Wajibnya berpuasa, BERHARI raya bersama pemimpin kaum muslimin

Ilmui 📚:
فَشَرْطُ كَوْنِهِ هِلَالًا وَشَهْرًا شُهْرَتُهُ بَيْنَ النَّاسِ وَاسْتِهْلَالُ النَّاسِ بِهِ حَتَّى لَوْ رَآهُ عَشَرَةٌ وَلَمْ يَشْتَهِرْ ذَلِكَ عِنْدَ عَامَّةِ أَهْلِ الْبَلَدِ لِكَوْنِ شَهَادَتِهِمْ مَرْدُودَةً أَوْ لِكَوْنِهِمْ لَمْ يَشْهَدُوا بِهِ كَانَ حُكْمُهُمْ حُكْمَ سَائِرِ الْمُسْلِمِينَ فَكَمَا لَا يَقِفُونَ وَلَا يَنْحَرُونَ وَلَا يُصَلُّونَ الْعِيدَ إلَّا مَعَ الْمُسْلِمِينَ فَكَذَلِكَ لَا يَصُومُونَ إلَّا مَعَ الْمُسْلِمِينَ وَهَذَا مَعْنَى قَوْلِهِ: {صَوْمُكُمْ يَوْمَتَصُومُونَ وَفِطْرُكُمْ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَأَضْحَاكُمْ يَوْمَ تُضَحُّونَ} . وَلِهَذَا قَالَ أَحْمَد فِي رِوَايَتِهِ: يَصُومُ مَعَ الْإِمَامِ وَجَمَاعَةِ الْمُسْلِمِينَ فِي الصَّحْوِ وَالْغَيْمِ. قَالَ أَحْمَد: يَدُ اللَّهِ عَلَى الْجَمَاعَةِ.
[ابن تيمية ,مجموع الفتاوى ,25/117]

"Syarat diakui sahnya bulan (hilal) dan bulan (bulan Islam) tersebut adalah diketahuinya oleh masyarakat umum dan diakui secara luas, sehingga meskipun sepuluh orang melihat hilal tersebut tetapi tidak tersebar secara umum oleh penduduk negeri dikarenakan kesaksian mereka tertolak atau karena mereka tidak diakui dengannya, maka hukum mereka sama dengan hukum orang-orang Muslim lainnya. Seperti mereka tidak wuquf (ketika haji), tidak menyembelih, dan tidak shalat Hari Raya kecuali bersama umat Muslim, maka juga mereka tidak berpuasa kecuali bersama umat Muslim. Ini merupakan makna dari perkataan Nabi, "Puasa adalah pada hari kalian berpuasa, berbuka adalah hari kalian berbuka, dan kurban adalah pada hari kalian berkurban." Dan karena itu Ahmad berkata dalam riwayatnya, "Dia berpuasa bersama imam (pemimpin) dan jamaah Muslim pada saat cerah maupun berawan." Ahmad berkata, "Tangan Allah ada di atas jamaah."
[Imam Ibn Taymiyyah, Majmu' Al-Fatawa, 25/117]

Diterjemahkan:
Abu Ibrohim saiid AlMakassary

2 Syawal 1444

Telegram: @ilmui: https://t.me/ilmui

Comments