MEMBANGUNKAN
ANAK KESIANGAN
DARI
LELAPNYA TIDUR
DIBAWAH
NAUNGAN YAYASAN ‘ABU MUHAMMAD DZULQORNAIN
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله وحده و الصلاة و السلام على من لا نبي
بعده
Kemarin tepatnya pada hari Ahad 22 shofar 1433 Hijriyah ‘si
Ustadz’ Dzulqornain da’i kondang Makassar datang dan memberikan sedikit
gambaran tentang dirinya yang penuh dengan kesombongan, kebodohan tentang
perkara yayasan, dan juga syubuhat .
Pada saat itu Al-Akh Abu Muqbil –hafidhzohulloh- berkata
tentang yayasan bahwa yayasan Dzulqornain ber-azaskan Al-qur-an dan Sunnah
dibawah naungan UUD dan pancasila. Lalu iapun berkata : ‘ana sendiri ndak tahu’
Perhatikanlah kebodohannya tetang perkara yayasan , padahal
pada beberapa tempat ia menyatakan bahwa mereka anak-anak kemarin sore (yaitu
saudara-saudara kita yang menjelaskan kerusakan yayasan dengan hujjah)
menyibukkan manusia dari menuntut ilmu yang mana mereka sendiri tidak tahu apa
itu yayasan.
Dzulqornain berkata di Maros :
“Usul kami , orang yang menyeru
kepada hizbiyyah itu adalah menyelisihi al-kitab was-sunnah , setiap tajammu’
yang menyeru kepada tafarruqot dan asalnya yayasan , tajammuat semuanya asalnya
mengarah kesana”.
Ia juga mengatakan bantahan-bantahan tentang yayasan
semuanya bersifat umum dan tidak terperinci.
Maka insya Alloh apa yang tertuliskan berikut ini
mudah-mudahan bisa sedikit membukakan pandangannya yang masih remang-remang
dengan kepulasan tidur dalam naungan yayasan , dengan bersumberkan bukti –bukti
nyata yang ada pada kami berupa ‘AKTA NOTARIS yayasan-nya , Proposal , modul
dauroh , dan pengumuman yang sudah tersebar . Saya beri judul “MEMBANGUNKAN ANAK
KESIANGAN DARI LELAPNYA TIDUR DIBAWAH NAUNGAN YAYASAN ‘ABU MUHAMMAD
DZULQORNAIN’ ” , dengan pertolongan Alloh saya katakan :
BAB I . “Antara Anak kemarin sore” dan Dzulqor-main dalam
yayasan
Berikut beberapa pengingkaran saudara-saudara kita tentang
kerusakan yayasan yangmana hal itu terdapat dalam yayasan Dzulqornain. Agar
bisa menjelaskan kepada para pengelolah yayasan bahwa mereka yang dijuluki
sebagai “anak kemarin sore” tidaklah berbicara ngawur akan tetapi sesuai dengan
kenyataan ,
Pasal 1
Yayasan yayasan
tunduk kepada aturan aturan yang dibut oleh manusia.
Bukti yayasan Dzulqormain pada pasal 2 dibawah naungan UUD
dan Pancasila .
Pada asas , pasal 2 dalam Akta Notaris yayasan Dzul
disebutkan : yayasan ini berasaskan Al-qur’an dan sunnah dibawah naungan Negara
yang berasaskan Pancasila dan UUD 1945
Tentu hal ini adalah hal yang sangat berbahaya , mengapa
tidak ? da’wah yang membawa kemulian Al-kitab dan As-sunnah dengan faham
salafush-sholih ternyata dinodai dengan aturan-aturan manusia , makna dibawah
naungan yaitu apabila al-qur an dan sunnah tidak sesuai dengan aturan-aturan
buatan manusia maka tidak berlaku, yang mana aturan manusia diposisikan diatas
al-qur an dan sunnah!!! Maka kaedah mana yang membolehkan hal seperti ini ???!!
dan inilah dari keburukan dan pelanggaran yang besar dalam pendirian Yayasan.
Alloh berfirman dalam kitabnya :
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ
أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ
Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum)
siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Alloh bagi orang-orang yang yakin
?(Al-Maaidah 50)
Sehina itukah Al-Qur-an dan Sunnah sehingga perlu dinaungi
oleh Negara yang berasaskan UUD dan Pancasila ? manakah kebijakan yang
sebenar-benarnya?
أَلَيْسَ اللَّهُ بِأَحْكَمِ الْحَاكِمِينَ
Bukankah Alloh sebijak-bijak Hakim? (At-Tiin 8)
Keimanan siapakah yang bisa menerima hal seperti ini ??
apalagi berda’wah mengajak kepada iman , al-Qur an dan sunnah !!!
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ
إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ
وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا
dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak
(pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Alloh dan Rasul-Nya telah menetapkan
suatu ketetapan , akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan
mereka. dan Barangsiapa mendurhakai Alloh dan Rasul-Nya Maka sungguhlah Dia
telah sesat, dengan kesesatan yang nyata.(Al-Ahzaab 36)
Al-Qur an dan Sunnah tunduk dengan aturan manusia ?? inikah
keimanan? Da’wah islam?
فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى
يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا
مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
Maka demi Robbmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman
hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan,
kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap
putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.(An-Nisaa’ 65)
Setuju dengan hal ini , setuju dengan ajakan syaithon yang terkutuk
, karena ini-lah langkahnya !!!:
أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ
أَنَّهُمْ آَمَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ
أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ
الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلَالًا بَعِيدًا
Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku
dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang
diturunkan sebelum kamu ? mereka hendak berhakim kepada thoghut , Padahal
mereka telah diperintah mengingkari Thoghut itu. dan syaitan bermaksud
menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya.(An-Nisaa’ 60)
Bukan berarti kami mengatakan mereka kafir akan tetapi hal
ini sangatlah berbahaya !! Wal-‘iyaadzu billah.
Dzulqor-main setelah disebutkan kepadanya tentang yayasan
yang tunduk kepada hukum manusia di Maros berkata : ana sendiri ndak tahu
…. Antum punya ini , saya lihat ada
kesalahan kita rubah langsung insya Alloh…
Kalaulah memang kamu tidak tahu !! maka tentu pembelaan-mu
selama ini berdasarkan ketidak tahuan , vonis dan tuduhan-mu kepada anak
kemarin sore juga karena itu!?
- Tapi apa
yang bisa kamu jawab , ternyata kamu hadir dan menyimak hal ini dan juga hal
lainnya dari anggaran-agaran dasar yang menyelisihi syariat ?!!
Ahmad Yulias , SH berkata dalam akta pendiriaan YAYASAN
MARKAZ AL-AMAL AL-ISLAMY no 110.-
Pada hari ini , kamis tanggal 28-09-2006 (duapuluh delapan
September duaribu enam). Pukul 15.00 (lima belas) waktu Indonesia tengah.
Berhadapan dengan saya AHMAD YULIAS. Sarjana Hukum..
Notaris di Maros , dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang
telah saya , notaris kenal. Dan nama-nama akan disebutkan pada bagian akhir
akta ini :
1. Tuan KHAIDIR MUHAMMAD SUNUSI . Lahir di Ujung Pandang
……..Pemegang kartu tanda penduduk Nomor : 737110 180174 0012
2. Tuan Dzulqarnain Muhammad Sunusi …… pemegang kartu tanda
penduduk nomor : 21.5009.120876.0001
-Apa yang akan kamu jawab, ternyata kamu juga ikut andil
dalam merubah dan menambah isi–isi anggaran tersebut !!! membuktikan bahwa kamu
mengetahui hal ini dan menyetujuinya!!!
Pada bagian akhir akta pendirian yayasan MALI (singkatan
dari Yayasan baru Dzulqormain adik si-Manis) disebutkan sebagai berikut :
- segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada
penghadap dan saksi-saksi dan saya , Notaris.
- dilangsungkan
dengan duabelas perubahan , berupa enam tambahan , dua coretan , dan empat
coretan dengan ….(kalimat yang kurang jelas)
Para pembaca dengan ini bisa membandingkan ucapannya diatas
dan bukti ini !!! dan juga Al-Akh ‘Abdul-Ghofur Maros -hafidhzohulloh-
mempersaksikan hal ini yang ia juga hadir saat pembuatannya.
Pasal 2
Didalam yayasan
terdapat intihkhobat (pemilihan/voting suara )
Bukti Yayasan dzulqornmain : pada pasal 12 disebutkan :
3 . dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat
tidak tercapai , maka keputusan diambil berdasarkan suara setuju lebih dari ½
(satu per dua) jumlah suara yang sah
4 . dalam hal suara
setuju dan tidak setuju sama banyak , maka usul ditolak.
5 . Tata cara
pemungutan suara dilakukan sebagai berikut :
a) setiap Anggota Pembina yang hadir berhak mengeluarkan 1
(satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Pembina lain yang
diwakilinya.
b) pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan
surat suara tertutup tanpa tanda tangan. Sedangkan pemungutan suara mengenai
hal-hal yang lain dilakukan secara terbuka dan ditanda tangani. Kecuali ketua
rapat menentukan yang lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir
c) suara yang abstain dan suara yang tidak sah tidak
dihitung dalam menentukan jumlah yang dikeluarkan……
pada pasal 24 ayat 2 . dalam hal keputusan berdasarkan
musyawarah untuk mufakat tidak tercapai , maka keputusan yang diambil
berdasarkan suara setuju lebih dari
½ (satu per dua) dari jumlah suara yang
sah. (lihat ketentuan voting suara pada ayat-ayat setelahnya)
lihat juga pada pasal 31 ayat 2 dan setelahnya
lihat juga pada 33 ayat 3 ,4 ,5 pasal 34 ayat 1 , ayat 3 ,
pasal 37
Dan voting suara adalah salah satu dari anak-anak demokrasi
yang diingkari oleh guru besar kita yaitu Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’iy
berkata :
Yayasan – yayasan ini terdapat didalamnya pemilihan (ketua,
Pembina , pengurus seperti diatas. pent) padahal pemilu itu tidak ada pada
zaman rosululloh –shollallohu ‘alaihi wa sallam-, bahkan itu adalah barang
import dari musuh Islam, dan pemilu itu salah satu bagian dari Demokrasi.
[Fadhoih wa Nashoih : 156]
Dan hal ini juga disebutkan oleh murid senior beliau yang
dipercayakan untuk duduk di kursi panas “da’wah Ahlussunnah wal jam’ah” dimasa
hidup dan setelah meninggalnya yang beliau juluki dengan “An-Nashih Al-Amiin”
beliau –hafidhzohulloh- berkata :
Apabila dikatakan kepada engkau apakah hakikat dari
pemilihan umum/voting suara ?
Maka jawablah bahwa : perkara itu adalah dari program
demokrasi yang menentang syariat Alloh . dan hal itu adalah
tasyabbuh(berserupa) dengan orang-orang kafir , dan tasyabbuh dengan mereka
hukumnya tidak boleh , dan dalamnya terdapat mudhorat yang banyak , dan tidak
ada padanya sedikitpun manfaat dan faidah bagi kaum muslimin , dan diantara
mudhorot yang paling berbahaya :
- Perataan/penyamaan antara kebenaran dan kebathilan ,
ahlul-haq dan ahlul-bathil sesuai dengan suara terbanyak.
- mengabaikan Al-Wala’ dan Al-baro’
- memecah belah persatuan kaum muslimin
- memasukkan permusuhan dan kebencian , hizbiyyah dan
kefanatikan di antara mereka.
- pemalsuan , tipu muslihat/penipuan
- kedustaan
- membuang-buang waktu dan harta(dalam hal yang tidak
syar’i)
- mumbuang/merusak rasa malu para wanita
- merusak kepercayaan dalam ilmu-syariat islam dan ahlul-ilmi
(Lihat kitab beliau Al-Mabadiul-mufiidah[1] adapun
dalil-dalil dan buktinya beliau sudah sering menyebutkannya baik dalam tulisan
ataupun ceramah dan durus silahkan merujuk pada pembahasannya)
Apa yang disebukan beliau diatas adalah hukum umum yangmana
pemilihan yang dilakukan pada yayasan tidaklah lepas dari beberapa kesalahan
yang telah disebutkan, yang mana Asy-Syaikh Muqbil juga mengingkari hal
tersebut. Allohul-Musta’an.
Pasal 3
Bergampang-gampangan
dalam berurusan dengan bank
Bukti yayasan Dzulqormain
:
- Pada
proposal kegiatan daurah nasional fiqih 7 ushul fiqih Makassar 16-24 rajab 1432
h / 18-26 juni 2011 m , pada lembaran pertama tercantum no rekening BANK
BCA no 7890462744 a.n Muh.Nayazi dan
ditanda tangani oleh ketua yayasan Dzulqornain M Sunusi dan stempel yayasannya.
- Pada
selebaran penerimaan zakat , sedekah dan infak tanggal 1 romadhon 1432/1
agustus lalu dengan tanda tangan dan stempel Dzulqarmain dicantumkan no
rekening Bank Mandiri 152-00-0548080-7 KPC sungguminasa a.n. Dahmir (bendahara
pondok pesantren putri As-sunnah Panciro)
- Adapun no
rekening Bank BNI Syariah cab.Makassar no 0110554704 adalah atas nama Yayasan
Markaz Al-Amal Al-Islamy
Adapun Asy-syaikh Al-Muhaddist Al-Albani –rohimahulloh- ahli
fiqih dan hadist dizamannya yang penuh dengan waro’ , iman dan taqwa , memiliki
pandangan yang tajam lagi tepat langsung saja mengatakan tidak bolehnya
mendirikan yayasan disebabkan hal ini , sebagaimana dalam fatwa-nya :
وثالثا ولعله يكون أخيرا :هذه الجمعية,
إذا كانت على الشرع كما اشترطنا فالمال الذي يجمع أين يوضع أين يُحرس هنا سؤال, لعلك
أن تجيبني عليه.
قال السائل: يعني المال التي يجمع طبعاً
هناك اشترط وزارة تأمينات أننا نفتح حساباً في البنك والجمعية تضع بعض المال في البنك
حتي يتم الحساب الجاري, (تكلم الشيخ رحمه الله كلاما غير واضحة) الحساب الجاري وليس
بحساب الفائدة وبعضه طبعا هي تحاول صرفه أولا بأول إلي مستحقها.
Ketiga; dan barangkali ini yang terakhir, yayasan ini
apabila berjalan di atas syariat sebagaimana yang kami syaratkan[2] , harta
yang dikumpulkan oleh yayasan itu di manakah disimpan? Di mana diamankan?
Pertanyaan ini barangkali engkau (wahai penanya) bisa menjawabnya …
Si penanya berkata: Adapun harta yang dikumpulkan,
departeman keamanan / asuransi mensyaratkan untuk membuka rekening bank dan menaruh
uang di situ sampai selesai upah pelayanan, bukan termasuk bunga. Sebagian
mereka berusaha agar mengambil harta yang terkumpul pertama kali masuknya
langsung diserahkan kepada orang yang berhak.
قال الشيخ : في هذا يكفي لهدم المشروع,
فإذا كان لا يمكنكم أن تتخذوا صندوقاً, لا تمتد إليه يد الربا فعندنا عبارة في سوريا
تقول, “نادو عليها بطالة” “نادو عليها بطالة” كل الجمعيات التي تقوم اليوم على الأسف
بسبب نظم الحاكمة بغير ما أنزل الله تقوم على إيداع المال في البنك
Syaikh berkata : Ini cukup sebagai dalil untuk meruntuhkan
kegiatan yayasan ini, Apabila tidak memungkinkan bagi kalian mengadakan kotak
yang tidak dilumuri amalan riba , Di Suriyah ada pepatah yang mengatakan: “Hal
ini mendatangkan bencana”, “Hal ini mendatangkan bencana” Sangat disayangkan,
disebabkan tatanan pemerintah yang menyelisihi apa yang Alloh turunkan akhirnya
semua yayasan yang didirikan masa sekarang ini diharuskan untuk menyimpan uang
di bank,(lihat selengkapnya dalam bantahan buat Askary dalam tulisannya
mendulang berkah(dosa))
Pasal 4
Yayasan adalah
penyebab perpecahan
Dzulqormain berkata : setiap tajammu’ yang menyeru kepada
tafarruqot dan asalnya yayasan , tajammuat semuanya asalnya mengarah kesana”.
Alloh Azza wa Jalla berfirman :
وَلَا تَكُونُوا مِنَ الْمُشْرِكِينَ مِنَ
الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا كُلُّ حِزْبٍ بِمَا لَدَيْهِمْ فَرِحُونَ
dan janganlah kamu Termasuk orang-orang yang mempersekutukan
Alloh, Yaitu orang-orang yang memecah-belah agama mereka dan mereka menjadi
beberapa golongan. tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada
golongan mereka. (Ar-Ruum 31-32)
Perkara yang wajib bagi kita adalah menegakkan agama semampu
kita sesuai dengan tuntunan syariat , dan agama tidak akan tegak diatas
perpecahan sebagaimana dalam firman Alloh ta’ala :
شَرَعَ لَكُمْ مِنَ الدِّينِ مَا وَصَّى
بِهِ نُوحًا وَالَّذِي أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ وَمَا وَصَّيْنَا بِهِ إِبْرَاهِيمَ وَمُوسَى
وَعِيسَى أَنْ أَقِيمُوا الدِّينَ وَلَا تَتَفَرَّقُوا فِيهِ كَبُرَ عَلَى الْمُشْرِكِينَ
مَا تَدْعُوهُمْ إِلَيْهِ
Dia telah mensyari’atkan bagi kamu tentang agama apa yang
telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan
apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim , Musa dan Isa Yaitu: Tegakkanlah
agama dan janganlah kamu berpecah belah dalamnya . Amat berat bagi orang-orang
musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya . (Asy-Syuro’ 13)
Beratkah meningalkan yayasan yang telah memecah belah
ummat?? Kalaulah tidak tinggalkanlah yayasan-yayasan tersebut !!! terimalah
nasihat Asy-Syaikh Robi’ –hafidzohulloh- :
أنا أرى أنَّ الجمعيات تُفَرِّق السلفيين
، وأنها من أسباب التحزُّب ، ونصيحتي لهم بأن يبتعدوا عن الجمعيات ، وأن يطلبوا العلم
في المساجد ، وأن يتركوا الجمعيات ، ولا أرى أن يدخلوا في الجمعيات .
وإذا لم يستطيعوا إلقاء الدروس في المساجد
، فعليهم بتعلُّم العلم في بيوتهم
Saya berpendapat bahwa yayasan-yayasan itu memecah belah
salafyyin , dan itu adalah penyebab hizbiyyah , maka nasihatku kepada mereka
untuk menjauh dari yayasan , dan menuntut ilmu di masjid-masjid , dan
meninggalkan yayasan, dan saya tidak berpendapat bolehnya mereka masuk(gabung)
dalam yayasan. Apabila tidak dapat melakukan proses belajar di masjid maka
hendaknya mereka belajar dirumah-rumah mereka. Sumber :
www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=125127
Baca lebih lengkap terjemahan fatwa syaikh Robi’ tentang
yayasan disini
Kemudian oleh Abu ‘Umar Usamah ‘Athoya berkata bahwa
Asy-Syaikh Robi’ melarang yayasan secara mutlak.
Asy-syaikh Muqbil –rohimajulloh-juga telah berkata demikian
pada banyak tempat dan diantara ucapannya :
والجمعيات هذه يا إخوان هي وسيلة وكذا الصندوق
إي نعم الطريق إلى الحزبية والوسيلة إلى الحزبية
Yayasan-yayasan ini -wahai ikhwan- adalah sarana demikian
juga kotak-kotak infaq adalah jalan menuju hizbiyyah dan sarana menuju
hizbiyyah. (Disadur dari pertanyaan Bani Bakr di Yâfi’ pada tahun 1421 H).
Bukankah yayasan benar terbukti memecah belah salafiyyin??
Bukankah yang memisahkan Ja’far ‘Umar Tholib dengan
rekan-rekannya adalah yayasan? Juga FKWJ yang dahulu kamu atau semisalmu juga
ikut andil didalamnya?
Bukankah yang memecah da’wah di Makassar (Askari VS
Dzulqornain)dahulu karena kamu ikut dengan/menerima dana yayasan ?
Apa penyebab pecahnya Ikhwah di Gowa dari Yayasan Tanwir
Sunnah kemudian muncul-lah Yayasan Al-Ihsan ? yangmana mereka adalah para
tetanga? Yang ini memboikot yang itu?
Dan apa yang membuat sebagian dari ikhwah menjauhi da’wah-mu
? perselisihan yang terjadi bukankah juga karena Yayasan?
Tentu teman-teman yang mengetahui kerusakan yayasan tidak
akan mungkin gabung dengan para pelaku kerusakan apalagi mengatasnamakan
da’wah!!!
Berkata guru besar Al-‘Allamah Muqbil bin Hadi
–rohimahulloh-:
هذا وأني أنصح العلماء والدعاة إلى الله
من أهل السنة أن يجدوا ويجتهدوا في التحذير من الحزبية المشؤومة التي فرقت شمل المسلمين
ويكون التحذير على الاستمرار لأن عمل النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم كان ديمة.
أسأل الله أن يوفقهم لذلك أنه على كل شيء قدير
Dan saya nasihatkan kepada para ulama’ dan da i kepada Alloh
dari kalangan Ahlussunnah agar bersungguh-sungguh dan berjuang dalam memberikan
tahziran (larangan) dari hizbiyyah yang penuh dengan kotoran yang memecah belah persatuan kaum muslimin
dan tahziran tersebut berlaku untuk terus menerus , karena pengamalan
Nabi-shollallohu ‘alaihi wa sallam – adalah terus-menerus. (Muqoddimah kitab
maqtal Jamiilurrohman)
Juga berkata –rohimahulloh- :
كما ننصحهم أن يحذروا من أصحاب الجمعيات
الشحاذين، الذين لا يأتون إلا من أجل جمع الأموال.
Sebagaimana kami nasihatkan mereka untuk menjauh dari
pemilik/pengengola yayasan , para pengemis , yang tidaklah mereka datang
kecuali dengan tujuan mengumpulkan harta. [Tuhfatul Mujiib: 273]
Juga berkata –semoga Alloh mengangkat derajatnya-
فمثل أولئك أصحاب الحزبيات وأصحاب الجمعيات
المغلفة أنصح الأخوة ألا يحضروا محاضراتهم، وألا يمكنوهم من المناقشة معهم،
Seperti mereka para hizbiyun dan pengelola yayasan yang
lalai , aku nasehatkan kepada para ikhwah untuk tidak menghadiri muhadhoroh
mereka, dan jangan memberi mereka kesempatan untuk berdebat, [Tuhfatul Mujiib:
353]
Pasal 5
Yayasan adalah
Muhdast (BID’AH) tidak ada contohnya dari kalangan para salaf
Dzulqormain -hadahulloh- berkata di Pinrang : kita semua
tiada yang mengingkari bahwa dasar jam’iyyah dan yayasan itu tidak ada
tuntunannya dalam Al-Qur an dan Sunnahnya Rosululloh –shollallohu’alaihi wa
sallam- , tidak ada dimasa Nabi dan
sahabatnya , kita tahu bahwa jam’iyyah dan yayasan ini masuknya kedalam da’wak
ini , telah menyebabkan berbagai macam kerusakan ,
Cukup-cukup wahai Dzulqormain….!!! Berjalan dan tegaklah
dalam berda’wah seperti yang kamu ucapkan ini !! jangan tambahkan dengan
pengecualian dan pembelaan terhadap kerusakan yang kamu sendiri tahu itu !!!
Seandainya apa yang kamu sebutkan diatas cukup sampai situ
dan kamu melakukan keharusan-keharusan(konsekuwensi) dalam menghadapi
kemungkaran dan kerusakan berupa pengingkaran terhadapnya , pelakunya dan berlepas
diri darinya dan pelakunya , maka sangatlah baik dan terpuji !! akan tetapi
pembelaan apa ini ??!! kerusakan kah dan membelanya tujuan da’wahmu?? Kalau
seperti ini maka ucapan tadi percuma dan rusak sebagaimana rusaknya ucapan yang
mengatakan kalimat tauhid kemudian mengucapkan kebalikannya!!!
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ – رضى الله عنهما
– قَالَ كَانَ الْمُشْرِكُونَ يَقُولُونَ لَبَّيْكَ لاَ شَرِيكَ لَكَ – قَالَ – فَيَقُولُ
رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « وَيْلَكُمْ قَدْ قَدْ ». فَيَقُولُونَ إِلاَّ
شَرِيكًا هُوَ لَكَ تَمْلِكُهُ وَمَا مَلَكَ. يَقُولُونَ هَذَا وَهُمْ يَطُوفُونَ بِالْبَيْتِ.
Dari Ibnu ‘Abbas –rodhiyallohu ‘anhu- beliau berkata :
dahulu orang-orang mursyrikin berkata : labbaika(kami menjawab panggilan-Mu)
laa syariika laka (tiada skutu bagi-Mu) maka Rosululloh –shollallohu ‘alaihi wa
sallam- berkata : celakah kamu !! cukup! Cukup! Maka mereka berkata : kecuali
sekutu bagi-Mu Kamu menguasai-nya dan mereka tidaklah kuasa. Mereka
mengatakannya sedangkan mereka sedang bertawaf sekeliling ka’bah. (HR Muslim no
1185 darul-fikr)
Untuk apa lagi kamu membela hal ataupun perkara yang tidak
ada contoh dan juga salafnya!!!
« مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا
فَهُوَ رَدٌّ »
barang siapa yang mengamalkan suatu amalan yang bukan dari
agama kami maka amalan tersebut tertolak(HR Muslim 1718)
فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ
الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ
وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ
ضَلاَلَةٌ
Maka wajib bagi kamu sekalian untuk berpegang teguh dengan
sunnah-ku dan sunnah khulafa’ Al-Mahdiyyin Ar-rosyidin , berbegang teguh-lah
dengannya dan gigi-lah dengan gigi geraham , dan hati-hatilah dari
perkara-perkara yang baru karena sesungguhnya setiap perkara baru itu adalah
bid’ah , dan setiap kebid’ahan adalah kesesatan.(HR Abu Dawud dan At-Tirmadzy
lihat Ash-Shohihul-Musnad karya Asy-Syaikh Muqbil-rohimahulloh no 921)
قال عبد الله بن مسعود -رضي الله عنه-
(اتبعوا ولا تبتدعوا فقد كفيتم).
Berkata ‘Abdulloh bin Mas’ud-rodhiyallohu ‘anhu-:
ikutilah(salaf) janganlah kamu melakukan perkara-perkara baru , sungguh kalian
telah dicukupkan.
وقال عمر بن عبد العزيز -رضي الله عنه-
كلاما معناه: قف حيث وقف القوم فإنهم على علم وقفوا، وببصر نافذ كفوا، وهم على كشفها
كانوا الأقوى وبالفضل لو كان فيها أحرى، فلئن قلتم حدث بعدهم فما أحدثه إلا من خالف
هديهم ورغب عن سنتهم، ولقد وصفوا منه ما يكفي، وتكلموا منه بما يكفي، فما فوقه محسر
وما دونهم مقصر لقد قصر عنهم قوم فجفوا، وتجاوزهم آخرون فغلوا، وإنهم فيما بين ذلك
لعلى هدى مستقيم.
Berkata ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz yang maknanya : tegaklah
dimana kaum(salaf) berdiri , karena diatas ilmu mereka berdiri , dan dengan
pandangan tajam mereka menahan(diri dari perkara baru) , dan mereka dalam
menyingkap(hakikat)nya lebih kuat , dan seandainya pada hal itu ada keutamaan
mereka lebih pantas(melakukannya)
Kalau kamu katakan : telah bermunculan setelah mereka
(perkara-perkara)
Maka tidaklah memunculkan (perkara baru) itu kecuali siapa
yang menyelisihi petunjuk mereka dan membenci sunnah (metode) mereka , sungguh
mereka telah menggambarkan perkara agama dengan gambaran yang cukup , berbicara
dengan ucapan yang cukup ,
Maka apa-apa yang melebihi mereka adalah meletihkan , dan
apa-apa yang dibawahnya adalah kekurangan , sungguh sebagian orang meninggalkan mereka maka merekapun menjadi
kasar , dan sebagian lainnya melebihi merekapun menjadi orang-orang yang
ekstrim , dan adapun mereka di antara dua keadaan diatas petunjuk yang lurus.
وقال الإمام أبو عمرو الأوزاعي -رضي الله
عنه-: عليك بآثار من سلف وإن رفضك الناس وإياك وآراء الرجال وإن زخرفوه لك بالقول.
Dan berkata Al-Imam Al-Auza’iy –rohimahulloh- wajib bagimu
berpegang teguh dengan Astar para salaf , walaupun manusia menjauhimu , dan berhati-hatilah
kamu dari pendapat-pendapat orang walaupun mereka menghiasinya dengan ucapan.
Berkata Asy-Syaikh Al-‘Ustaimin-rohimahulloh- : (yaitu)
jauihilah pendapat-pendapat yang disebutkan sekedar berdasarkan pendapat tanpa
adanya penyandaran kepada Al-Kitab dan Sunnah rosululloh-shollallohu ‘alaihi wa
sallam- (walaupun ia menghiasinya) karena kebatilan tidak akan menjadi
kebenaran dengan diperindah dan
dihiasi.[3]
Berkata Al-Imam Al-Barbahary –rohimahulloh-:
واحذر صغار المحدثات من الأمور فإن صغار البدع تعود
حتى تصير كبارا وكذلك كل بدعة أحدثت في هذه الأمة كان أولها صغيرا يشبه الحق فاغتر
بذلك من دخل فيها ثم لم يستطع المخرج منها فعظمت وصارت دينا يدان بها فخالف الصراط
المستقيم
Jauhuilah perkara-perkara baru yang kecil , sesungguhnya
bid’ah kecil akan menjadi besar , demikianlah semua bid’ah yang muncul pada
ummat ini awalnya kecil , mirip dengan kebenaran . oleh karena itu
orang-orang yang memasukinya terperdaya
, kemudian ia tidak sanggup untuk keluar darinya , akhirnya bertambah besar dan
jadilah suatu ibadah yang dilakukan , sehingga menyelisihi Ash-shirothol
Mustaqim (jalan yang lurus)
Kemudian beliau berkata :
فانظر رحمك الله كل من سمعت كلامه من أهل زمانك
خاصة فلا تعجلن ولا تدخلن في شيء منه حتى تسأل وتنظر هل تكلم فيه أحد من أصحاب النبي
صلى الله عليه و سلم أو أحد من العلماء فإن أصبت فيه أثرا عنهم فتمسك به ولا تجاوزه
لشيء ولا تختر عليه شيئا فتسقط في النار
Perhatikanlah –semoga Alloh merahmatimu- seluruh yang kamu
dengarkan ucapannya terlebih lagi ucapan orang yang sezaman dengan-mu , maka
jangan tergesah-gesah dan jangan memasukinya sedikitpun sampai kamu bertanya
dan melihat , apakah hal tersebut telah dibicarakan oleh seorang dari sahabat
nabi-shollallohu ‘alaihi wa sallam- atau seorang dari para ulama’ . apabila
kamu mendapatkan suatu astar dari mereka maka berpeganglah dengannya dan
janganlah kamu melanggarnya karena suatu hal , dan janganlah kamu mengutamakan sesuatu
atasnya sehingga kamu terjerembab kedalam neraka…….(syarhussunnah hal 66-67
darus-salaf)
Faidah :
Berkata Syaikhul-islam ibnu taimiyyah –rohimahulloh- :
فأما ما كان المقتضى لفعله موجودا لو كان مصلحة
وهو مع هذا لم يشرعه فوضعه تغيير لدين الله تعالى وأما ما حدث المقتضى له بعد موته
من غير معصية الخالق فقد يكون مصلحة
Adapun pada sesuatu yang keharusan(faktor) untuk
melakukannya ada , seandainya suatu maslahat , bersamaan itu tidak disyariatkan
maka melakukannya adalah termasuk merubah agama Alloh ta’ala , adapun kalau
keharusan(faktor) tersebut muncul setelah wafat Nabi –shollallohu ‘alaihi wa
sallam- bukanlah maksiat maka bisa jadi itu adalah maslahat.(iqtidho’
Ash-shirothol-mustaqim 386 terbitan darul-anshor)
Dan bid’ahnya perkara ini adalah tepat , sesuai dengan yang
disebutkan oleh Syaikhul-Islam –rohimahulloh- diatas , bukankah da’wah ,
rintangan dan permusuhan dari masyarakat dalam da’wah , anak yatim ,
pembangunan masjid , jihad , kemiskinan dan lainnya ada dizaman
Nabi-shollallohu ‘alaihi wa sallam-??!
Keharusan yang dengan-nya para pejuang yayasan sebutkan
sebagai alasan untuk menghidupkan yayasannya ada disaat itu , tapi tatkala nabi
–shollallohu ‘alaihi wa sallam- dan juga para sahabatnya serta generasi
mufadholah tidak melakukannya , diketahui bahwa hal itulah yang disebut sebagai
bid’ah merubah syariat yang sempurna ini.
Tidak-kah ajaran dan tuntunan guru besar kita yang “si dzul”
banggakan juga telah menyatakan hal ini ??! tidakkah dia mengambil pelajaran??!
Asy-Syaikh Muqbil bin
Hadi –rohimahulloh- ditanya :
Seandainya ada orang yang berkata: “Sesungguhnya keberadaan
yayasan-yayasan dakwah telah terdapat faktor-faktor yang menuntut pendiriannya
di zaman nabi dan tidak terdapat penghalang yang merintangi pendiriannya. Oleh
karena itu apabila seseorang melakukannya setelah(wafat) nabi, maka itu
termasuk perkara yang muhdats. Bagaimana kebenaran perkara ini?”
Beliau menjawab : “Segala puji bagi Alloh dan sholawat
kepada nabi kita Muhammad -shollallohu ‘alaihi wa sallam-, keluarganya, sahabat
dan orang-orang yang loyal kepadanya. Aku bersaksi bahwa tidak ada yang pantas
untuk diibadahi selain Alloh, tidak ada sekutu bagi-Nya. Aku bersaksi bahwa
Muhammad shollallohu ‘alaihi wa sallam– adalah hamba dan rosul-Nya. ‘Amma
ba’du:
Pertanyaan yang diajukan ini adalah pertanyaan
mengarah/tepat(yaitu bid’ahnya yayasan)! Oleh karena itu, kami dari dahulu
mengatakan bahwa meninggalkan yayasan-yayasan itu lebih baik dari
keberadaannya. Sebab nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam– dan para sahabatnya
pada saat itu sangatlah butuh kepada harta benda daripada kita. Bahkan mereka
lebih dahsyat kebutuhannya daripada kita. Bersamaan dengan itu mereka tidak
menghidupkan yayasan. Karena hal itulah kami katakan bahwa meninggalkannya
lebih baik dari keberadaannya. Sebaik-sebaik petunjuk adalah petunjuk nabi
shollallohu ‘alaihi wa sallam–. Tinggalkanlah jam’iyyah tersebut! Sebab
sesungguhnya jam’iyyah itu akan menjadi penyebab hizbiyah (Kaset
Al-Ghorotusy-Syadidah ‘alal-Jam’iyyatil-Jadidah, side-A yang direkam pada malam
10 Safar 1420H)
Dan tentu hal ini yang diyakini oleh Asy-Syaikh
Muqbil-rohimahulloh- dan diikuti oleh murid-muridnya yang baik lagi berbakti
dalam menyebarkan ilmu beliau , diantaranya murid senior beliau yang duduk
menuntut ilmu dengan gigih dan tangguh serta sabar dan istimror , menghabiskan
umurnya bersama guru besarnya yaitu “ Asy-Syaikh Yahya bin ‘Ali Al-Hajury”
-hafidhzohulloh- yang lebih senior dibandingkan Dzul , beliau berkata dalam
jawabannya:
Pertanyaan: Apakah zakat itu boleh diserahkan kepada kepala
kabilah atau kepada yayasan-yayasan?
Jawaban: “Apabila kepala kabilah tersebut merupakan
perpanjangan tangan dari pemerintah dan dia dibebankan untuk mengurus zakat,
maka zakat itu boleh diserahkan kepadanya. Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam-
bersabda:
«تؤخذ من أغنياءهم فترد على فقراءهم»
“Zakat itu diambil
dari orang-orang kaya di antara mereka dan diberikan kepada orang-orang miskin
di antara mereka[4].”
Orang-orang yang mengumpulkan zakat pada masa Rosululloh
shollallohu ‘alaihi wa sallam- adalah wakil-wakil beliau. Akan tetapi jika
kepala kabilah tersebut bukan perpanjangan tangan dari pemerintah, maka
kebanyakan mereka mengumpulkan zakat tetapi kemudian menyia-nyiakannya. Engkau
telah tahu bahwasanya mereka itu bukanlah para penguasa atau pemerintah dan
kebanyakan kepala kabilah itu adalah koruptor. Kita tidak mengatakan semuanya
koruptor, akan tetapi banyak dari mereka itu koruptor yang seandainya mereka
mampu, mereka akan mengambil harta itu dari arah mana saja, baik halal maupun
harom.
Adapun yayasan-yayasan , mereka telah menghalangi
orang-orang yang miskin dari apa-apa yang telah Alloh tetapkan untuk mereka
berupa zakat. Mereka akan memberikan zakat tersebut kepada orang-orang yang
sekelompok atau sejalan dengan mereka. Sesungguhnya yayasan-yayasan ini telah
menguasai harta-harta para pemberi zakat untuk memerangi dakwah salafiyyah dan
untuk fanatisme golongan serta untuk orang-orang yang bersama mereka. Mereka
juga menyimpan zakat-zakat itu di bank-bank ribawi . Mereka dengan zakat itu
membeli televisi, parabola dan mengerahkan diri mereka untuk hal tersebut dan
menyia-nyiakan waktu mereka untuk mengurusinya . Kemudian mereka memberikan
zakat tersebut kepada orang-orang yang tidak berhak menerima zakat dan
menghalangi orang-orang yang seharusnya berhak menerimanya . Zakat itu ketika
berada di tangan para pengurus yayasan tersebut menjadi pelayan hizbiyyah dan
menjadi pemerang dakwah dan Islam . Sesungguhnya menyerahkan zakat kepada
yayasan-yayasan termasuk meletakkan harta bukan pada tempatnya . Aku tidak
menasehatkan kepada seorang pun yang memiliki harta untuk menyerahkan zakatnya
kepada yayasan-yayasan. Mereka itu bukanlah orang-orang yang bisa dipercaya
untuk mengurusi harta umat. Ini adalah suatu nasehat, kami mengetahui benar hal
tersebut demikian juga setiap orang-orang yang mengenal yayasan-yayasan itu .
Yayasan-yayasan itu di dalamnya terdapat banyak penyelewengan seperti
-memotret gambar yang bernyawa,
-meminta-minta harta kepada manusia dan tidak menjaga
darinya,
- menyia-nyiakan waktu untuk datang kepada orang-orang kaya.
Barangsiapa tersibukkan dengan hal tersebut, maka dia telah
dipalingkan dari mencari ilmu yang syar’i dan terfitnah dengan dunia serta
menjadi pengikut hizbiyyun . Bahkan dia menjadi sangkar bagi ahli tahazzub
(orang yang berfanatik golongan).
Kami tidak mengetahui dari seorang ulama salaf pun yang
dirinya condong kepada yayasan-yayasan sebagaimana yang mereka lakukan.
Cukuplah yayasan-yayasan tersebut sebagai suatu perkara yang
sangat buruk, karena sesungguhnya dia itu dibangun di atas asas kemaksiatan.
Alloh –subhanahu wa ta’ala- berfirman:
أَمْ مَنْ أَسَّسَ بُنْيَانَهُ عَلَى شَفَا جُرُفٍ هَارٍ فَانْهَارَ بِهِ
فِي نَارِ جَهَنَّمَ
“Ataukah orang-orang
yang mendirikan bangunannya di tepi jurang yang telah runtuh, lalu bangunannya
itu jatuh bersama-sama dengannya ke dalam neraka jahannam.” ( At-Taubah: 109)
Siapa saja yang diberi sesuatu oleh mereka tanpa melalui
jalan meminta-minta sebagaimana di dalam hadits Umar dan dia merasa aman atas
dirinya , dan tidaklah kami merasa aman atasnya. Adapun dari sisi
halal-haromnya, bukanlah ia suatu yang diharomkan kecuali jika menjurus kepada
fitnah. Maka yang diinginkan adalah menjauhinya.
«دع ما يريبك إلى ما لا يريبك»
“Tinggalkan apa-apa yang meragukanmu
kepada apa-apa yang tidak meragukanmu[5].” (Al-Hadits)
«ومن يستعفف يعفه الله ومن يستغن يغنه الله
ومن يصبر يصبره الله وما أعطى أحد من عطاء خير وأوسع من الصبر»
“Maka barangsiapa menjaga kehormatan
dirinya, maka Alloh akan menjaga kehormatannya. Barangsiapa merasa cukup, maka
Alloh akan mencukupinya. Barangsiapa yang berusaha untuk sabar, maka Alloh akan
memberikan kesabaran padanya dan tidaklah seseorang diberikan sesuatu yang
lebih baik dan lebih luas daripada kesabaran[6].” (Al-Hadits)
Dengan ini kami nasehatkan untuk menjauhi yayasan-yayasan
tersebut. Yayasan-yayasan itu sesuatu yang buruk lagi merusak yang ditumbuhkan
semata-mata untuk memerangi dakwah salafiyyah dan mencerai-beraikannya.
Wahai saudaraku! Pada masa Rosululloh –shollallohu ‘alaihi
wa sallam-, di manakah yayasan-yayasan mereka? Tidakkah (saat itu) semua
hak-hak sampai kepada orang yang berhak untuk memperolehnya? Adapun sekarang,
yayasan-yayasan itu merupakan perkara yang baru (bid’ah), hendaklah orang-orang
yang hadir menyampaikannya kepada orang yang tidak hadir. Barangsiapa yang
marah dengan perkataanku ini, maka di antara kita ada kitabulloh dan sunnah
rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam- sebagai penengah.
«من أحدث في أمرنا هذا ما ليس فيه فهو رد»
“Barangsiapa
mengadakan perkara baru dalam agama kami apa-apa yang bukan darinya, maka
amalan itu tertolak[7].”
Sesungguhnya tuntutan/keharusan untuk membentuk yayasan
telah ada pada zaman Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam-, akan tetapi
mereka tidak membentuknya. Utsman bin Affan dan Abdurrohman bin Auf serta
segolongan dari sahabat, mereka adalah orang-orang yang memiliki harta.
Sebagian yang lain adalah orang-orang yang miskin seperti ahlus suffah (sahabat-sahabat
yang tinggal di teras masjid Nabawi). Namun mereka tidaklah mengatakan:
“Dirikanlah untuk mereka yayasan-yayasan.”
Tidak akan menjadi baik umat ini kecuali dengan apa-apa yang
orang-orang terdahulu menjadi baik dengannya.
Tidak perlu orang-orang menakuti kami dengan banyaknya
yayasan. Kesesatan atau kebatilan walaupun banyak, tetap ia itu batil.
Kebatilan tidak boleh dibiarkan bertambah dan tersebar. Bahkan jika kebatilan
itu tersebar, maka tidaklah akan menambah kecuali keburukan dan kemudhorotan.
Pertanyaan: Orang yang mengetahui penyimpangan-penyimangan
yang ada dalam jam’iyyah tersebut, apakah boleh baginya untuk menyalurkan zakat
kepada mereka?
Jawab: “Ia berdosa, jika meletakkan hartanya kepada
jam’iyyah sementara ia mengetahui kerusakan-kerusakan dan
kemungkaran-kemungkaran yang ada di dalamnya serta mengetahui perpecahan yang
terjadi di antara kaum muslimin. Demi Alloh, Jam’iyyah-jam’iyyah itu telah
memecah belah salafiyyin di Kuwait, Sudan, dan di Yaman. Tidaklah Abul Hasan
Al-Mishry dan semisalnya menjadi rusak melainkan karena sebab jam’iyyah. Juga
tidaklah Abdurahman Abdul Kholik rusak melainkan dari jalur jam’iyyah. Demikian
juga Abdulah bin As-Sabt, Al-Khuwaini, Muhammad Al-Mahdi, Abdul Majid Ar-Roimi,
Muhammad bin Musa Al-Baidhoni, ‘Aqil Al-Maqthori dan ashhabu baro’atidz-dzimmah
(pengikut Abul Hasan), mereka telah rusak dan berkelompok-kelompok. Mereka
tidaklah rusak melainkan dari jalur dunia yaitu fitnah jam’iyyah dan
mengumpulkan harta.
Orang yang mengetahui kemungkaran-kemungkaran tersebut dan
tetap memberikan zakat melalui mereka berarti ia saling bantu-membantu dengan
mereka dalam perbuatan dosa dan permusuhan. Barangsiapa yang bantu-membantu
atas perbuatan dosa dan permusuhan, maka dia berdosa. Hal ini karena Alloh
–ta’ala- berfirman:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ
وَالْعُدْوَانِ
“Tolong-menolonglah
kalian dalam kebaikan dan ketakwaan dan janganlah kalian tolong-menolong dalam
dosa dan permusuhan.”(Al-Maaidah 2)
(Ithaful Kirom 30-32)
Inilah ucapan Asy-Syaikh Yahya , seorang yang Asy-Syaikh
Muqbil bin Hadi –rohimahulloh- sanjung dan puji dengan sikap waro’ , takwa ,
faqih , muhaddist pantas untuk mengeluarkan fatwa dan menimba ilmu darinya ,
bedakanlah dengan anak kesiangan lagi malang ini!!!
Juga saya ingatkan dengan satu kaidah yang penting dalam
pembahasan ini , selagi ia mengakuai tentang kerusakan yayasan , yaitu
kaidah: درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
Menolak mafsadat lebih didahulukan daripada mendatangkan
maslahat.
Tentu seorang yang faqih , memiliki pertimbangan dalam
memutuskan perkara apalagi terkait dengan agama, perlu memperhatikan kaidah ini
,
Dimanakah kamu dari kaidah ini??!
Mana pengamalan-mu dengan kaidah ini??!
Berdasarkan kaidah ini maka tentu yayasan yang menyebabkan berbagai macam
kerusakan harus ditinggalkan sebagaimana yang kamu akui sendiri!!!
Ingatkah kamu dengan hadist ini ?! amalkanlah!!
مَا خُيِّرَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-
بَيْنَ أَمْرَيْنِ إِلاَّ أَخَذَ أَيْسَرَهُمَا مَا لَمْ يَكُنْ إِثْمًا فَإِنْ كَانَ
إِثْمًا كَانَ أَبْعَدَ النَّاسِ مِنْهُ
Rosululloh –shollallohu ‘alaihi wa sallam- tidaklah memilih
antara dua perkara kecuali beliau memilih yang termudah selagi bukan dosa ,
apbila terdapat dosa maka beliau adalah orang yang terjauh darinya. (HR
Al-Bukhory no 3560 dan Muslim no 2327 dari ‘Aisyah-rodhiyallohu ‘anha-)
Alloh Azza wa Jalla berfirman :
وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ
لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ
جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا
dan Barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran
baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin , Kami biarkan
ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia
ke dalam Jahannam , dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.(An-Nisaa’
115)
Yayasan bukanlah jalan orang-orang beriman yang dimaksudkan
dalam ayat ini !!!
Pasal 6
Dzulqor-main dengan
tasawwul dan syafaat
Adanya meminta-minta atas nama dakwah dalam yayasan
Dzulqormain berkata :
SATU LAGI, masalah, dalam masalah tuduhan
MEMINTA-MINTA-,TASA`UL katanya. Semua perkara dianggap tasa`ul. Diangggap meminta-minta. Dan memina-minta itu
adalah tercela. Ini dari kedangkalan fiqih sebagian orang. Mereka ndak bedakan
antara hal yang sifatnya mas’al; meminta, ada sifatnya syafaat, ada yang
sifatnya taawwun ‘ala al biiri wat taqwa. Mereka tidak bedakan bab-bab ini.
Padahal semuanya ada di dalam pembahasan fiqih.
Juga berkata di Pinrang bulan Muharrom 1433:
Asalnya orang yang sembarangan tuduh ini , semuanya apa saja
yang dilakukan yang penting berkaitan , orang yang membawa harta untuk da’wah
dikatakan semuanya meminta-minta , ini hukum apa? Berlebihan , mereka asalnya
jahil terhadap tuntunan agama , ada 3 bab pembahasan yang mereka tidak ketahui,
di dalam agaman kita itu ada namanya ta’awun ‘alalbirri wat taqwa
tolong-menolong didalam kebaikandan ketakwaan”iya” …………
Yaitu ke-dua Syafaat ,dan ke-tiga minta-minta .
Para pendengar seharusnya meminta kepada anak kesiangan ini
bukti nyata dalam tuduhan ini yaitu mereka(anak-anak kemarin sore) tidak bisa
membedakan 3 hal ini !!! jangan sampai hanya bualan belaka.
Dan kami akan berikan kepada para pembaca bahwa mereka
–bihamdillah- telah membicarakan hal ini dalam pembahasan-pembahasan mereka ,
sebagai bukti bahwa anak kesiangan ini memang berbicara tanpa bukti dan ilmu,
dan hanya sekedar berusaha untuk mengkelabuhi ummat guna menyembunyikan
kebobrokan yayasan-yayasan diantaranya yayasan “pak ketua Dzulqor-main”. Dan
hal ini adalah salah satu dari ciri-ciri hizbiyyah yaitu (talbis) mengkaburkan
masalah.
Dan masyhur dari Asy-Syaikh Muqbil –rohimahulloh- bahwa beliau
berkata : bahwa rukun hizbiyyah ada 3 yaitu :
1) dusta 2) talbis 3) penipuan
Perbedaan Antara Syafaat dan meminta-minta atas nama dakwah)
Dan para pejuang yayasan berhujjah dengan hadist Jarir
-rodhiyallohu ‘anhu- dan memasukkan minta-minta atas nama da’wah sebagai
syafaat.
Padahal antara syafaat yang dilakukan oleh nabi-shollallohu
‘alaihi wa sallam- dan meninta-minta terdapat berbedaan yang banyak,
diantaranya :
1) Nabi –shollallohu ‘alaihi wa sallam- memberikan syafaat
pada hal-hal yang berkaitan dengan pribadi seseorang , baik pada hadist ini ,
kisah Bariroh dan suaminya , pada
seseorang yang masuk masjid diwaktu jumat , utang piutang yang ditanggung oleh
jabir , dst. Dan bukanlah perkara yang dibiasakan dan pada setiap kesempatan
seperti yang dilakukan mereka!!!
Penggalangan dana pada setiap daurah , buka puasa , atau yang lainnya.
Inilah Rosululloh –shollallohu ‘alaihi wa sallam- panutan
dan jujungan kita semua tatkala hendak medirikan masjid sarana da’wah dan agama
yang terpenting bahkan pusat keberlangsungannya, berkata kepada para pemilik
tanah :
( يا بني النجار ثامنوني بحائطكم هذا )
(Wahai Bani An-Najjaar berapakah harga kebun kalian ini?!!!)
diriwayatkan oleh Al-Bukhory no 428 dan Muslim no 524-rohimahumalloh-
Demikianlah meminta-minta
adalah tidak diperbolehkan baik itu untuk pribadi atau da`wah sekalipun , Alloh
juga berfirman:
قُلْ لَا أَسْأَلُكُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا إِنْ هُوَ
إِلَّا ذِكْرَى لِلْعَالَمِينَ
(Katakanlah aku tidak meminta bayaran kepada kalian atas
perkara tersebut( da`wah), akan tetapi itu hanya sekedar peringatan untuk alam
semesta) (Al-An`aam 90)
Hal dana bagi para da i
adalah hal yang penting demi keberlangsungan da’wah bersamaan itu
tidaklah da’wah dijadikan sebagai sarana untuk mengumpulkannya.
Alloh berfirman :
اتَّبِعُوا مَنْ لَا يَسْأَلُكُمْ أَجْرًا وَهُمْ
مُهْتَدُونَ
ikutilah orang yang tiada minta bayaran kepadamu dan mereka adalah orang-orang yang mendapat
petunjuk.(Yaasiin 21)
2) Nabi –shollallohu
‘alaihi wa sallam- demikian juga para ulama’ yang disebutkan oleh Dzul hanyalah
memberi syafaat semata , tidaklah mengambil sedikitpun dari harta tersebut ,
dan Rosululloh bersabda :
اشْفَعُوا فَلْتُؤْجَرُوا
Belilah syafaat maka kamu akan mendapat pahala(HR Al-Bukhory
no1432 dan Muslim no 2627)
Berbeda dengan mereka yang menjadikan yayasan dan
kegiatannya untuk menggalang dana bagi mereka sendiri / perkumpulan tertentu.
Sebagai bukti dalam “proposal” yayasan Markaz Al-amal Al-islamy diketuai oleh
anak kesiangan dalam yayasannya disebutkan pada proposal kegiatan daurah
nasional fiqih 7 ushul fiqih Makassar 16-24 rajab 1432 h / 18-26 juni 2011 m ,
- bidang
akomadasi dan transportasi Rp.2.500.000 – padahal pemateri atau si USTADZ
tinggal di depan masjid tempat berlangsungnya acara tersebut
- bidang
kesehatan Rp 3.000.000 – padahal kegiatan adalah pembahasan fiqh bukan poli
klinik atau praktek kesehatan ,
- bidang
keamanan dan kebersihan Rp 4.500.000 ,
- bidang
perlengkapan Rp 17.500.000 , - (padahal
masjid , saundsistem , dll telah tersedia sejak dahulu)
acara tersebut dilakukan oleh yayasan dan pak ketua-lah yang
ngaku memberi syafaat , darinya untuk –nya atau yayasan-nya .
Perhatikan ucapan Asy-syaikh Muqbil bin Hadi –rohimahulloh-
tentang penggalangan dana(تبرعات)
هذه ليست من سمات أهل السنة،
Perkara ini bukanlah dari ciri-ciri Ahlussunnah(
tuhfatul-mujiib 76)
3) Nabi-shollallohu ‘alaihi wa sallam- ketika telah
terkumpul harta tersebut langsung membagikannya kepada yang berhak dan tidaklah
menahan sedikitpun terlebih lagi untuk dimasukkan BANK
Lihat perbedaan yang lain di kitab Yayasan sarana da’wah
tanpa berkah
Bukti yang lain yang mendustakan ucapan “anak kesiangan” ini
-semoga Alloh membangunkannya dari lelapnya bermain dengan yayasan- adalah
mereka yang dianggap sebagai “anak kemarin sore” memberikan dorongan dan
anjuran berupa donasi untuk saudara-saudara kita di Dammaj yang dizalimi oleh
kafir rofidhoh , dan mereka tahu hal seperti ini bukanlah meminta-minta , melainkan syafaat.
Asy-syaikh Muqbil bin Hadi Al-Waadi’iy –rohimahulloh- pada
pendahuluan kitab Dzammul-Mas alah (tercelanya-meminta-minta) berkata :
Dan ya Alloh !! betapa banyak para da i (ustadz) besar ,
kamu melihatnya menghapalkan ayat-ayat yang terkandung didalamnya anjuran untuk
bersederkah , dan berpindah-pindah dari masjid ke mesjid
وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ
عِنْدَ اللَّهِ هُوَ خَيْرًا وَأَعْظَمَ أَجْرًا
dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya
kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Alloh sebagai Balasan yang lebih baik dan
yang lebih besar pahalanya. (Al-Muzzammil 20)
dan orang yang kasihan ini pun berubah dari da i menjadi
pengemis , dan benar-lah Rosululloh –shollallohu ‘alaihi wa sallam- tatkala
bersabda :
لكل أمة فتنة وفتنة أمتي المال
Setiap ummat ada fitnah/ujian (tertimpa)baginya , dan ujian
ummat-Ku adalah (pada) harta[8]
Dan YAYASAN-YAYASAN itu !!! yang mana tidak
diperbolehkan(untuk mendirikannya) kecuali dengan syarat-syarat , (yaitu) :
- harus dibawah pengawasan kepentingan bersama
- harus terdapat voting suara didalamnya
- harus menaruh hartanya pada bank ribawi
Kemudian para pemilik yayasan tersebut melakukan
talbis(mengkaburkan perkara ini) kepada orang-orang dan berkata :
Apakah membangun masjid ,
sumur(saluran air) , pengasuhan anak yatim itu HARAM ??
Maka dikatakan kepada mereka :
Wahai tukan talbis (menyamar-nyamarkan masalah) , siapa yang
mengatakan kepada kamu hal-hal tersebut haram!!! Yang HARAM ITU ADALAH
HIZBIYYAH , MEMECAH BELAH KAUM MUSLIMIN , MENYIA-NYAIKAN WAKTU KALIAN DALAM
MEMINTA-MINTA , sungguh ibadah ‘umroh pada bulan Romadhon telah berubah menjadi
ajang meminta-minta :
يا مشعر القراء ويا ملح البلد ما يصلح الملح إذا الملح فسد
Disana lebih dari seorang yang bergerak cepat dengan nama
da’wah Ahlussunnah di Dammaj , yang ini meminta tazkiyah/rekomendasi , dan itu
meminta syafaat , dan saya karena kesibukan , tidak sempat terpikir
untuk(mencantumkan) tanggal , akhirnya syafaat itu berlaku pada setiap waktu ,
dan bisa saja di cetak(cofy/ gandakan) untuk orang lain , maka setelah saya
mengetahui permainan yang hina ini maka saya membatalkan/mencabut seluruh
syafaat yang telah lalu dan berakhir pada hari ini 4 / dzulhijjah / 1413 H agar
kami tidak turut membantu/campur tangan dalam menghinakan da’wah.
Dan tidak perlu untuk saya bentangkan apa-apa yang terjadi
dari para pengemis dengan mengatas namakan da’wah , yang ini membuat stempel ,
yang ini bergerak kesana dan kesini [9], seakan-akan dia-lah satu-satunya wakil
da’wah.
Sampai padaku perkara ini , tentang seseorang di kota
Madinah dan satu lagi di Makkah , -semoga Alloh memberikan hidayah dan taubat
kepada keduanya – maka dikarenakan kehinaan hal ini saya berbendapat untuk
mengumpulkan suatu tulisan dalam (bahasan) “tercelanya meminta-minta” agar
diketahui bahwa saya berlepas diri dari apa yang terjadi dan saya
mengingkarinya ,
Dan juga dikarenakan sebagian saudara kita yang
mustafiid(mendapat dan bisa memberikan faidah) terpalingkan dari melanjutkan
menuntut ilmu , tersibukkan dan menjadi orang-orang yang mengejar-ngejar dunia
dan mengatakan : kami dari santri Al-Waadi’iy(Asy-Syaikh Muqbil) –semoga Alloh
memberikan kita dan juga mererka petunjuk.-selesai-
Dari sini kita bisa mengetahui bahwa Asy-syaihk
Muqbil-rohimahulloh- menuliskan kitab ini “tercelanya meminta-minta” adalah
dikarenakan mereka para pengemis yang mengemis dan menyedot harta kaum muslimin
dengan nama da’wah seperti daurah yang dilakukan Dzulqor-main dengan
yayasannya.
Tidak seperti yang dikatakan anak kesiangan Dzulqormain ,
walaupun ia berbangga menghadiri kajian buku tersebut dari awal sampai akhir .
–maaf ketiduran kali-
Dan hal ini juga sebenarnya membuktikan bahwa Dzulqormain
tidak faham tentang salah satu dari dua hal , inti permasalahan yaitu yayasan
dan kerusakannya berupa adanya meminta-minta atas nama da’wah –sebagaimana yang
disebutkan guru besarnya Asy-syaikh Muqbil-rohimahullo- atau tidak bisa membedakan
antara meminta-minta atas nama da’wah dengan perkara syafaat.
Dan tuduhannya kepada anak-anak kemarin sore (mereka asalnya
jahil) pada hakikatnya untuk dirinya sendiri. Allohul-Musta’an
Atau ia tahu akan tetapi harta yang menggiurkan dan juga syahwat
disertai dengan kesombongan?!
Wahai anak kesiangan tidakkah cukup bagi-mu ketegasan guru
besar Asy-syaikh Muqbil-rohimahulloh- dalam perkara yayasan !!! yang mana
beliau memiliki pandangan yang tajam serta pengalaman yang terbukti , terlebih
lagi dalam masalah ini!!!
Pasal 7
Menyia-nyiakan waktu
Demikanlah yayasan-yayasan adanya rapat yang berlebihan dan
menghabiskan waktu , sampai-sampai sebagian rapat mereka lakukan sampai pada
pertengahan malam atau lebih , dan tidak sekali saja bahkan berkali-kali ,
RAPAT PEMBINA
Pasal 11 ayat1 : rapat pembina dilakukan paling sedikit
sekali dalam satu tahun
RAPAT TAHUNAN
Pasal 13 ayat 1 pembina wajib menyelenggarakan rapat tahunan
setiap tahun , paling lambat(lima) bulan setelah tahun buku yayasan ditutup.
RAPAT PENGURUS
Pasal 22 ayat1 rapat pengurus dapat diadakan setiap waktu
bila dipandang perlu atas permintaan tertulis dari satu orang atau lebih
pengurus , pengawas , atau pembina
RAPAT PENGAWAS
Pasal 29 ayat 1 rapat pengawas dapat dilakukan bila dianggap
perlu atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih pengawas atau pembina
Demikanlah upaya untuk melalaikan manusia dari memanfaatkan
waktu dalam ibadah dan ketaatan , lagi-lagi ada rapat , RAPAT GABUNGAN.
Lihat pasal 32 .
Juga adanya pembukuan yang meletihkan seperti laporan tahunan dan lainnya , serta dalam
penggalangan dana ,yang semuanya menghabiskan umur pada yang tidak disyariatkan
, Allohulmusta’an
Nabi –shollallohu ‘alaihi wa sallam- bersabda :
نعمتان مغبون فيهما كثير من الناس الصحة والفراغ
Dua kenikmatan yangmana kebanyakan manusia melalaikannya
nikmat kesehatan dan waktu luang(HR Al-Bukhory dari Ibnu ‘Abbas –rodhiyallohu
‘anhu-)
Nabi juga bersabda :
لا تزول قدما عبد يوم القيامة حتى يسئل عن عمره
فيم أفناه وعن علمه فيم فعل وعن ماله من أين اكتسبه وفيم أنفقه وعن جسمه فيم أبلا
Kaki seorang hamba tidak akan bergeser pada hari kiamat
sampai ditanyakan tentang umurnya pada perkara apa ia habiskan , tentang
ilmunya pada hal apa ia amalkan , tentang hartanya darimana ia mendapatkannya dan pada hal apa ia
belanjakan , dan tentang jasadnya pada perkara apa ia rusak.(HR At-Tirmidzy no
2417 dari Abu Barzah Al-Aslamy-rodhiyallohu ‘anhu)
Berkata Al-Imam At-Tirmidzy no 2329 -rohimahulloh- :
حدثنا أبو كريب حدثنا زيد بن حباب عن معاوية بن
صالح عن عمرو بن قيس عن عبد الله بن بسر أن أعرابيا قال : يا رسول الله من خير الناس
؟ قال من طال عمره وحسن عمله
Mengabarkan kami Abu Kuraib mengabarkan kami Zaid bin Hubab
dari Mu’awiyah bin Sholih dari ‘Amr bin Qois dari ‘Abdulloh bin
Bisr-rodhiyallohu ‘anhu- berkata : sesungguhnya seorang a’roby berkata : wahai
rosululloh siapakah manusia yang paling baik? Nabi-shollallohu ‘alaihi wa
sallam- menjawab : yang panjang umurnya lagi baik amalannya.
Pasal 8
Adanya tasyabbuh
dengan orang –orang barat/kafir
Telah lalu ucapan Asy-Syaikh Muqbil –rohimahulloh- dalam hal
ini , bahwa yayasan itu adalah dari orang-oran kafir yang dimasukkan ke
Negara-negara islam. Alloh berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَكُونُوا
كَالَّذِينَ كَفَرُوا
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu seperti
orang-orang kafir (Ali’Imron 156)
Juga berfirman : يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آَمَنُوا إِنْ تُطِيعُوا فَرِيقًا مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ يَرُدُّوكُمْ
بَعْدَ إِيمَانِكُمْ كَافِرِينَ
wahai orang-orang yang beriman , jika kamu mengikuti sebahagian dari
orang-orang yang diberi Al Kitab, niscaya mereka akan mengembalikan kamu
menjadi orang kafir sesudah kamu beriman.(Ali ‘Imron 100)
Nabi bersabda :
« لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا
بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوا فِى جُحْرِ ضَبٍّ لاَتَّبَعْتُمُوهُمْ ». قُلْنَا يَا
رَسُولَ اللَّهِ آلْيَهُودَ وَالنَّصَارَى قَالَ « فَمَنْ »
Sungguh kalian akan mengikuti langkah-langkah orang-orang
sebelum kalian sejengkal demi sejengkal sehasta demi sehasta , bahkan
seandainya mereka masuk pada lubang Dhobb(sejenis reptile) maka sungguh kalian
akan mengikuti mereka , kami katakan : Wahai rosululloh apakah Yahudi dan
Nasrani? Nabi jawab : siapa lagi!!!(HR Al-Bukhory no 3456 dan Muslim no 2669
dari Abu Sa’id –rodhiyallohu ‘anhu-)
Nabi –shollallohu ‘alaihi wa sallam- juga bersabda : مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Barang siapa yang serupa dengan suatu kaum maka ia termasuk
dari kaum itu (HR Abu Dawud no 4033 dari Ibnu ‘Umar-rodhiyallohu ‘anhuma-)
Pasal 9
Aturan-aturan yang
tidak syar’i ,
Hal ini bisa dilihat dalam pasal-pasal yang tertera ,
sebagaimana sebagian telah kami sebutkan diatas, dan diantara peraturan itu
adanya keputusan yang mengikat :
Pada pasal 12 ayat 1 rapat Pembina adalah sah dan berhak
mengambil keputusan yang mengikat apabila
a) dihadiri paling sedikit dua pertiga dari jumlah anggota
Pembina. dsb
Pada pasal 12 ayat 10 . dalam hal hanya ada 1 (satu) orang
Pembina , maka dia dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat. ,
Pada pasal 23 ayat 4 : rapat pengurus sah dan berhak
mengambil keputusan yang mengikat apabila :
a) dihadiri paling sedikit dua per tiga jumlah pengurus
e) rapat pengurus kedua sah dan berhak mengambil keputusan
yang mengikat . apabila dihadiri lebih dari ½ (satu per dua) jumlah pengurus.
Lihat juga pada rapat pengurus pasal 30 ayat 4 semakna
dengan yang sebelumnya.
Juga pasal 34 ayat 1
Pada pasal 15 ayat 1 yang dapat diangkat sebagai anggota
pengurus adalah orang perorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan tidak dinyatakan bersalah dalam
melakukan pengurusan yayasan yang menyebabkan kerugian bagi yayasan ,
masyarakat , atau Negara berdasarkan putusan pengadilan . dalam jangka waktu 5
(lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Pada pasal 20 ayat 2 : yang dapat diangkat sebagai pelaksana
kegiatan yayasan adlah orang-perorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum
dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dipidana karena melakukan tindakan yang
merugikan yayasan , masyarakat , atau Negara berdasarkan keputusan pengadilan .
dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut
berkekuatan hukum tetap.
Pada pasal 26 ayat 1 yang dapat diangkat sebagai anggota
pengawas adalah orang-perorangan yang
mempu melakukan perbuatan hukum dan tidak dinyatakan bersalah dalam melakukan
pengawasan yayasan yang menyebabkan kerugian bagi yayasan , masyarakat atau
Negara berdasarkan berdasarkan keputusan pengadilan . dalam jangka waktu 5
(lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Demikianlah karena yayasan itu adalah metode dan tatacara
orang-orang kafir , maka aturan dan keharusan tentu menyelisihi agama Alloh ,
yang salah tidak disalahkan!!!?.
Alloh berfirman :
فَذَلِكُمُ اللَّهُ رَبُّكُمُ الْحَقُّ فَمَاذَا
بَعْدَ الْحَقِّ إِلَّا الضَّلَالُ فَأَنَّى تُصْرَفُونَ
Itulah Alloh Robb kamu yang sebenarnya , Maka tidak ada
sesudah kebenaran itu, melainkan kesesatan. Maka Bagaimanakah kamu dipalingkan
(dari kebenaran)?(Yunus 32)
Asy-Syaikh Sholih Al-Luhaidan-hafidzohulloh- berkata :
Keumuman Jum’iyyat bagaimana-pun sifatnya, apabila jum’iyyat
tersebut ditegakkan di atas al-wala’ wal
bara’, sikap cinta dan benci, atau menjadikan pendapat-pendapat pimpinannya
atau penggeraknya sebagai prinsip tanpa perlu dalil lagi, atau menerima
pendapat jamaah seraya menjadikannya sebagai sesuatu yang bernilai pasti tidak
boleh dikritisi atau diprotes, atau hal-hal lain yang semakna dengan ini semua,
maka itu adalah jum’iyyah hizbiyyah walaupun diberi nama dengan nama Islam.
Jum’iyyah yang demikian, dari sisi ini adalah bentuk penentangan dan
kedurhakaan kepada Alloh dan Rasul-Nya.[10]
Pasal 10
Adanya struktur yang
tidak syar’i
Pada pasal 44 ayat 2
A) Pembina :
Ketua : tuan KHAIDIR
MUHAMMAD SUNUSI …..(saudara kandung Dzulqornain)
Anggota tuan haji MUHAMMAD SUNUSI ……(ayah kandung
dzulqornain)
b) pengurus :
ketua : tuan DZULQARNAIN MUHAMMAD SUNUSI….
Wakil ketua : tuan MUSTAMIN MUSARUDDIN LC ( ipar
dzulqornain)[11]
Fadhilatus Syaikh Sholih bin Abdul ‘Aziz Alus Syaikh
–hafidhzohulloh- dalam Syarah Kitab Al-Masa’il Al-Jahiliyyah (hal. 156)
berkata:
“Sesungguhnya Ahlus Sunnah wal
Jama’ah menyakini adanya jama’ah yang bermakna perkumpulan untuk tujuan dakwah
, kebenaran, amar ma’ruf nahi mungkar, hidayah dan kebaikan, benar-benar
sebagai perkumpulan yang sesuai syari’at yang di dalamnya ada kerukunan dan
kesepakatan , bukan ketundukan . Adanya keterkaitan hati satu sama lain, bukan
perintah dan larangan. Teratur tanpa struktur.
Inilah landasan-landasan dakwah bagi setiap orang yang
mengadakan perkumpulan dari Ahlus Sunnah baik pada zaman dahulu ataupun
sekarang. Adapun srtuktur/organisasi yang dimaksud adalah berkumpulnya beberapa
jama’ah dalam suatu struktur. Mereka itu sebagaimana yang aku saksikan sendiri
di sebagian buku karangan mereka, berdalih dengan ucapan Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyah –rohimahulloh- dan selainnya dari ahlul ‘ilmi. Mereka itu sebenarnya
tidak paham, karena Syaikhul Islam –rohimahulloh- menyebut suatu nidhom
(keteraturan), tetapi maksudnya bukanlah nidhom mereka ini dan beliau sama
sekali tidak menyebut-nyebut tandhim (organisasi) karena istilah tandhim ini
datang setelah (masa) beliau.
Makna tandhim adalah adanya suatu keadaan yang seorang
pemimpin dari suatu hizb (kelompok) tersebut ditaati dan orang-orang yang
menjadi bawahannya bisa mendapatkan hal-hal sebagaimana didapatkan dari
ketaatan kepada penguasa. Tidak diragukan lagi bahwa hal seperti ini tidak
boleh. Perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pun tidak menunjukkan bolehnya
hal tersebut dan tidak pula perkataan selain beliau.” Demikian perkataan Syaikh
Sholeh secara ringkas.
lihat kembali pada pasal 12 ayat 10 , pasal 23 ayat 4 , juga
pasal 30 ayat 4 aturan-aturan yang mengikat dibawah ketaatan kepada selain
pemimpin/penguasa.
Bab 2
Dzulqor-main dengan fatwa para ‘ulama dan butanya dalam memahami
fatwa-fatwa tersebut.
Dzulqormain ditanya tentang yayasan maka ia jawab :
Ini pertanyaan yang seperti ini kadang datang dari orang
yang ingin
hukum dan itu adalah
hal yang baik, ya, kalau dia ingin tahu hukumnya.
Naam, dan kadang
datang pertanyaan ini dari sebagian orang yang di
masa ini menyibukkan
manusia dengan sesuatu yang tidak penting dan dia
sendiri sebenarnya
ndak tahu apa yang dimaksud dengan yayasan itu. Ya,
ini kadang ada dari
sebagian orang memberikan vonis hukum: “semua
yayasan adalah
hizbiyyah, adalah tidak diperbolehkan”. Dan ini paham
sebagian orang. Saya
ndak tahu dari mana pemahaman ini muncul. Bagi
orang yang ada
pemahaman seperti ini, DATANGKAN SEPOTONG KALIMAT DARI
ULAMA di MASA INI
YANG MENUNJUKKAN HUKUM TERSEBUT.
Ia juga berkata dipinrang dibulan Muharrom yang lalu 1433 :
Tapi memberikan hukum umum bahwa setiap yayasan da’wah itu
adalah hizbiyah , ini adalah hukum yang sewenag-wenang , karena tidak ada
seorang ulama’pun yang berucap seperti ini , saya tidak tahu seorang alim pun
yang memberikan hukum umum tentang hal ini , sebab yang kita saksikan dan yang
kita lihat dari syaikh bin Baaz –rohimahulloh- Syaikh Al-‘Ustaimin , syaikh
Al-Albani , Syaikhuna Syaikh Muqbil ,
dan baru ulama’ kita dimasa ini , guru kami Syaikh Robi’ , guru kami
Syaikh Sholih Al-Fauzan , guru kami Syaikh Ahmad An-Najmi , Syaikh Zaid ,
Syaikh Muhsin Al-‘Abbad dari ulama’ yang besar dimasa ini tidak ada yang
memberikan hukum umum semua yayasan jam’iyyah langsung memberikan kaidah hukum
adalah hizbiyyah…..
Para pembaca tentu telah membaca fatwa Asy-Syaikh Muqbil
–rohimahulloh- yangmana beliau sepakat dengan ucapan bahwa yayasan itu adalah
muhdast. Dan hal itu diucapkan oleh beliau pada tanggal 10 shofar 1420 H kurang
lebih dua tahun sebelum wafatnya ,-semoga Alloh merahmatinya-
Seharusnya ini bisa sedikit menyumbat mulut Dzul yang
lerlalu lebar dalam berucap sembarangan.
Demikian juga Asy-Syaikh Yahya –hafidhzohulloh-yang
mengucapkan hal ini yaitu bid’ahnya yayasan yang diakui keilmuannya oleh guru
beliau dan ulama’ yang lain , sebagaimana dalam jawaban pertanyaan dari
INDONESIA ,
Demikian juga yang kami dengarkan dari Asy-Syaikh Salim bin
‘Ied al Hilali -Hafidzhohulloh- pada kunjungannya di Dammaj –semoga Alloh
menjaganya dari keburukan-.
Pertanyaan pertama : Apa hukum Jam’iyyah secara umum? Dan
apa pendapatmu terhadap orang yang membolehkan pemilu?
Jawab: “Adapun Jam’iyyah maka pengetahuanku tentang kondisi
aslinya, walaupun didirikan pada mulanya atas dasar tolong-menolong, namun
dalam perjalannya menuju hizbiyyah. Aku tidak melihat sebuah jam’iyyah pun
kecuali dia itu hizbiyyah. Walaupun tampak pada awalnya jauh dari hizbiyyah
atau dia telah berusaha untuk menyelamatkan diri dari hizbiyyah, namun
taring-taring hizbiyyah telah mencengkeramnya. Maka semua jam’iyyah adalah
menimbulkan hizbiyyah, kecuali yang Alloh rahmati dan itu sangat sedikit. Ini
sebatas pengetahuanku dan ilmuku serta pendalamanku tentang jam’iyyah tersebut.
Adapun pemilu, maka aku katakan: “Dia adalah permainan syaithon untuk umat
Islam. Hal ini tidak boleh baik itu mencalonkan diri atau memilih, karena
metode ini adalah dilakukan oleh orang-orang fajir dari kalangan para da’i
sebagai tangga untuk memperoleh kedudukan, kepemimpinan dan dunia. Berapa
banyak kita lihat dari mereka berkoar: “Kita ingin mengubah”, akan tetapi
setelah mereka masuk kedalam parlemen, merekalah yang berubah. Bahkan mereka
terpelanting dari kepribadian islamy. Maka cara menyelamatkan diri adalah
dengan menjauhinya”.
Pertanyaan kedua: Syaikh yang mulia, Salim Al Hilaly –Semoga
Alloh mengokohkanmu- Anda mengatakan bahwa anda tidak mengetahui jam’iyyah
melainkan ada hizbiyyahnya , kecuali yang Alloh rahmati yang jumlahnya sedikit.
Apa maksud dari perkataan ini?? Dan siapakah yang dikecualikan?? Jazakumullohu
Khoiron.
Jawab: Maksudku dengan pengecualian ini adalah barangsiapa
yang mengetahui bahwa disana ada sebuah jam’iyyah yang tidak hizbiyyah maka
beri tahukan kepadaku, supaya aku mengubah sikap terhadap jam’iyyah-jam’iyyah
(tersebut). (Soal-Jawab Syaikh Salim di Darul Hadist Dammaj tanggal 23-25
Jumadits Tsany 1430.)
Dan Asy-Syaikh Salim –hafidhzohulloh- adalah salah satu
murid senior Asy-Syaikh Al-albani-rohimahulloh – yang Asy-Syaikh Muqbil akui
ketegasannya dalam menyimkap fikroh Hizbiyyah ,
Asy-Syaikh Muqbil berkata dalam “Al-Makhroj minal-Fitnah”
185 berdialog dengan Ahlil bid’ah :
وهبوا أنكم انتصرتم على أهل السنة باليمن؛ الدعاة
إلى الله فماذا تصنعون بالأخ سليم الهلالي صاحب الجماعات الإسلامية
Anggaplah kamu sekalian bisa menang melawan Ahlussunnah di
Yaman para da i kepada Alloh , maka apa yang kalian bisa lakukan dengan Al-Akh
Salim Al-Hilaly penulis kitab Al-Jama’at Al-Islamiyyah?
Demikian juga Asy-Syaikh Robi’ bin Hadi Al-Madkholy
–hafidhzohulloh- berkata pada bulan Sya’ban 1432 yang juga kita telah nukilkan
diatas.
Dzulqormain berkata di Maros :
Jamm’iyyat yayasan itu maaluha ilat-tafriiq wat-tamziiq
(mengantarkan kepada perpecahan) , cuman yang menjadi masalah antum mengeritik
yayasan orang perorang…. Dan itu qodhoya ‘ayaan bukan fatwa umum (*). ,
masyaikh memberikan fatwa umum antum
arahkan kepada orang perorang dan ini saya ingin pertanyakan apa fatwa khusus
untuk salafiyyin di Indonesia (**)…..
(*) fatwa –fatwa diatas insya Alloh cukup untuk menjawab
ucapan ngawur ini . fatwa-fatwa diatas adalah bersifat umum bukan-ah khusus
sebagaimana diakui oleh anak kesiangan dalam perkara yayasan.
(**) untuk menjawab ucapan nyeleneh ini , saya perlu
menyebutkan satu kaidah penting dengan nya insya Alloh bisa meluruskan
kebengkokan ucapan ini. Yaitu kaidah yang setidaknya orang yang pernah mencium
sedikit pembahasan ilmu usul fiqih tentu tahu , bagaimana kalau sudah
mengajarkannya berkali-kali??
Kaidah tersebut adalah : العبرة بعموم اللفظ لا بخصوص السبب
Ibroh/hukum diambil dari keumuman kalimat bukan dari
kekhususan sebab.
Penerapan :
Hukum yayasan yang
disebutkan oleh para ulama’ adalah fatwa yang bersifat umum , sebagai hukum
bagi setiap yayasan walaupun sebab keluarnya fatwa tersebut karena pertanyaan
orang-perorangan ataupun suatu kejadian / peristiwa.
Kecuali didapatkan adanya yang mengkhususkan hal tersebut.
Dalil perkara ini adalah :
1) firman Alloh Azza wa Jalla :
إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَلِكَ
ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ
Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan
(dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang
ingat.)Huud 114)
Ayat ini diturunkan karena suatu kejadian yaitu seorang
sahabat mencium seorang wanita yang bukan mahromnya , maka iapun datang kepada
Nabi-shollallohu ‘alaihi wa sallam- untuk mendapatkan hukuman / kaffaroh , maka
turun-lah ayat ini , kemudian sahabat tersebut berkata : wahai Rosululloh
apakah ayat ini khusus untuk-ku ? maka Nabi menjawab tidak akan tetapi untuk
ummatku secara menyeluruh. Lihat Jaami’ At-tirmidzy no 3112
2) Firman Alloh ta’ala :
وَكَانَ الْإِنْسَانُ أَكْثَرَ شَيْءٍ جَدَلًا
dan manusia adalah makhluk yang paling banyak
membantah.(Al-Kahfi 54)
ayat ini diturunkan dikarenakan orang-orang kafir yang
berjidal tentang Al-Qur an , bersamaan itu nabi –shollallohu ‘alaihi wa sallam-
membacakan ayat ini untuk ‘Ali bin abi Tholib –rodhiyallohu ‘anhu- sebagaimana
dalam hadist yang muttafaqun ‘alaihi ‘Ali bin Abi Tholib berkata :
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- طَرَقَهُ
وَفَاطِمَةَ فَقَالَ « أَلاَ تُصَلُّونَ ». فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّمَا
أَنْفُسُنَا بِيَدِ اللَّهِ فَإِذَا شَاءَ أَنْ يَبْعَثَنَا بَعَثَنَا. فَانْصَرَفَ
رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- حِينَ قُلْتُ لَهُ ذَلِكَ ثُمَّ سَمِعْتُهُ وَهُوَ
مُدْبِرٌ يَضْرِبُ فَخِذَهُ وَيَقُولُ « وَكَانَ الإِنْسَانُ أَكْثَرَ شَىْءٍ جَدَلاً »
Bahwa Nabi-shollallohu ‘alaihi wa sallam- mendatanginya dan
Fatimah diwaktu malam dan berkata : “tidakkah kamu berdua melakukan sholat!!!”
maka saya katakan : ‘wahai Rosululloh , sesungguhnya jiwa kami ditangan Alloh ,
maka apabila Ia hendak untuk membangkitkan kami (untuk sholat) maka Ia akan
membangkitkan kami’ maka nabi-pun berpaling –shollallohu ‘alaihi wa sallam-
ketika aku mengatakan hal itu kepadanya , kemudian saya mendengarkannya sambil
ia berpaling memukul pahanya berkata : dan manusia adalah makhluk yang paling
banyak membantah (HR Al-Bukhory no 1127 dan Muslim no 775)
3) Ayat-ayat tentang Dhzihar dalam surat mujadilah , hukum
tersebut berlaku untuk Aus bin Al-Shomit dan istrinya dan selainya sampai
sekarang ,
4) demikian juga ayat li’an pada awal surat An-Nuur , hukumnya umum dan berlaku untuk siapa saja
yang keadaannya sama dengan Hilal bin Umayyah –rodyiallohu ‘anhu- dan istrinya.
Dan masih banyak yang lain . demikian juga pengamalan salaf
dan kholaf dalam fatwa-fatwa ulama’ bahkan masyarakat umum. Kita akan dapati
mereka menyebutkan pendapat dan fatwa Al-Imam Asy-Syafi’iy , Al-Imam Ahmad dan
selainnya , padahal fatwa mereka untuk orang-orang tertentu , dan aktu serta
daerah tertentu , akan tetapi karena gambaran yang sama maka diberlakukan fatwa
tersebut. Dan hal ini jelas .
Bahkan siapa saja yang melihat para ulama’ , masyaikh dan
yang lainnya melakukan hal ini , bahkan si-dzul sendiri juga begitu!!! Tentu
fatwa ‘Ubaid Al-Jabiry yang dinukilkan oleh Dzul dan dipujinya dengan baik dan
bijak belumlah terlupakan , dia menyebutkannya di Indonesia , padahal menurut
gayanya harus fatwa khusus yang ditegakkan sedangkan fatwa ‘ubaid
dimana!!? Allohul-Musta’an.
- Kesamaan
sebab yang ada pada yayasan di yaman atau selainnya lebih memastikan tentang
tepat dan akuratnya fatwa yang melarang
yayasan .
Tatwa-fatwa Asy-Syaikh Muqbil –rohimahulloh- dalam
larangannya terhadap Yayasan dikarenakan beberapa sebab, yaitu :
1)Muhdast 2) Sarana perpecahan 3) Tunduk pada aturan manusia
4) Minta-minta 5) Voting suara(intikhobat) 6) menyimpan harta di BANK 7)
Tasybbuh dengan Kuffar
Dan semua perkara tersebut ada pada yayasan si Dzul , maka
apalagi yang kamu tunggu untuk membubarkan yayasan- mu?!!
Dzulqormain berkata : Apakah antum salahkan saya kalau saya
berpegang ada fatwa Syaikh ‘AbdulMuhsin Al-‘Abbad tentang bolehnya jam’iyyah
yang menyeru kepada Al-Qur an dan Sunnah , ada fatwa Syaikh Zaid , Syaikh
Abdulmuhsin sebih kibar dari Syaikh Robi’ , Syaikh Zaid selevel dengan syaikh
Robi’
Seandainya selain kamu yang mengatakan hal ini wahai
Dzulqormain ?!! engkau jauh lebih mulia dengan ilmu-mu untuk mengucapkan hal
ini , karena ucapan ini tidak menjukkan jiwa penuntut ilmu yang mencari
kebenaran , melainkan ucapan yang hanya bisa ikut-ikutan dan membebek , yang
tidak bisa memandang dan melihat akar masalah dengan ilmu dan bashiroh.
Tidak seorangpun dari yang pernah sedikit merasakan ilmu dan
mempelajarinya mengetahui bahwa dalam adanya perselisihan fatwa mesti ada yang
benar dan ada yang salah , walaupun yang berfatwa salah mendapat satu pahala dengan ijtihad
yang ia lakukan. Nabi –shollallohu ‘alaihi wa sallam- bersabda :
إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ
فَلَهُ أَجْرَانِ.وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ
Apabila seorang hakim memberi hukum , berijtihad kemudian
menepati kebenaran maka untuknya dua pahal , apabila ia berhukum , berijtihad ,
kemudian salah maka untuknya satu pahala (HR Al-Bukhory no 7352 dan Muslim no
1716 dari ‘Amr bin ‘Ash-rodhiyallohu ‘anhu-)
Dari sini jelas bahwa yang wajib bagi kita adalah melihat
akar masalah dan mencocokkannya dengan fatwa para ulama’ yang berdasarkan dan sesuai dengan dalil ,
Apabila kita kembali melihat fatwa para ulama’ dalam masalah
ini dengan seksama , maka kita akan tahu bahwa fatwa yang keluar dari
Asy-Syaikh Muqbil , Asy-syaikh Yahya , Asy-Syaikh Salim , Asy-Syaikh Robi’ yang
terakhir , adalah bersumberkan dari pengalaman dan pengetahuan tentang hakikat
yayasan yang lebih pantas untuk diambil dari beberapa sisi , dibandingkan
dengan fatwa yang membolehkannya , yangmana Nampak bahwa mereka tidak terlalu
tahu seluk beluk yayasan-yayasan yang ada ,
Sisi pertama :
1) berdasarkan kaidah : من عَلم حُجّةٌ على من لم يعلم
Yang tahu sesuatu hal adalah hujjah terhadap yang tidak
mengetahuinya
Dan tidak tahunya seseorang tentang sesuatu perkara bukan
berarti perkara itu tidak ada.
2) berdasarkan kaidah :
أن المثبت مقدم على النافي
Sesungguhnya yang menetapkan suatu perkara lebih didahulukan
dari yang menafikannya.
Dalam hal ini Asy-Syaikh Muqbil , ASy-Syaikh Yahya ulama’
yaman , menetapkan kerusakannya , demikian juga Asy-Syaikh Robi’ ulama’ Najed ,
dan ASy-Syaikh Salim dari ulama’ Syam juga menetapkan hal itu.
3) berdasarkan kaidah : الجرح المفسر مقدم على التعديل
Jarah mufassar(celaan yang mendetail / terperinci) lebih
didahulukan daripada pujian
Fatwa yang disebutkan diatas terperinci dalam menyebutkan
kerusakan – kerusakan yayasan.
Sisi kedua :
Fatwa Asy-Syaikh
Muqbil , Asy-Syaikh Yahya lebih pantas untuk diberlakukan di INDONESIA , karena
Negara kita adalah berasaskan DEMOKRASI demikian juga YAMAN ,
Asy-Syaikh Muqbil berkata dalam celaannya terhadap yayasan :
Yayasan-yayasan itu telah memecah persatuan muslimin.
Sebagian orang yang lalai mengatakan: “Muqbil tidak membedakan antara
jama’ah-jama’ah dan jam’iyyah.” Adapun jam’iyyah-jam’iyyah tersebut harus
tunduk kepada kepentingan-kepentingan khalayak ramai dan harus tunduk kepada
peraturan negara. Padahal kegiatan yang berkaitan dengan negara tersebut
sedikit barokah-nya, kalau tidak dikatakan bahwa barokah-nya tercabut sama
sekali. Bahkan pemerintah menyukai kematian kegiatan-kegiatan yang berkaitan
dengan Islam. Adapun yang berkaitan dengan perkembangan, kemajuan dan sebagainya,
maka siaran-siaran mereka pun mengumumkannya. Dengan ini semua, kami nasehatkan
untuk meninggalkan yayasan-yayasan ini, yang merupakan sebab tersia-sianya hak
fuqoro’ dan terkadang tidak sampai kepada si fakir itu sedikit pun, sebagaimana
dikatakan: ‘kita mengambil dunia seluruhnya dengan memakai namanya’, tetapi
tidak ada di tangan mereka harta tersebut sedikit pun. Kami menasehatkan kepada
para pedagang bahwa sepantasnyalah bagi mereka untuk mengarahkan pembagian
zakat mereka kepada orang-orang yang membutuhkan karena yayasan-yayasan itu
sudah menjadi penyebab hizbiyyah di kebanyakan negara Islam. Wallohul
musta’an.”
(Kaset
Al-Ghorotusy-Syadidah ‘alal-Jam’iyyatil-Jadidah, side-A yang direkam pada malam
10 Safar 1420H)
Hal ini bisa membantah ungkapan bahwa yayasan di YAMAN
berbeda dengan yang ada di INDONESIA , dalam rangka menjatuhkan fatwa diatas.
Kalau ucapan ini dinilai positif maka tentu benar berbeda ,
yaitu jauh lebih buruk dan rusak , mengapa tidak ?! hal ini bisa ditinjau dari keberadaan agama
yang berlaku dimasing-masing Negara.
Tentu suatu perkara yang salah kalau ada yang mengatakan
Negara INDONESIA jauh lebih baik dari YAMAN , disana terdapat ulama’ sunnah
yang didengar oleh rakyat dan pemerintah , berbeda dengan di INDONESIA , disana
kecenderungan beragama lebih kuat dibanding dengan INDONESIA , bandingkan
perkara hijab , bandingkan kesyirikan yang terjadi , bandingkan juga
kemaksiatan yang lain jumlah dan ragamnya!!! Juga yang mendukung hal ini
keutamaan negri YAMAN yang banyak
(pasal. Keutamaan YAMAN dan PENDUDUKNYA)
عن عمران بن حصين رضي الله عنهما قال : دخلت على
النبي صلى الله عليه و سلم وعقلت ناقتي بالباب فأتاه ناس من بني تميم فقال ( اقبلوا
البشرى يا بني تميم ) . قالوا قد بشرتنا فأعطنا مرتين ثم دخل عليه ناس من أهل اليمن
فقال ( اقبلوا البشرى يا أهل اليمن إذ لم يقبلها بنو تميم ) . قالوا قد قبلنا يا رسول
الله قالوا جئناك نسألك عن هذا الأمر قال ( كان الله ولم يكن شيء غيره وكان عرشه على
الماء وكتب في الذكر كل شيء وخلق السماوات والأرض ) . فنادى مناد ذهبت ناقتك يا ابن
الحصين فانطلقت فإذا هي يقطع دونها السراب فوالله لوددت أني كنت تركتها
Dari ‘Imron bin Hushoin-rodhiyallohu ‘anhu- berkata : saya
masuk kepada Nabi –sholallohu ‘alaihi wa sallam- dan saya mengikat untaku
dipintu , maka nabi didatangi oleh orang-orang dari Bani Tamim , maka Nabi
bersabda : terimalah kabar gembira wahai Bani Tamim! Mereka berkata : engkau
telah menggembirakan kami maka berikanlah kami kabar tersebut! (Mereka
mengucapkannya) sebanyak dua kali , kemudian masuk kepadanya orang-orang dari
penduduk yaman , meka bersabda : terimalah kabar gembira wahai penduduk Yaman
apabila Bani Tamim tidak menerimanya! Maka mereka(penduduk Yaman)berkata :
sungguh kami telah menerimanya wahai Rosululloh , mereka berkata : kami
mendatangimu untuk bertanya tentang perkara(agama)ini, nabi bersabda : adalah
Alloh dan belum ada sesuatu sedangkan Arsy-Nya diatas air , den mencatat dalam
Az-Zikr segala sesuatu , dan menciptakan langit dan bumi, maka memanggil
seseorang berkata : unto-mu lepas wahai Ibnu Hushoin , maka sayapun pergi
(mencarinya) ternyata menghabiskan setengah hari , demi Alloh saya sangat
mengharap untuk meninggalkan unta tersebut .(HR Al-Bukory 3191 cet. Darul
Afkar)
عَنْ ثَوْبَانَ أَنَّ نَبِىَّ اللَّهِ -صلى الله
عليه وسلم- قَالَ « إِنِّى لَبِعُقْرِ حَوْضِى أَذُودُ النَّاسَ لأَهْلِ الْيَمَنِ
أَضْرِبُ بِعَصَاىَ حَتَّى يَرْفَضَّ عَلَيْهِمْ ».
Dari Stauban –rodhiyallohu ‘anhu- sesungguhnya Nabi
–shollallohu ‘alaihi wa sallam- berdsabda : seungguh saya berada dipinggir
telagaku mengusir orang-orang untuk penduduk Yaman , saya memukul dengan
tongkat-ku sampai mereka meninggalkannya untuk orang-orang Yaman.(HR Muslim no
2301)
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ
-صلى الله عليه وسلم- « أَتَاكُمْ أَهْلُ الْيَمَنِ هُمْ أَلْيَنُ قُلُوبًا وَأَرَقُّ
أَفْئِدَةً الإِيمَانُ يَمَانٍ وَالْحِكْمَةُ يَمَانِيَةٌ رَأْسُ الْكُفْرِ قِبَلَ
الْمَشْرِقِ »
Dari Abu Huroiroh –rodhiyallohu ‘anhu- rosululloh –shollallohu ‘alaihi wa sallam-
bersabda : orang-orang yaman mendatangi kalian , sedangkan mereka adalah
orang-orang yang paling lembut hatinya , paling halus hatinya , keimanan Yaman
dan Hikmah Yamaniyyah , pusat kekufuran dari arah timur. (HR Al-Bukhory no 3490
dan Muslim 52 ) dalam suatu riwat ( kefaqihan yaman) Selengkapnya...