ لَهُمْ قُلُوبٌ لاَّ يَفْقَهُونَ بِهَا وَلَهُمْ أَعْيُنٌ لاَّ يُبْصِرُونَ بِهَا وَلَهُمْ آذَانٌ لاَّ يَسْمَعُونَ بِهَا أُوْلَـئِكَ كَالأَنْعَامِ بَلْ هُمْ أَضَلُّ أُوْلَـئِكَ هُمُ الْغَافِلُونَ

Artinya : “Dan sesungguhnya kami jadikan untuk ini neraka jahannam kebanyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat Alloh) dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda kekuasaan Alloh) dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat Alloh). Mereka itu seperti binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. Mereka itulah orang yang lalai.” (Al A’raf 179)


11. Mut’ah Dengan Ibu dan Anaknya


Telah berkata Doktor Musawi, seorang pengawal setia Ayatullah Khumainy. Telah datang seorang perempuan kepadaku, tentang suatu kejadian yang terjadi pada dirinya, ketika dia mengkhabarkan bahwa salah seorang Sayyid Husain Ash Shadr, bahwasanya dia telah bermut’ah (berzina) dengannya sebelum 10 tahun yang lalu. Lalu dia hamil, ketika sudah jenuh darinya lalu ia menceraikannya. Setelah itu (perempuan) itu dikaruniai anak perempuan dan dia bersumpah bahwa, ia hamil darinya (Sayyid Husain) karena dia (perempuan itu) tidak mut’ah selain dari padanya, setelah anak perempuan ini besar menjadi seorang remaja dan siap untuk menikah, tiba-tiba ibunya mengetahui bahwa anaknya sedang hamil. Maka setelah ditanya tentang sebab hamilnya, akhirnya dia memberitahu bahwa Sayyid tersebut (Sayyid Husain) telah mut’ah dengannya, lalu hamil darinya. Maka ibunya tercengang dan hilang akalnya ketika ia kabarkan bahwa Sayyid itu adalah bapaknya (sendiri). Perempuan ini mengisahkan kejadiannya, bagaimana ia mut’ah dengan ibunya dan besok dengan anak perempuannya?

Bantahan :
Bahkan Rofidloh banyak yang mut’ah dengan ibunya, besok mut’ah dengan anaknya, besoknya lagi sama bibinya, besoknya dengan saudara perempuan, dsb.
Kelakuan seperti ini tidak ada bedanya dengan kelakuan binatang, bahkan binatang lebih mulia. Sebagaimana firman Alloh subhanahu wa ta’ala:

أُوْلَـئِكَ كَالأَنْعَامِ بَلْ هُمْ أَضَلُّ

Artinya : “Mereka itu seperti binatang, bahkan lebih jelek lagi.” (Al ‘Araf  179)
Bahkan agama Yahudi dan Nasroni telah mengharamkan kelakuan seperti ini.
Apakah mereka tidak melihat hadits ini :

عَنْ أَبِي أُمَامَةَ قَالَ إِنَّ فَتًى شَابًّا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ الله ائْذَنْ لِي بِالزِّنَا فَأَقْبَلَ الْقَوْمُ عَلَيْهِ فَزَجَرُوهُ قَالُوا مَهْ مَهْ فَقَالَ ادْنُهْ فَدَنَا مِنْهُ قَرِيبًا قَالَ فَجَلَسَ قَالَ أَتُحِبُّهُ لِأُمِّكَ قَالَ لَا وَالله جَعَلَنِي الله فِدَاءَكَ قَالَ وَلَا النَّاسُ يُحِبُّونَهُ لِأُمَّهَاتِهِمْ قَالَ أَفَتُحِبُّهُ لِابْنَتِكَ قَالَ لَا وَالله يَا رَسُولَ اللَّهِ جَعَلَنِي الله فِدَاءَكَ قَالَ وَلَا النَّاسُ يُحِبُّونَهُ لِبَنَاتِهِمْ قَالَ أَفَتُحِبُّهُ لِأُخْتِكَ قَالَ لَا وَالله جَعَلَنِي الله فِدَاءَكَ قَالَ وَلَا النَّاسُ يُحِبُّونَهُ لِأَخَوَاتِهِمْ قَالَ أَفَتُحِبُّهُ لِعَمَّتِكَ قَالَ لَا وَالله جَعَلَنِي الله فِدَاءَكَ قَالَ وَلَا النَّاسُ يُحِبُّونَهُ لِعَمَّاتِهِمْ قَالَ أَفَتُحِبُّهُ لِخَالَتِكَ قَالَ لَا وَالله جَعَلَنِي الله فِدَاءَكَ قَالَ وَلَا النَّاسُ يُحِبُّونَهُ لِخَالَاتِهِمْ قَالَ فَوَضَعَ يَدَهُ عَلَيْهِ وَقَالَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ ذَنْبَهُ وَطَهِّرْ قَلْبَهُ وَحَصِّنْ فَرْجَهُ فَلَمْ يَكُنْ بَعْدُ ذَلِكَ الْفَتَى يَلْتَفِتُ إِلَى شَيْءٍ. (أحمد)

Dari Abu Umamah ت berkata : Sesungguhnya telah datang seorang pemuda pada Nabi shallalahu ‘alayhi wa sallam seraya berkata : “Wahai Rosululloh, izinkan saya untuk berzina, maka para sahabatnya segera mencelanya “mah-mah” (kalimat cercaan), maka berkatalah Nabi kepadanya : “Sini mendekatlah, maka (pemuda) itu mendekatinya dengan jarak dekat, lalu duduk. Lalu berkatalah (Nabi) : “Apa kamu suka (zina) kepada ibumu ? Dia jawab : Tidak, demi Alloh, Alloh menjadikanku enggan padanya, tidak ada seorangpun kecuali tidak senang menzinai ibunya. Lalu berkata (Nabi shallalahu ‘alayhi wa sallam) : Apakah kamu suka (zina) dengan anakmu? Dia jawab : Tidak, demi Alloh, wahai Rosululloh, Alloh menjadikanku enggan padanya, tidak ada seorangpun kecuali tidak senang menzinai anaknya. Lalu berkatalah (Nabi) : “Apa kamu suka (zina) dengan saudaramu perempuan?” Dia jawab : “Tidak, demi Alloh, Alloh menjadikanku rasa enggan padanya, tidak ada seorangpun kecuali tidak senang menzinai saudara perempuannya”. Lalu berkata (Nabi shallalahu ‘alayhi wa sallam) : “Apakah kamu suka (zina) dengan bibimu (saudara bapak)?” Dia jawab : “Tidak, demi Alloh, wahai Rosululloh, Alloh menjadikanku rasa engan padanya, tidak ada seorangpun kecuali tidak senang menzinai bibinya (saudara bapak).” (Nabi) berkata lagi : “Apakah kamu suka (zina) terhadap bibimu (saudara  ibu)?” Dia jawab : “Tidak, demi Alloh, Alloh menjadikanku rasa enggan padanya, dan tidak ada seorangpun kecuali tidak senang menzinai bibinya (saudara ibu). Maka (Nabi shallalahu ‘alayhi wa sallam ) meletakkan tangannya diatas (kepalanya) lalu berdo’a : “Ya Alloh, ampuni dosanya, bersihkan hatinya, dan jagalah kemaluannya”. Maka pemuda itu tidak menoleh lagi kepada sesuatu (zina).” [HR. Abu Umamah/Ahmad]. Al Jami ‘Ashshahih 4 / 127

Tetapi lihatlah Rofidloh, mereka lakukan semua hal tersebut di atas. Wallohul musta’an.

12. Sebagian Rofidloh Membolehkan Homoseksual (Luthi)


Telah berkata Doktor Al Musawy, telah berkata Sayyid Syarafuddin : “Saya ingat bahwasanya saya telah membaca riwayat Imam Ja’far bin Shodiq, ketika datang seorang lelaki kepadanya, dia banyak bepergian dan susah mencari perempuan untuk mut’ah di tempat bepergian tersebut. Yaitu sebagaimana dia menolongku, sebagaimana kalian menolongku (Hikayah Mut’ah)”. Maka berkatalah Abu Abdillah : “Kalau kalian bepergian lama, maka hendaknya kalian menikahi laki-laki (homoseksual).”  [Lillahi Tsumma Littarikh, hal. 54 )

Wahai saudaraku kaum muslimin :
Perbuatan kaum luthi (homoseksual) tidak pernah dilakukan oleh ummat sebelum Luth.

وَلُوطاً إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِّنَ الْعَالَمِينَ

Artinya : "Dan ( ingatlah ) ketika Luth berkata kepada kaumnya : Sesungguhnya benar-benar mengerjakan perbuatan yang amat keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun dari ummat sebelum kamu." (Al Ankabut : 28)

أئنكم لتأتون الرجال.

"Apakah sesungguhnya kamu patut mendatangi laki-laki (homoseksual)."
Pelaku homoseksual berhak mendapat laknat (kutukan) dari Alloh subhanahu wa ta'ala.

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ م قَالَ : قَالَ رَسُولُ الله غ لَعَنَ الله مَنْ عَمِلَ عَمَلً قَوْمَ لُوطٍ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ. (أحمد 1/317)

Dari Ibnu Abbas م berkata, telah bersabda Rosululloh shallalahu 'alayhi wa sallam: "Alloh melaknat orang-orang yang melakukan perbuatan kaum Luth, 3 kali." [Ibnu Abbas/Ahmad 1/317]
Ulama sepakat bahwa pelaku homoseksual harus dibunuh.


13. Rofidloh Katakan Mut’ah Boleh Baginya dan Haram Bagi Ahlus Sunnah


Telah berkata Musawy : Suatu hari kami duduk di maktabah bersama Imam, tiba-tiba masuklah dua pemuda yang jelas keduanya telah berselisih dalam suatu masalah. Lalu keduanya sepakat untuk menyampaikan soalnya kepada Imam Khouiy untuk menjawabnya. Maka bertanyalah satu diantara keduanya, “Ya Sayyid” bagaimana pendapatmu tentang mut’ah, halal atau harom. Maka imam ini melihat kepadanya, dikhawatirkan pertanyaan tersebut akan menimbulkan sesuatu, kemudian imam ini bertanya kepadanya, dimana kau tinggal? Dia menjawab, saya tinggal di Mushil dan disini saya tinggal di Najf, baru sekitar dua bulan. Maka imam ini mengatakan : “Kalau begitu, berarti kamu Sunni?” Pemuda ini menjawab : “Ya”. Lalu imam ini mengatakan : “Mut’ah bagi kami halal dan bagimu haram.” [Lillahi Tsumma Littarikh, hal. 37]

Ini adalah kelakuan yang dilakukan oleh Bani Isro’il yang mengharamkan suatu yang halal, atau menghalalkan sesuatu yang haram.

لَعَنَ اللهُ اليَهُودَ لَمَّا حَرَمَ اللهُ  عَلَيْهِمْ الشَّحُوم فجمَلُوهَا فبَاعُوهَا وَأَكَلُوا ثَمَنَهَا.

“Alloh mengutuk Yahudi ketika Alloh haramkan bagi mereka gajih, mereka membagus-bagusinya lalu mereka menjualnya dan memakan harga (gajih) tersebut.”[Abu Huroiroh /Bukhori–Muslim]

Demikian pula, mereka menghalalkan bagi orang tertentu dan mengharamkan bagi yang lainnya. Sebagaimana firman Alloh subhanahu wa ta’ala:

وَقَالُواْ هَـذِهِ أَنْعَامٌ وَحَرْثٌ حِجْرٌ لاَّ يَطْعَمُهَا إِلاَّ مَن نّشَاء بِزَعْمِهِمْ وَأَنْعَامٌ حُرِّمَتْ ظُهُورُهَا وَأَنْعَامٌ لاَّ يَذْكُرُونَ اسْمَ اللّهِ عَلَيْهَا افْتِرَاء عَلَيْهِ سَيَجْزِيهِم بِمَا كَانُواْ يَفْتَرُونَ

وَقَالُواْ مَا فِي بُطُونِ هَـذِهِ الأَنْعَامِ خَالِصَةٌ لِّذُكُورِنَا وَمُحَرَّمٌ عَلَى أَزْوَاجِنَا وَإِن يَكُن مَّيْتَةً فَهُمْ فِيهِ شُرَكَاء سَيَجْزِيهِمْ وَصْفَهُمْ إِنَّهُ حِكِيمٌ عَلِيمٌ

“Dan mereka mengatakan”Inilah hewan ternak dan tanaman yang dilarang; tidak boleh memakannya, kecuali orang yang kami kehendaki”, menurut anggapan mereka, dan ada binatang ternak yang diharamkan menungganginya dan ada binatang ternak yang mereka tidak menyebut nama Allah waktu menyembelihnya, semata-mata membuat-buat kedustaan terhadap Allah. kelak Allah akan membalas mereka terhadap apa yang selalu mereka ada-adakan. Dan mereka mengatakan: “Apa yang ada dalam perut binatang ternak ini adalah khusus untuk pria kami dan diharamkan atas wanita kami,” dan jika yang dalam perut itu dilahirkan mati, Maka pria dan wanita sama-sama boleh memakannya. kelak Allah akan membalas mereka terhadap ketetapan mereka. Sesungguhnya Allah Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui.” (al-An’am : 138-139)


14. Membolehkan Setubuh Lewat Duburnya


عن عبد الله بن أبي اليعفور قال سألت أبا عبد الله ؛ عن الرجل يأتي المرأة من دبرها قال لابأس إذا رضيت. (الابستبصار 3/243)

Dari Abdullah bin Abi Ya’fur berkata, saya bertanya kepada Abu Abdillah, tentang seseorang laki yang mendatangi (menyetubuhi) dengan perempuan lewat duburnya. Dia berkata: “Tidak mengapa kalau dia rela.” [Al Ishtibshor  3/243]

Wahai kaum muslimin, menyetubuhi perempuan lewat duburnya termasuk dosa besar yang dilarang oleh agama islam. Sebagaimana firman Alloh subhanahu wa ta’ala:

نِسَآؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ فَأْتُواْ حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ وَقَدِّمُواْ لأَنفُسِكُمْ

Artinya : “Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu sebagaimana kamu kehendaki.” (Al Baqoroh : 223), Yaitu di satu lubang ( kemaluan ). ( Lihat tafsir Ibnu Katsir 1 / 365 )

Dan hadits Nabi shallalahu ‘alayhi wa sallam:

عَنْ جَابِرٍ م قَالَ : قَالَ رَسُولُ الله غ اسْتَحْيُوا إِنَّ اللهَ لَا يَسْتَحْيِي مِنَ الْحَقِّ لاَ يَحِلُّ أَنْ يَأْتُوا النِّسَاءَ فِي حَشُوشِهِنَّ.

(قال الألباني في صحيح الترغيب والترهيب (2428) )

Dari Jabir م berkata, telah bersabda Rosululloh shallalahu ‘alayhi wa sallam : Malulah kalian, sesungguhnya Alloh tidak malu dalam kebenaran, tidak boleh kalian mendatangi istri-istri kalian di dubur mereka.” [Al Albany dalam Shohih Attarghib wattarhib  (2428)] Hasan lighoirihi.

Dan telah berkata Adz Dzahaby dalam kitabnya Al Kabair, hal. 58 dalam firman Alloh subhanahu wa ta’ala :

نِسَآؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ فَأْتُواْ حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ وَقَدِّمُواْ لأَنفُسِكُمْ

Artinya : “Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu sebagaimana kamu kehendaki.” (Al Baqoroh : 223), Yaitu bagaimana kamu kehendaki dari depan dan belakang dalam satu tempat (kemaluan perempuan).

Bahkan Asy Syaikh Muqbil telah berfatwa dalam durusnya: “Kalau suami tetap nekat untuk mendatangi istrinya di duburnya maka istri itu boleh minta khulu’ karena tidak ada ketaatan kecuali ketaatan kepada Alloh subhanahu wa ta’ala dan Rasulnya.

Dalil-dalil Tentang Larangan Mut’ah ( Zina )
Rosululloh shallalahu ‘alayhi wa sallam membolehkan mut’ah dikala perang dan jauh dari istri-istri mereka.

عَنْ سَهْلٍ بنْ سَعْدٍ قَالَ : إِنَّمَا رَخَّصَ النَّبِي غ فِي الْمـُتْعَةِ لِعُزْبَةٍ كَانَتْ شَدِيدَة ثُمَّ نَهَى عَنْهَا. (ابن عبد البر)

Dari Sahl bin Sa’d berkata, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam membolehkan mut’ah bagi yang bujang dengan sangat (terpaksa) kemudian beliau melarangnya.” [Sahl bin Sa'd/Ibnu Abdil Bar]
Rosululloh  shallalahu ‘alayhi wa sallamtelah melarangnya pada perang Khoibar.

عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ مُتْعَةِ النِّسَاءِ يَوْمَ خَيْبَرَ وَعَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْإِنْسِيَّةِ. (متفق عليه)

Dari Ali bin Abi Thalib radhiyAllohu ‘anhu, bahwasanya Rosululloh shallallahu ‘alayhi wa sallam melarang mut’ah perempuan pada ( perang ) Khoibar dan daging himar piaraan.” [Ali bin Abi Thalib/Muttafaqun 'alaih]
Larangan itu terus berlangsung sampai hari kiamat.

عَنْ سَبْرَةَ الْجُهَنِيُّ ت أَنَّهُ كَانَ مَعَ رَسُولِ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي قَدْ كُنْتُ أَذِنْتُ لَكُمْ فِي الِاسْتِمْتَاعِ مِنْ النِّسَاءِ وَإِنَّ الله قَدْ حَرَّمَ ذَلِكَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ. (مسلم)

Dari Saburah Al Juhbany radhiyAllohu ‘anhu, bahwasanya dia bersama Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam. Maka bersabdalah beliau shallallahu ‘alayhi wa sallam: “Wahai manusia, sesungguhnya aku telah membolehkan mut’ah perempuan. Dan sesungguhnya Alloh telah mengharamkannya sampai hari kiamat.” [Saburah Al Juhhany/Muslim]
Para sahabat telah mengetahui bahwa mut’ah sudah dilarang. Sebagaimana perkataan Ibnu Umar :

عَنْ سَالِمْ بن عَبْدِ الله أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ ابنَ عُمَر م عَنِ الْمـُتْعَةِ. فَقَالَ : حَرَامٌ. (صحيح أبي عوانة)

“Dari Salim bin Abdillah, bahwasanya ada seseorang yang bertanya kepada Ibnu Umar م tentang mut’ah. Maka beliau menjawab haram (dilarang).” [Shohih Abu 'Awanah]
Rosululloh shallalahu ‘alayhi wa sallam membolehkan mut’ah hanya tiga hari saja.

عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ لَمَّا وَلِيَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ خَطَبَ النَّاسَ فَقَالَ إِنَّ رَسُولَ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذِنَ لَنَا فِي الْمُتْعَةِ ثَلَاثًا ثُمَّ حَرَّمَهَا. (ابن ماجة)

Dari Ibnu Umar م berkata, ketika Umar menjabat kholifah, dia berpidato : “Bahwasanya Rosululloh shallallahu ‘alayhi wa sallam membolehkan mut’ah selama 3 hari, lalu ia mengharamkannya.” [Ibnu Umar/Ibnu Majah]
Para ulama telah sepakat tentang haramnya mut’ah kecuali Rofidloh.

وقال عياض : ثم وقع الإجماع من جميع العلماء على تحرمها إلا رافضة. (فتح الباري 9/87)

“Telah berkata ‘Iyadh, kemudian para ulama semuanya telah sepakat tentang haramnya (mut’ah) kecuali Rofidloh.” [Fathul bari  9/87]
Ucapan Rofidloh dan fatwa mereka tentang bolehnya mut’ah tidak dianggap.

قال ابن المنذر : جاء عن الأوائل الرخصة فيها، ولا أعلم اليوم أحدا يجيزها إلا بعض الرافضة، ولا معنى القول يخالف كتاب الله وسنة رسوله. (فتح الباري  9/87)

“Telah berkata Ibnu Al Mundzir, telah datang di awal (sahabat) tentang bolehnya mut’ah, dan sekarang tidak aku ketahui seorangpun yang membolehkan mut’ah kecuali sebagian Rofidloh. Dan tidak ada arti perselisihannya karena menyelisihi Al Qur’an dan As Sunnah Rosul-Nya.” [Fathul bari  9/87]
Bahkan Ahlu Bait sendiri menganggap mut’ah sebagai perzinaan.

عن جعفر بن محمد أنه سئل عن المتعة فقال: هي الزنا بعينه. (رواه البيهقي)

“Dari Ja’far bin Muhammad, bahwasanya dia ditanya tentang mut’ah. Maka dia menjawab, itu adalah zina dengan sebenarnya.” (Ja’far bin Muhammad /Al Baihaqy)

15. Rofidloh Membolehkan Untuk Menyewa Kemaluan


Telah berkata Doktor Musawy : Sungguh menyayangkan bahwa para Sayyid (pimpinan) di sana, telah berfatwa tentang bolehnya menyewa kemaluan (perempuan). Sehingga di sana banyak orang-orang yang sudah berkeluarga seperti di Irak selatan, Baghdad, pulau Ats Tsaury yang banyak mereka gunakan untuk perbuatan ini. Mereka berlandaskan fatwa para sayyid (pimpinan mereka) seperti As Sistany, Ash Shodr, Asy syirozy, Ath Tholathaby, Al Barujardy, dsb. Banyak dari mereka kalau kedatangan tamu di salah satu diantara mereka, untuk meminjam (menyewa) perempuan. Kalau dia melihat gadis cantik, dan perempuan tersebut tetap dalam sewaanya sampai tamu itu kembali. [Lillahi Tsumma Littarikh, hal. 49]

Sungguh hal ini tidak dilakukan oleh ulama terdahulu sampai sekarang. Sebagaimana kisah Sa’d bin Ubadah :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ سَعْدُ بْنُ عُبَادَةَ يَا رَسُولَ الله لَوْ وَجَدْتُ مَعَ أَهْلِي رَجُلًا لَمْ أَمَسَّهُ حَتَّى آتِيَ بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ قَالَ رَسُولُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَمْ قَالَ كَلَّا وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ إِنْ كُنْتُ لَأُعَاجِلُهُ بِالسَّيْفِ قَبْلَ ذَلِكَ قَالَ رَسُولُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْمَعُوا إِلَى مَا يَقُولُ سَيِّدُكُمْ إِنَّهُ لَغَيُورٌ وَأَنَا أَغْيَرُ مِنْهُ وَالله أَغْيَرُ مِنِّي. (مسلم)

Dari Abu Huroiroh radhiyAllohu ‘anhu, telah berkata Sa’d bin Ubadah kepada Rosululloh shallallahu ‘alayhi wa sallam : “Kalau seandainya saya temukan istriku bersama orang laki-laki (zina), saya tidak menyentuhnya sampai aku harus datangkan empat saksi?” Berkatalah Rosululloh غ: “Iya”, lalu berkata (Sa’d) : Demi Alloh yang mengutusmu dengan benar, sungguh aku bersegera untuk memenggal lehernya sebelum itu semua. Maka bersabdalah Rosululloh غ: Dengarkan apa yang dikatakan oleh pimpinanmu, sungguh dia itu cemburu, dan aku lebih cemburu, dan Alloh lebih cemburu dari aku.” [Abu Huroiroh/Muslim]

Adapun Rofidloh sudah tidak ada kecemburuan sedikitpun, tidak cemburu dengan keluarganya, dengan sanak familinya, bahkan tidak cemburu dengan agamanya, karena mereka itu lebih hina daripada hewan.

16. Melihat Kemaluan Selain Syi’ah Ibarat Melihat Kemaluan Keledai



جاء في الفروع الكافي 2/61  عن عبد الله   قال : النظر إلى عورة من ليس بمسلم مثل نظرك إلى عورة حمارك.

Telah tersebut dalam Furu’ Al Kafi 2/61 dari Abu Abdillah berkata : “Melihat kemaluan seorang yang tidak muslim itu ibarat melihat kemaluan keledaimu.”

Bantahan :
Sudah pembaca ketahui bahwa seluruh kaum muslimin mulai zaman shahabat Nabi غ sampai sekarang mereka semua adalah kafir kecuali orang-orang Rofidloh. Sehingga kemaluan mereka itu tidak ada artinya, boleh dilihat di muka umum, dipajang di dinding atau di tayangkan di koran atau televisi. Karena kemaluan mereka ibarat kemaluan keledai.
Bahkan mereka menganggap selain kafir seluruh kaum muslimin adalah anak zina.
Dan mereka menganggap darah dan hartanya halal.
Bahkan mereka semua akan masuk neraka.

17. Seluruh Agama Melarang Perzinaan

Yahudi melarang umatnya perzinaan. Sebagaimana hadits Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ الله عَنْهُمَا قَالَ أُتِيَ رَسُولُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَهُودِيٍّ وَيَهُودِيَّةٍ قَدْ أَحْدَثَا جَمِيعًا فَقَالَ لَهُمْ مَا تَجِدُونَ فِي كِتَابِكُمْ قَالُوا إِنَّ أَحْبَارَنَا أَحْدَثُوا تَحْمِيمَ الْوَجْهِ وَالتَّجْبِيهَ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَلَامٍ ادْعُهُمْ يَا رَسُولَ الله بِالتَّوْرَاةِ فَأُتِيَ بِهَا فَوَضَعَ أَحَدُهُمْ يَدَهُ عَلَى آيَةِ الرَّجْمِ وَجَعَلَ يَقْرَأُ مَا قَبْلَهَا وَمَا بَعْدَهَا فَقَالَ لَهُ ابْنُ سَلَامٍ ارْفَعْ يَدَكَ فَإِذَا آيَةُ الرَّجْمِ تَحْتَ يَدِهِ فَأَمَرَ بِهِمَا رَسُولُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرُجِمَا. (متفق عليه وهذا لفظ البخاري)

Dari Ibnu Umar radhiyAllohu ‘anhuma, telah didatangkan kepada Rosululloh shallallahu ‘alayhi wa sallam laki-laki dan perempuan Yahudi yang telah melakukan perbuatan tercela (zina). Maka berkatalah (Nabi shallalahu ‘alayhi wa sallam) : “Apakah tidak terdapat dalam kitab kalian, mereka menjawab : “Para ulama kami telah membikin wajah keduanya hitam (disiram air panas dicampur dengan abu) dan meletakkan tangannya di lututnya, lalu berkatalah Abdullah bin Sallam : “Wahai Rosululloh, suruh mereka mendatangkan kitab Taurat, maka didatangkanya (Taurat).” Lalu ada seorang yang meletakkan tangannya di atas ayat rajam, lalu ia membaca sebelum dan sesudahnya. Maka berkatalah Abdullah bin Salam : Angkat tanganmu!, tiba-tiba dibawahnya ternyata ayat rajam. Maka Rosululloh shallallahu ‘alayhi wa sallam memerintahkan keduanya untuk dirajam.” [Ibnu Umar/Mutafaqun 'alaihi, dan ini lafadz Bukhori, no. 6814]
Seluruh penyembah berhala melarang perzinaan. Telah berkata Al Musawy dalam kitabnya Lillahi Tsumma Littarikh, hal. 48 : Dalam ziyarah kami ke India, dan kami bertemu dengan pimpinan Syi’ah disana seperti Sayyid An Niqowy, dsb. Kami melewati jamaah hindu dan penyembah berhala, dan kami membaca (buku-buku) banyak sekali. Maka tidak kami temukan satu dari agama yang bathil itu yang membolehkan amalan ini (zina) dan membolehkan bagi pengikutnya (untuk zina), lalu bagaimana mungkin agama islam membolehkan amalan jelek (zina). Seperti ini yang menafikan kerendahan suatu akhlak.
Agama Islam jelas melarang perzinaan, baik dalam Al Qur’an ataupun As sunnah yang jumlahnya sangat banyak sekali, diantaranya :

وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً

Artinya : “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji, dan suatu jalan yang buruk.” (Al Isra’  : 32)

عَنْ أَبِي هُرَيرَةَ ت عَنْ رَسُولِ الله غ قَالَ : لَا يَزْنِيَ الزَّانِي حَتَّى يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ. (متفق عليه)

Dari Abu Huroiroh radhiyAllohu ‘anhu dari Rosululloh shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda : “Tidak akan berzina seorang pezina ketika dia berzina dalam keadaan ia beriman.” [Abu Huroiroh/Muttafaqun 'alaih]

-selesai-

Comments