بسم الله الرحمن الرحيم
FATWA-FATWA PARA ULAMA SEPUTAR YAYASAN
` Fatwa Fadhilatus Syaikh Ibnu Baz رحمه الله–
Pertanyaan: Apa kewajiban kaum muslimin di tengah banyaknya jam’iyyah dan jama’ah di kebanyakan negara kaum muslimin dan selainnya, dan perselisihan yang ada di dalamnya hingga setiap jama’ah akhirnya memvonis sesat jama’ah yang lain, bukankah jalan yang tepat menurut Syaikh adalah mencermati permasalahan ini dengan seksama untuk menjelaskan sisi yang benar dalam permasalahan ini, karena dikhawatirkan perselisihan semakin memanas dan akan terjadinya akhir yang sangat memilukan terhadap kaum di sana?
Syaikh menjawab: “Sesungguhnya nabi kita Muhammad -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- telah menjelaskan kepada kita semua satu jalan yang wajib untuk ditempuh, yaitu jalan Alloh yang lurus dan manhaj agamanya yang terang. Alloh -سبحانه وتعالى- berfirman:
﴿وَأَنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلا تتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تتَّقُونَ﴾
“Bahwa yang Kami perintahkan adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah ia dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan yang lain, karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Alloh kepadamu agar kamu bertaqwa.”
Sebagaimana Robbul ‘Izzah wal Jalal telah melarang ummat Muhammad -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- dari perpecahan dan perselisihan kalimat, karena hal tersebut adalah sebab terbesar hilangnya kekuatan dan berkuasanya musuh. Hal ini sebagaimana dalam firman Alloh -سبحانه وتعالى-:
﴿وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلا تفَرَّقُوا﴾
“Berpeganglah kamu semua kepada tali agama Alloh dan janganlah kamu bercerai-berai.”
Juga firman-Nya:
﴿شَرَعَ لَكُمْ مِنَ الدِّينِ مَا وَصَّى بِهِ نُوحًا وَالَّذِي أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ وَمَا وَصَّيْنَا بِهِ إِبْرَاهِيمَ وَمُوسَى وَعِيسَى أَنْ أَقِيمُوا الدِّينَ وَلا تتَفَرَّقُوا فِيهِ كَبُرَ عَلَى الْمُشْرِكِينَ مَا تدْعُوهُمْ إِلَيْهِ﴾
“Dia telah mensyari’atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkannya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah-belah tentangnya. Amatlah berat bagi orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya.”
Maka ini adalah dakwah ilahi yang menyeru kepada kesatuan kalimat dan kesatuan hati.
Apabila jam’iyyah banyak tersebar di negara Islam untuk tujuan yang baik dan tolong-menolong dalam kebaikan dan taqwa di kalangan kaum muslimin selama hawa nafsu tiap jam’iyyah tersebut tidak saling berselisih, maka ini adalah suatu kebaikan, mendatangkan barokah dan faedahnya sangat besar. Adapun kalau masing-masing jam’iyyah memvonis sesat yang lain dan mengkritik kinerjanya, maka dalam kondisi yang seperti ini madhorot-nya sangatlah besar dan akibat-akibatnya pun sangat memilukan.[20]
Oleh karena itu, wajib bagi ulama muslimin untuk menjelaskan hakikat yang sebenarnya dan berdiskusi dengan setiap kelompok atau yayasan serta menasehati umat keseluruhan agar berjalan di atas garis yang Alloh tuliskan bagi hamba-Nya dan yang nabi kita Muhammad -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- menyeru kepadanya. Barangsiapa yang melampaui batas ini, dan terus berada dalam penentangan disebabkan kepentingan pribadi atau tujuan-tujuan lain yang tidak seorang pun mengetahuinya kecuali Alloh, maka sebuah kewajiban bagi orang yang mengetahui hakikatnya untuk mengangkat perkaranya dan memperingatkan manusia darinya, sampai manusia menjauh dari jalan mereka dan sampai orang yang tidak tahu hakikat perkara tidak masuk bersama mereka. Sebab mereka akan menyesatkan dan memalingkannya dari jalan yang lurus yang Alloh telah memerintahkan kita untuk mengikutinya dalam firman-Nya:
﴿وَأَنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلا تتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تتَّقُونَ﴾
“Sesungguhnya ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah jalan tersebut dan janganlah kalian mengikuti jalan-jalan yang lain, sehingga kalian akan bercerai-berai dari jalan-Nya itu. Demikianlah Dia (Alloh) mewasiatkan kepada kalian, agar kalian bertakwa.”
Sudah tidak diragukan lagi bahwa banyaknya kelompok dan jama’ah dalam komunitas Islami adalah sesuatu yang diidam-idamkan syaithon dan musuh-musuh Islam dari kalangan manusia. Sebab kesatuan kata dari kaum muslimin dan persatuan mereka serta pengetahuan mereka terhadap bahaya yang mengancam mereka dan terhadap sesuatu yang menegakkan aqidah mereka menjadikan mereka bersemangat untuk mempertahankannya serta berbuat dalam satu barisan untuk kepentingan muslimin dan menolak bahaya dari agama, negeri dan saudara-saudara mereka. Cara ini tidaklah akan diridhoi oleh para musuh (Islam) dari kalangan manusia maupun kalangan jin. Oleh karena itulah mereka sangat bersemangat untuk mencerai-beraikan persatuan kaum muslimin dan untuk memporak-porandakan kekuatan mereka serta untuk menebar sebab-sebab permusuhan di antara mereka. Kita memohon kepada Alloh untuk menyatukan kata kaum muslimin di atas kebenaran dan melenyapkan orang-orang yang mengumpulkan mereka di setiap fitnah dan kesesatan. Sesungguhnya Dialah yang menguasai dan mampu atas itu.” (Al-Majmu’ Al-Fatawa wa Maqolaat Ibnu Baaz 4/135)
` Fatwa Syaikh Yang mulia Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i –رحمه الله-
Pertanyaan: Seandainya ada orang yang berkata: “Sesungguhnya keberadaan yayasan-yayasan dakwah telah terdapat faktor-faktor yang menuntut pendiriannya di zaman nabi dan tidak terdapat penghalang yang merintangi pendiriannya. Oleh karena itu apabila seseorang melakukannya setelah nabi, maka itu termasuk perkara yang muhdats. Bagaimana kebenaran perkara ini?”
Jawab: “Segala puji bagi Alloh dan sholawat kepada nabi kita Muhammad -صلى الله عليه وسلم-, keluarganya, sahabat dan orang-orang yang loyal kepadanya. Aku bersaksi bahwa tidak ada yang pantas untuk diibadahi selain Alloh, tidak ada sekutu bagi-Nya. Aku bersaksi bahwa Muhammad -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- adalah hamba dan rosul-Nya. ‘Amma ba’du:
Pertanyaan yang diajukan ini adalah pertanyaan penting! Oleh karena itu, kami dari dahulu mengatakan bahwa meninggalkan yayasan-yayasan itu lebih baik dari keberadaannya. Sebab nabi -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- dan para sahabatnya pada saat itu sangatlah butuh kepada harta benda daripada kita. Bahkan mereka lebih dahsyat kebutuhannya daripada kita. Bersamaan dengan itu mereka tidak menghidupkan yayasan. Karena hal itulah kami katakan bahwa meninggalkannya lebih baik dari keberadaannya. Sebaik-sebaik petunjuk adalah petunjuk nabi -صلى الله عليه وعلى آله وسلم-. Tinggalkanlah jam’iyyah tersebut! Sebab sesungguhnya jam’iyyah itu akan menjadi penyebab hizbiyah. Prinsip mereka adalah barangsiapa yang bersama kita, maka kita menolongnya dan barangsiapa yang tidak bersama kita, maka kita tidak akan menolongnya. Padahal nabi -صلى الله عليه وسلم- telah mengatakan sebagaimana dalam Ash-Shohihain dari Nu’man bin Basyir –رضي الله عنهما-:
«مثل المؤمنين فى تراحمهم وتوادهم وتعاطفهم كمثل الجسد إذا اشتكى عضوا تداعى له سائر جسده بالسهر والحمى»
“Permisalan seorang mukmin di dalam kasih sayang mereka, kecintaan mereka dan belas kasih mereka seperti sebuah jasad. Jika salah satu anggotanya mengeluh, maka seluruh badannya akan terbawa begadang dan ditimpa demam.”
Juga dalam Ash-Shohihain dari Abu Musa Al-Asy’ari –رضي الله عنه- berkata:
«المؤمن للمؤمن كالبنيان يشد بعضه بعضا»
“Seorang mukmin bagi mukmin yang lain seperti bangunan yang satu sama yang lain saling menguatkan satu dengan yang lainnya.”
Yayasan-yayasan itu telah memecah persatuan muslimin. Sebagian orang yang lalai mengatakan: “Muqbil tidak membedakan antara jama’ah-jama’ah dan jam’iyyah.” Adapun jam’iyyah-jam’iyyah tersebut harus tunduk kepada kepentingan-kepentingan khalayak ramai dan harus tunduk kepada peraturan negara. Padahal kegiatan yang berkaitan dengan negara tersebut sedikit barokah-nya, kalau tidak dikatakan bahwa barokah-nya tercabut sama sekali. Bahkan pemerintah menyukai kematian kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan Islam. Adapun yang berkaitan dengan perkembangan, kemajuan dan sebagainya, maka siaran-siaran mereka pun mengumumkannya. Dengan ini semua, kami nasehatkan untuk meninggalkan yayasan-yayasan ini, yang merupakan sebab tersia-sianya hak fuqoro’ dan terkadang tidak sampai kepada si fakir itu sedikit pun, sebagaimana dikatakan: ‘kita mengambil dunia seluruhnya dengan memakai namanya’, tetapi tidak ada di tangan mereka harta tersebut sedikit pun. Kami menasehatkan kepada para pedagang bahwa sepantasnyalah bagi mereka untuk mengarahkan pembagian zakat mereka kepada orang-orang yang membutuhkan karena yayasan-yayasan itu sudah menjadi penyebab hizbiyyah di kebanyakan negara Islam. Wallohul musta’an.”
(Kaset Al-Ghorotusy-Syadidah ‘alal-Jam’iyyatil-Jadidah, side-A yang direkam pada malam 10 Safar 1420H)
` Fatwa Syaikh Al-Allamah Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin –رحمه الله-
Syaikh –رحمه الله- berkata dalam Syarah Al-Aqidah Al-Wasithiyyah, hal 191 tentang bantahannya terhadap Yahudi:
“Ketika (orang-orang Yahudi itu) mensifati Alloh dengan kekurangan ini, maka Alloh menghukum mereka berdasar apa yang mereka ucapkan. Alloh -سبحانه وتعالى- mengatakan:
) غُلَّتْ أَيْدِيهِمْ ( [المائدة/64]
“Tangan-tangan merekalah yang terbelenggu.” (QS. Al-Maidah: 64)
Maksudnya adalah tertahan dari infak. Karena inilah, maka orang-orang Yahudi merupakan manusia yang paling rakus dalam mengumpulkan harta dan paling keras dalam menahan pemberian. Mereka adalah hamba-hamba Alloh yang paling pelit dan paling tamak dalam menuntut harta. Mereka tidaklah mungkin berinfak dengan satu dirham pun kecuali mereka yakin bahwa akan terkucur untuk mereka dirham sebagai gantinya. Saat ini kita melihat bahwa mereka (Yahudi) memiliki yayasan-yayasan yang besar dan megah, tetapi mereka menginginkan di balik yayasan-yayasan dan sumbangan-sumbangan tersebut (sesuatu) yang lebih banyak dan lebih banyak (lagi). Mereka ingin menguasai alam ini.“
` Fatwa Yang Mulia Syaikh Sholih Al-Fauzan حفظه الله–
Pertanyaan: Fadhilatusy-Syaikh, apakah diyakini bahwa banyak dan berbilangnya jama’ah-jama’ah Islamiyyah membawa kemashlahatan bagi dakwah Islamiyyah dan kegiatan Islami serta bagi kaum muslimin secara umum?
Jawaban: “Wajib bagi kaum muslimin untuk menjadi satu jama’ah saja. Adapun kelompok-kelompok yang saling berpecah belah, sesungguhnya Alloh -سبحانه وتعالى- telah melarang dari hal tersebut.
Alloh -سبحانه وتعالى- berfirman:
﴿وَلاَ تنَازَعُواْ فَتَفْشَلُواْ وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ﴾ [الأنفال: 46]
“Janganlah kalian saling berselisih sehingga kalian gagal dan hilanglah kekuatan kalian.” (QS. Al-Anfal: 46)
Juga firman-Nya:
﴿وَلاَ تكُونُواْ كَالَّذِينَ تفَرَّقُواْ وَاخْتَلَفُواْ﴾ [آل عمران: 105]
“Janganlah kalian menjadi seperti orang-orang yang berpecah belah dan saling berselisih.” (QS. Ali Imron: 105)
﴿وَاعْتَصِمُواْ بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلاَ تفَرَّقُواْ﴾ [آل عمران: 103] .
“Berpegang teguhlah kalian semua dengan tali Alloh dan janganlah kalian berpecah belah.” (QS. Ali Imron: 103)
Perpecahan dan pembagian Islam menjadi banyak kelompok dan banyak jam’iyyah merupakan perkara yang dilarang di dalam Islam. Agama kita memerintahkan kita untuk tidak saling berselisih atau saling membenturkan pendapat-pendapat yang pada akhirnya hilanglah kekuatan dakwah. Wajib atas kita untuk hanya berada dalam satu jama’ah yang berjalan di atas manhaj Al-Islam dan sunnah Rosululloh -صلى الله عليه وسلم-. Inilah kewajiban atas seluruh kaum muslimin. Adapun banyaknya kelompok di dalam Islam bukanlah suatu kemashlahatan dakwah, bahkan hal itu merupakan tanggung jawab dakwah (yang harus segera diselesaikan).” (Al-Muntaqo min Fatawa Al-Fauzan (45/22))
` Fatwa Yang Mulia Asy-Syaikh Al-Allamah Robi’ bin Hadi Al-Madkholi –حفظه الله-
Sang penanya berkata: “Syaikh Muqbil –رحمه الله- telah membangun dakwah salafiyah di Yaman dengan penuh ‘iffah (tanpa meminta-minta) dan beliau telah menulis bagi ahli Yaman suatu risalah yang beliau beri judul Dzammul-Mas’alah (Tercelanya Meminta-minta).”
Pertanyaan: “Sebagian para da’i terkadang meminta-minta harta kepada orang-orang dengan alasan dakwah, maka apa batasan-batasan dalam meminta-minta kepada manusia dengan alasan dakwah?”
Beliau (Syaikh Robi’) memberikan jawaban: “Kesimpulannya -semoga Alloh -سبحانه وتعالى- merohmati Syaikh Muqbil- dan kita memohon kepada Alloh agar beliau meninggalkan kebaikan bagi ahli Yaman dan lainnya sepeninggal beliau.
Sesungguhnya Syaikh Muqbil telah mengingatkan kami akan kezuhudan para salaf, kewaro’an, keperkasaan, kemuliaan, keengganan (terhadap dunia, kebatilan dan sebagainya) dan keberanian mereka dalam menyampaikan yang haq. Dengan sebab beliau dakwah salafiyah telah merata di seluruh Yaman, dan telah meninggalkan bagi mereka kebaikan. Semoga Alloh memberikan keberkahan kepada murid-murid beliau dan menjadikan mereka orang-orang yang semisal dengannya. Demi Alloh, sesungguhnya beliau adalah satu contoh permisalan dalam hal kezuhudan, waro’ dan dalam hal menghinakan dunia. Beliau seorang yang memiliki pandangan jernih disaat beliau menolak untuk diberikan harta dan memperingatkan dari meminta-minta. Sehingga aku teringat disaat beliau membantah habis-habisan orang-orang yang mengumpulkan harta dengan mengatas-namakan beliau. Betapa jauhnya beliau dari perkara yang tercela itu. Semoga Alloh mencurahkan barokah-Nya kepada beliau.
Bukanlah suatu hal yang darurat, sehingga seseorang itu tampil untuk meminta-minta dengan atas nama dakwah, yang salafus sholih tidak pernah melakukannya. Imam Ahmad bin Hambal –رحمه الله- apakah pernah menengadahkan tangannya untuk meminta harta dengan alasan dakwah? Bahkan beliau adalah seorang yang menolak ketika hendak diberikan harta. Beliau telah memberikan contoh yang paling bagus dalam hal menjaga harga diri dan keengganan terhadap perbuatan meminta-minta, saat beliau melakukan perjalanan jauh untuk mencari ilmu kepada Abdurrozzaq –رحمه الله-. Beliau melakukan perjalanan dari Iraq ke Shon’a (Ibukota negeri Yaman). Di tengah perjalanan, beliau dan sahabat dekatnya Yahya bin Ma’in –رحمه الله- ketika sedang mengerjakan haji, keduanya mendapati Abdurrozzaq di Mekkah Al-Mukarromah. Kemudian berkatalah Ibnu Ma’in: “Ini dia Abdurrozzaq, Alloh -سبحانه وتعالى- telah mempertemukannya dengan kita di sini, maka kita tidak perlu lagi melakukan perjalanan ke Shon’a.” Imam Ahmad berkata: “Sesungguhnya aku telah berniat untuk melakukan perjalanan ke Shon’a, maka aku tidak akan menarik kembali (niat tersebut).” Beliau pun mulai melanjutkan perjalanan, maka ketika di tengah perjalanan beliau kehabisan bekal. Teman-teman beliau ketika mengetahui hal tersebut besegera menawarkan harta kepada beliau. Namun Imam Ahmad menolaknya dan beliau lebih memilih untuk menjadikan dirinya seorang pemikul barang-barang yang berat milik penggembala onta yang miskin yang tinggal di gunung dalam keadaan beliau seorang imam –رحمه الله-. Beliau memandang bahwa bekerja dan makan dari hasil tangan sendiri seribu kali lebih utama daripada menerima pemberian manusia, karena sesungguhnya tangan yang di atas adalah tangan orang yang memberi dan tangan yang di bawah adalah tangan yang menerima pemberian. Imam Ahmad tidaklah ingin tangannya menjadi yang di bawah -semoga Alloh meridhoinya-. Oleh karena itu, aku menasehatkan kepada para ulama dan para penuntut ilmu untuk mengulang kembali kepada kita kemuliaan perjalanan hidup para salaf dan hendaklah mereka memahami bahwasanya tamak terhadap harta merupakan perkara yang sangat membahayakan bagi dakwah salafiyyah. Sebagai buktinya, bahwasanya fitnah di jaman sekarang menyala disebabkan harta. Disaat sebagian manusia menadahkan tangannya untuk meminta-minta kepada yayasan ini dan yayasan itu, maka kita meminta perlindungan kepada Alloh dari fitnah tersebut. Demi Alloh, sesungguhnya harta itu fitnah. Demi Alloh, penuntut ilmu yang jumlahnya sedikit, yang keluar dari suatu masjid, dalam keadaan mereka menjaga kehormatan diri dari meminta-minta, cerdas serta mulia, lebih baik daripada jutaan pemburu harta, dan orang-orang yang tamak terhadap harta.
Kami menasehatkan kepada para pemuda yang telah mengenal manhaj salaf dan para ulama dari mereka untuk mengulang kembali perjalanan hidup para salaf sebagaimana salafus sholih telah mengangkat bendera as-sunnah. Hendaklah mereka juga ikut mengangkat bendera kemuliaan, keagungan, kezuhudan, kewaro’an dan kesucian jiwa dari keinginan-keinginan dunia. Demi Alloh, tidak ada yang membahayakan bagi dakwah salafiyyah di Yaman, kecuali karena tersebarnya harta dan haus terhadapnya, sehingga terjadilah ftnah tersebut saat itu. Harta itu memiliki andil yang sangat besar untuk memanaskan api fitnah. Maka hendaklah mereka bertaubat kepada Alloh dan kembali kepadanya, dan hendaklah saling mengikat persaudaraan, dan kami nasehatkan kepada mereka agar saling menasehati kepada perkara yang haq dan dalam kesabaran atas segala kesulitan hidup.
﴿ولنبلونكم بشيء من الخوف والجوع ونقص من الأموال والأنفس والثمرات وبشر الصابرين﴾
“Sungguh Kami benar-benar akan menguji kalian dengan suatu ketakutan dan kelaparan dan kekurangan harta dan jiwa serta buah-buahan dan berilah kabar gembira bagi orang-orang yang sabar.” (QS. Al-Baqoroh)
Demi Alloh, sesungguhnya para salaf tidaklah membawa dakwah ini kepada kita dengan kemewahan harta dan kendaraan. Akan tetapi mereka membawanya dengan penuh kezuhudan, kewaro’an dan kesucian hati -semoga Alloh meridhoi mereka-. Kami nasehatkan kepada pengikut jejak salafus sholih di mana saja mereka berada dan yang di Yaman secara khusus yang Alloh -سبحانه وتعالى- telah angkat di dalamnya bendera as-sunnah agar mereka menjaga dakwah ini dan seandainya harta datang untuk merusak mereka, maka hendaknya mereka menendang dengan kaki-kaki mereka dan tetap di atas jalan mereka yang agung lebih mulia, menyebarkan seruan Alloh yang mulia lagi suci.” (Kaset pertanyaan pemuda Aden tentang fitnah Abul Hasan)
` Fatwa Yang Mulia Syaikh Yahya bin Ali Al-Hajuri –حفظه الله-
Pertanyaan: Apakah zakat itu boleh diserahkan kepada kepala kabilah atau kepada yayasan-yayasan?
Jawaban: “Apabila kepala kabilah tersebut merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah dan dia dibebankan untuk mengurus zakat, maka zakat itu boleh diserahkan kepadanya. Nabi -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- bersabda:
«تؤخذ من أغنياءهم فترد على فقراءهم»
“Zakat itu diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan diberikan kepada orang-orang miskin di antara mereka.”
Orang-orang yang mengumpulkan zakat pada masa Rosululloh -صلى الله عليه وسلم- adalah wakil-wakil beliau. Akan tetapi jika kepala kabilah tersebut bukan perpanjangan tangan dari pemerintah, maka kebanyakan mereka mengumpulkan zakat tetapi kemudian menyia-nyiakannya. Engkau telah tahu bahwasanya mereka itu bukanlah para penguasa atau pemerintah dan kebanyakan kepala kabilah itu adalah koruptor. Kita tidak mengatakan semuanya koruptor, akan tetapi banyak dari mereka itu koruptor yang seandainya mereka mampu, mereka akan mengambil harta itu dari arah mana saja, baik halal maupun harom. Adapun yayasan-yayasan, mereka telah menghalangi orang-orang yang miskin dari apa-apa yang telah Alloh tetapkan untuk mereka yang berupa zakat. Mereka akan memberikan zakat tersebut kepada orang-orang yang sekelompok atau sejalan dengan mereka. Sesungguhnya yayasan-yayasan ini telah menguasai harta-harta para pemberi zakat untuk memerangi dakwah salafiyyah dan untuk fanatisme golongan serta untuk orang-orang yang bersama mereka. Mereka juga menyimpan zakat-zakat itu di bank-bank (yang melakukan praktek riba). Mereka dengan zakat itu membeli televisi, parabola dan mengerahkan diri mereka untuk hal tersebut dan menyia-nyiakan waktu mereka untuk mengurusinya. Kemudian mereka memberikan zakat tersebut kepada orang-orang yang tidak berhak menerima zakat dan menghalangi orang-orang yang seharusnya berhak menerimanya. Zakat itu ketika berada di tangan para pengurus yayasan tersebut menjadi pelayan hizbiyyah dan menjadi pemerang dakwah dan Islam.
Sesungguhnya menyerahkan zakat kepada yayasan-yayasan termasuk meletakkan harta bukan pada tempatnya. Aku tidak menasehatkan kepada seorang pun yang memiliki harta untuk menyerahkan zakatnya kepada yayasan-yayasan. Mereka itu bukanlah orang-orang yang bisa dipercaya untuk mengurusi harta umat. Ini adalah suatu nasehat, kami mengetahui benar hal tersebut demikian juga setiap orang-orang yang mengenal yayasan-yayasan itu.
Yayasan-yayasan itu di dalamnya terdapat banyak penyelewengan seperti memotret gambar yang bernyawa, meminta-minta harta kepada manusia dan tidak menjaga darinya, menyia-nyiakan waktu untuk datang kepada orang-orang kaya. Barangsiapa tersibukkan dengan hal tersebut, maka dia telah dipalingkan dari mencari ilmu yang syar’i dan terfitnah dengan dunia serta menjadi pengikut hizbiyyun. Bahkan dia menjadi sangkar bagi ahli tahazzub (orang yang berfanatik golongan). Kami tidak mengetahui dari seorang ulama salaf pun yang dirinya condong kepada yayasan-yayasan sebagaimana yang mereka lakukan. Cukuplah yayasan-yayasan tersebut sebagai suatu perkara yang sangat buruk, karena sesungguhnya dia itu dibangun di atas asas kemaksiatan.
Alloh -سبحانه وتعالى- berfirman:
﴿ أَمْ مَنْ أَسَّسَ بُنْيَانَهُ عَلَى شَفَا جُرُفٍ هَارٍ فَانْهَارَ بِهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ﴾[التوبة:109]
“Ataukah orang-orang yang mendirikan bangunannya di tepi jurang yang telah runtuh, lalu bangunannya itu jatuh bersama-sama dengannya ke dalam neraka jahannam.” (QS. At-Taubah: 109)
Siapa saja yang diberi sesuatu oleh mereka tanpa melalui jalan meminta-minta sebagaimana di dalam hadits Umar dan dia merasa aman atas dirinya, dan tidaklah kami merasa aman atasnya. Adapun dari sisi halal-haromnya, bukanlah ia suatu yang diharomkan kecuali jika menjurus kepada fitnah. Maka yang diinginkan adalah menjauhinya.
«دع ما يريبك إلى ما لا يريبك»
“Tinggalkan apa-apa yang meragukanmu kepada apa-apa yang tidak meragukanmu.” (Al-Hadits)
«ومن يستعفف يعفه الله ومن يستغن يغنه الله ومن يصبر يصبره الله وما أعطى أحد من عطاء خير وأوسع من الصبر»
“Maka barangsiapa menjaga kehormatan dirinya, maka Alloh akan menjaga kehormatannya. Barangsiapa merasa cukup, maka Alloh akan mencukupinya. Barangsiapa yang berusaha untuk sabar, maka Alloh akan memberikan kesabaran padanya dan tidaklah seseorang diberikan sesuatu yang lebih baik dan lebih luas daripada kesabaran.” (Al-Hadits)
Dengan ini kami nasehatkan untuk menjauhi yayasan-yayasan tersebut. Yayasan-yayasan itu sesuatu yang buruk lagi merusak yang ditumbuhkan semata-mata untuk memerangi dakwah salafiyyah dan mencerai-beraikannya.
Wahai saudaraku! Pada masa Rosululloh –صلى الله عليه وسلم-, di manakah yayasan-yayasan mereka? Tidakkah (saat itu) semua hak-hak sampai kepada orang yang berhak untuk memperolehnya? Adapun sekarang, yayasan-yayasan itu merupakan perkara yang baru (bid’ah), hendaklah orang-orang yang hadir menyampaikannya kepada orang yang tidak hadir. Barangsiapa yang marah dengan perkataanku ini, maka di antara kita ada kitabulloh dan sunnah rosululloh -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- sebagai penengah.
«من أحدث في أمرنا هذا ما ليس فيه فهو رد»
“Barangsiapa mengadakan perkara baru dalam agama kami apa-apa yang bukan darinya, maka ia tertolak.”
Sesungguhnya tuntutan untuk membentuk yayasan telah ada pada zaman Rosululloh -صلى الله عليه وعلى آله وسلم-, akan tetapi mereka tidak membentuknya. Utsman bin Affan dan Abdurrohman bin Auf serta segolongan dari sahabat, mereka adalah orang-orang yang memiliki harta. Sebagian yang lain adalah orang-orang yang miskin seperti ahlus suffah (sahabat-sahabat yang tinggal di teras masjid Nabawi). Namun mereka tidaklah mengatakan: “Dirikanlah untuk mereka yayasan-yayasan.” Tidaklah akan menjadi bagus umat ini kecuali dengan apa-apa yang orang-orang terdahulu menjadi baik dengannya. Tidak perlu orang-orang menakuti kami dengan banyaknya yayasan. Kesesatan atau kebatilan walaupun banyak, tetap ia itu batil. Kebatilan tidak boleh dibiarkan bertambah dan tersebar. Bahkan jika kebatilan itu tersebar, maka tidaklah akan menambah kecuali keburukan dan kemudhorotan.
Pertanyaan: Orang yang mengetahui penyimpangan-penyimpangan yang ada dalam jam’iyyah tersebut, apakah boleh baginya untuk menyalurkan zakat kepada mereka?
Jawab: “Ia berdosa, jika meletakkan hartanya kepada jam’iyyah sementara ia mengetahui kerusakan-kerusakan dan kemungkaran-kemungkaran yang ada di dalamnya serta mengetahui perpecahan yang terjadi di antara kaum muslimin. Demi Alloh, Jam’iyyah-jam’iyyah itu telah memecah belah salafiyyin di Kuwait, Sudan, dan di Yaman. Tidaklah Abul Hasan Al-Mishry dan semisalnya menjadi rusak melainkan karena sebab jam’iyyah. Juga tidaklah Abdurahman Abdul Kholik rusak melainkan dari jalur jam’iyyah. Demikian juga Abdulah bin As-Sabt, Al-Khuwaini, Muhammad Al-Mahdi, Abdul Majid Ar-Roimi, Muhammad bin Musa Al-Baidhoni, ‘Aqil Al-Maqthori dan ashhabu baro’atidz-dzimmah (pengikut Abul Hasan), mereka telah rusak dan berkelompok-kelompok. Mereka tidaklah rusak melainkan dari jalur dunia yaitu fitnah jam’iyyah dan mengumpulkan harta.[21]
Oang yang mengetahui kemungkaran-kemungkaran tersebut dan tetap memberikan zakat melalui mereka berarti ia saling bantu-membantu dengan mereka dalam perbuatan dosa dan permusuhan. Barangsiapa yang bantu-membantu atas perbuatan dosa dan permusuhan, maka dia berdosa. Hal ini karena Alloh –تعالى- berfirman:
﴿ وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ﴾
“Tolong-menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketakwaan dan janganlah kalian tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.”
(Itithaful Kirom, hal. 30-32)
Pertanyaan: Apa hukum pembentukan wadah untuk menjalin hubungan para da’i salafiyah dalam rangka memelihara da’wah dan persatuan para da’i di atas satu kalimat? Jazakumullahu khoiron.
Jawab: “Hal itu tidaklah dibutuhkan! Robithoh Islamiyyah (Hubungan Islamiyyah) yang mereka namakan dengan hubungan dunia Islam adalah gerakan ikhwany (Ikhwanul Muslimun). Yang menjadi ikatan diantara kita adalah Kitab dan Sunnah. Nabi -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- :
«المؤمن للمؤمن كالبنيان يشد بعضه بعضًا»
“Seorang mu’min bagi mu’min yang lainnya adalah seperti sebuah bangunan yang sebagian menguatkan sebagian yang lain.” (Muttafaqun ‘alaihi dari Abu Musa Al-Asy’ari)
Alloh -سبحانه وتعالى- berfirman:
﴿إنما المؤمنون إخوة﴾ [الحجرات: 10]
“Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara.”
Nabi -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- bersabda:
«قضاء الله أحق وشرط الله أوثق»
“Keputusan Alloh lebih berhak (untuk ditaati) dan syarat-syarat yang ditentukan Alloh lebih kuat (ntuk dipenuhi).” (Muttafaqun ‘alaihi dari Aisyah –رضي الله عنها-)
«لا يؤمن أحدكم حتى يحب لأخيه ما يحب لنفسه»
“Tidaklah sempurna keimanan salah seorang dari kalian hingga ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.” (Muttafaqun ‘alaih dari Anas bin Malik –رضي الله عنه-)
Maka alat pengikat itu adalah Islam. Kami tidak butuh kepada hubungan-hubungan atau ikatan-ikatan yang dibuat-buat yang tidak ada pada pendahulu kita yang telah lalu. Nabi -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- tatkala datang orang-orang Muhajirin kepada beliau, maka Nabi -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- mempersaudarakan orang-orang Muhajirin dan orang-orang Anshor. Kemudian setelah itu membesarlah kekuatan Islam dan jadilah persaudaraan Islam di atas itu semua.” (Al-As’ilah Al-Indonesiyyah, 26 Jumada Tsaniyyah 1424H)
Syaikh kami –حفظه الله- ketika diajukan pertanyaan kepada beliau bahwa sebagian jam’iyyah-jam’iyyah yang ada tidak berada di atas aturan yang sama, atau jam’iyyah-jam’iyyah yang ada di sebagian negara tidaklah sama dengan jam’iyyah-jam’iyyah yang ada di negara lainnya.
Beliau menjawab: “Hal ini merupakan perkara-perkara yang mempercepat tersebarnya kejelekan! Hal-hal yang jam’iyyah-jam’iyyah itu berkembang di atasnya telah kami dapati di sebagian slogan-slogan mereka. Akan tetapi semua itu tidaklah menjadikan saudara-saudara kita tersebut boleh menceburkan diri dalam jam’iyyah-jam’iyyah itu dengan alasan bahwa jam’iyyah yang satu ini lebih sedikit kegiatannya dibandingkan dengan jam’iyyah-jam’iyyah lainnya dan tidak … Alloh tidaklah akan menyempitkan saudara-saudara kita salafiyyun sehingga dakwah mereka tidaklah bisa tegak kecuali dengan jam’iyyah. Pada jam’iyyah-jam’iyyah itu ada at-tashwir (potret gambar makhluk bernyawa) atau penyimpanan harta di bank atau susunan kepengurusan jam’iyyah, diantaranya ketua serta wakilnya. Kami juga mengetahui keadaan jam’iyyah yang tunduk kepada undang-undang negara. Sama saja, apakah mereka menamakannya dengan jam’iyyah atau mu’assasah (yayasan) atau dengan nama-nama lainnya yang mereka inginkan. Oleh karena itulah telah berlalu jawaban untuk permasalahan ini dengan jawaban yang tegas yang telah Alloh mudahkan untuk saudara-saudara kita salafiyyun, baik yang ada di sini maupun di sana, yaitu untuk menjauh dari jam’iyyah-jam’iyyah tersebut. Demi Alloh, kami telah melihat madhorot, kejelekan dan perpecahan yang ditimbulkannya serta ke-hizbiyyah-annya dan perbuatan-perbuatan lainnya yang muncul dari mereka dan telah memecah-belah salafiyyun.
Wahai saudaraku, bertakwalah kepada Alloh dengan menjauhi celah-celah fitnah. Jam’iyyah-jam’iyyah itu wakaupun mempunyai program-program yang lebih sedikit dengan apa-apa yang telah kusebutkan, tetap merupakan pintu yng menyampaikan pada fitnah. Tidaklah pertanyaan yang kalian dengar ini muncul kecuali merupakan akibat dari fitnah jam’iyyah. Maksudnya adalah bahwasanya salafiyyun mengingkari jam’iyyah-jam’iyyah tersebut, tetapi mereka tetap saja melandaskan amaln mereka pada sebagian fatwa yang mungkin mereka ambil dari sebagian orang yang belum jelas baginya dampak-dampak buruk jam’iyyah atau diambil dari sebagian orang yang kami anggap bahwa fatwanya tersebut keliru. Oleh karena itu –barokallohu fiikum-, menjauhlah dari jam’iyyah-jam’iyyah ini walaupun di sana ada perbedaan-perbedaan (diantara masing-masing jam’iyyah). Jam’iyyah-jam’iyyah itu di sana (demikian-demikian) dan di sini demikian. Mereka terus-menerus menjalankan program-program serta pemikiran-pemikiran mereka. Menjauh…menjauhlah (dari jam’iyyah tersebut)…!
BANTAHAN BAGI ORANG YANG MEMBOLEHKAN JAM’IYYAH DENGAN PERBUATAN SYEIKH BIN BAAZ
إن الحمد لله نحمده، ونستعينه، ونستغفره، وأشهد أن لا اله إلا الله، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله –صلى الله عليه وعلى آله وسلم- تسليمًا كثيرًا، أما بعد:
Alloh -سبحانه وتعالى- berfirman dalam kitab-Nya yang mulia:
﴿لا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِنْ نَجْوَاهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أو معْرُوفٍ أو إصْلاحٍ بَيْنَ النَّاس﴾ [النساء: من الآية114]
“Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah atau berbuat ma’ruf atau mengadakan perdamaian di antara manusia.” (QS. An-Nisa’: 114)
Alloh -سبحانه وتعالى- berfirman:
﴿وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أو لِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهونَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أولئك سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ﴾ [التوبة:71]
“Orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan sholat, menunaikan zakat dan mereka taat kepada Alloh dan rosul-Nya. Mereka itu akan diberi rohmat oleh Alloh. Sesungguhnya Alloh itu ‘Aziz (Maha perkasa) lagi Hakim (Maha bijaksana).” (QS. At-Taubah: 71)
Pada ayat yang pertama, dijelaskan bahwa kebaikan tercabut pada kebanyakan manusia dan dikecualikan dari hal tersebut siapa-siapa yang memerintahkan kepada kebaikan dan memerintahkan untuk bersedekah. Sama saja baik sedekah itu (sifatnya) wajib ataukah sunnah. Perintah untuk bersedekah itu diperintahkan oleh syariat di dalam kitabulloh dan sunnah Rosulullah -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- sebagaimana Imam Muslim telah meriwayatkan dalam Shohih-nya dari hadits Jarir bin Abdillah Al-Bajaly, dia berkata: “Datang rombongan dari Mudhor dengan memakai nimaar (kain wool yang dilubangi tengahnya) menggantungkan pedang-pedang yang kebanyakan mereka adalah dari Mudhor bahkan keseluruhan mereka dari Mudhor. Maka Nabi -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- keluar memerintahkan Bilal untuk mengumandangkan (adzan) untuk sholat, kemudian menganjurkan orang untuk bersedekah kepada mereka-mereka yang butuh yang tidak mengenakan pakaian itu. Maka seseorang bersedekah dari dinarnya, dari dirhamnya dan dari satu sho’ gandum dan lain-lain. Orang-orang pun berturut-turut bersedekah. Berdirilah salah seorang dari mereka dengan membawa satu karung sampai-sampai tangannya lemah karenanya, bahkan telah lemah. Orang-orang pun setelah itu berturut-turut dalam bersedekah kepada orang-orang tersebut. Mereka berturut-turut untuk bersedekah kepada orang-orang yang membutuhkan itu sampai terkumpul makanan, maka nabi -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- bersabda:
«من سن في الإسلام سنة حسنة فله أجرها وأجر من عمل بها إلى يوم القيامة»
“Barangsiapa membuat teladan yang baik dalam Islam, maka dia mendapat pahala amalannya sendiri dan pahala orang yang mengamalkannya sampai hari kiamat.”
Al-Qur’an tidak mengingkari anjuran untuk bersedekah bahkan menetapkan anjuran tersebut, Alloh -سبحانه وتعالى- berfirman:
﴿أَرَأَيْتَ الَّذِي يُكَذِّبُ بِالدِّينِ.فَذَلِكَ الَّذِي يَدُعُّ الْيَتِيمَ * وَلا يَحُضُّ عَلَى طَعَامِ الْمِسْكِينِ * فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ * الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلاتِهِمْ سَاهونَ * الَّذِينَ هُمْ يُرَاؤُونَ * وَيَمْنَعُونَ الْمَاعُونَ﴾
“Tahukah kamu orang yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim dan tidak menganjurkan untuk memberi makan orang miskin. Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang sholat yng lalai dari sholatnya, orang-orang yang berbuat riya’ dan enggan (menolong dengan) barang-barang yang berguna.” (QS. Al-Ma’un)
Maka tidaknya menganjurkan untuk memberi makan orang miskin dan untuk mengeluarkan sedekah, maka itu tidak boleh. Yang wajib adalah menganjurkan untuk hal tersebut.
Alloh -سبحانه وتعالى- berfirman:
﴿لا أُقْسِمُ بِهَذَا الْبَلَدِ﴾ إلى قوله: ﴿فَلا اقْتَحَمَ الْعَقَبَةَ * وَمَا أَدْرَاكَ مَا الْعَقَبَةُ * فَكُّ رَقَبَةٍ * أَوْ إِطْعَامٌ فِي يَوْمٍ ذِي مَسْغَبَةٍ * يَتِيماً ذَا مَقْرَبَةٍ * أَوْ مِسْكِيناً ذَا مَتْرَبَةٍ﴾
“Sungguh Aku benar-benar bersumpah dengan kota ini (Mekkah) …” sampai pada firman-Nya: “Maka tidakkah sebaiknya (dengan harta itu) dia menempuh jalan yang mendaki lagi sukar? Tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu? (Yaitu) memerdekakan budak atau memberimakan pada hari kelaparan (kepada) anakyatim yang ada hubungan kerabat atau orang miskin yang sangat fakir.” (QS. Al-Balad: 1-16)
Pada dalil-dalil ini dan yang lainnya penjelasan dari Alloh -سبحانه وتعالى- dan Rosululloh -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- atas disyariatkannya berkasih sayang, tolong menolong dan hormat menghormati.
Dalam Ash-Shohihain dari hadits An-Nu’man bin Basyir –رضي الله عنهما- bahwa Rosululloh -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- bersabda:
«مثل المؤمنين في توادهم وتراحمهم وتعاطفهم كمثل الجسد إذا اشتك منه عضو تداعى له سائر الجسد بالسهر والحمى»
“Permisalan seorang mukmin di dalam kasih sayang mereka, kecintaan mereka dan belas kasih mereka seperti sebuah jasad. Jika salah satu anggotanya mengeluh, maka seluruh badannya akan terbawa begadang dan ditimpa demam.”
Dalam Ash-Shohihain pula dari hadits Abu Musa –رضي الله عنه-:
«المؤمن للمؤمنين كالبنيان يشد بعضه بعضًا»
“Seorang mukmin dengan mukmin lainnya seperti bangunan yang menguatkan satu sama yang lainnya.”
Rosululloh -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- juga telah menganjurkan untuk berkasih sayang antara para tetangga. Maka Nabi -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- berkata:
«يا أبا ذر إذا طبخت مرقةً فأكثر ماءها وتعاهد جيرانك»
“Wahai Abu Dzar, jika engkau memasak kuah (sup dan semisalnya), maka perbanyaklah airnya dan pergaulilah tetanggamu.”
Robb kita juga telah menganjurkan untuk menjaga hak-hak kedua orang tua dan hak-hak karib kerabat dekat. Alloh berfirman:
﴿وَقَضَى رَبُّكَ أَلاَّ تعْبُدُواْ إِلاَّ إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَاناً إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِندَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلاَهُمَا فَلاَ تقُل لَّهُمَآ أُفٍّ وَلاَ تنْهَرْهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوْلاً كَرِيماً*وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُل رَّبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيراً﴾ [الإسراء:23‑24]
“Robb-mu telah memerntahkan agar kalian tidak beribadah kecali kepada-Nya dan agar berbuat baik kepada kedua orang tua. Jika salah seorang dari keduanya atau kedua-duanya mencapai usia lanjut daam pemeliharaanmu, janganlah kamu sekali-kali mengucapkan kepada keduanya perkataan uff (bentuk hardikan yang paling halus) dan janganlah kamu membentak mereka serta ucapkanlah pada keduanya ucapan yang mulia. Rendahkanlah dirimu terhadap keduanya dengan penuh ksih sayang serta ucapkanlah: “Wahai Robb-mu, kasihilah mereka berdua sebagaimana mereka telah mengasihiku waktu kecil.” (QS. Al-Isro’: 23-24)
Begitu pula banyaknya dalil-dalil yang memuji orang-orang (kabilah) Asy’ariyyah karena kelembutan dan sikap saling menghormati serta sikap mengutamakan (satu dengan yang lainnya) yang ada pada mereka.
Nabi -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- bersabda:
«إن الأشعريين إذا أرملوا في الغزو جمعوا ما عندهم في إناء واحد، ثم اقتسموه بينهم بالسوية فهم مني وأنا منهم»
“Sesungguhnya orang-orang Asy’ariyyah ketika kehabisan bekal dan di dalam peperangan, mereka mengumpulkan (makanan) yang ada pada mereka dalam satu bejana. Kemudian mereka membagi-bagikannya di antara mereka secara merata. Maka mereka adalah (bagian) dariku dan aku adalah bagian dari mereka.”
Ini adalah pujian yang besar. Alloh -سبحانه وتعالى- telah memuji ahlul itsar dalam firman-Nya:
﴿لِلْفُقَرَاءِ الْمُهَاجِرِينَ الَّذِينَ أُخْرِجُوا مِنْ دِيَارِهِمْ وَأَمْوَالِهِمْ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانًا وَيَنْصُرُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أولئك هُمُ الصَّادِقُونَ * وَالَّذِينَ تبَوَّءوا الدَّارَ وَالْأِيمَانَ مِنْ قَبْلِهِمْ يُحِبُّونَ مَنْ هَاجَرَ إِلَيْهِمْ وَلا يَجِدُونَ فِي صُدُورِهِمْ حَاجَةً مِمَّا أوتوا وَيُؤْثِرُونَ عَلَى أَنْفُسِهِمْ وَلو كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ وَمَنْ يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأولئك هُمُ الْمُفْلِحُونَ﴾
“(Juga) bagi para fuqoro’ yang berhijrah yangdiusir dari kampung halaman dan dari harta benda mereka (karena) mencari karunia dari Alloh dan keridhoan-Nya dan mereka menolong Alloh dan rosul-Nya. Mereka itulah orang-orang yang benar. Orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman (Anshor) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka mencintai orang yang berhijrah kepada mereka dan mereka tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhada apa-apa yang diberikan kepada mereka (orang Muhajirin) dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin) atas diri mereka sendiri sekalipun mereka memerlukan (apa yang mereka berikan itu). Siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Al-Hasyr: 8-9)
Nabi -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- bersabda:
«الخازن الأمين الذي يؤدي ما أمر به كاملا موفورا طيبة بها نفسه أحد المتصدقين»
“Bendahara yang terpercaya yang menunaikan apa yang diperintahkan kepadanya secara sempurna dengan kebaikan dirinya, maka ia adalah salah satu dari orang-orang yang bersedekah.” Dikeluarkan dari hadits Abi Musa Al-Asy’ari.
Dalam Ash-Shohihain dari hadits Abu Huroiroh –رضي الله عنه- bahwa nabi -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- bersabda:
«سبعة يظلهم الله في ظله يوم لا ظل إلا ظله، إمام عادل، وشاب نشأ في عبادة الله، ورجل قلبه معلق بالمساجد، ورجلان تحابا في الله اجتمعا عليه وتفرقا عليه، ورجل دعته امرأة ذات منصب وجمال، فقال: إني أخاف الله ورجل ذكر الله خاليا ففاضت عيناه ورجل تصدق بصدقة فأخفاها حتى لا تعلم شماله ما تنفق يمينه»
“Tujuh golongan yang Alloh akan naungi mereka pada naungan-Nya di hari tidak ada naungan melainkan naungan-Nya yaitu imam yang adil, seorang pemuda yang tumbuh dalam peribadatan kepada Alloh, seorang yang hatinya bergantung (terikat) dengan masjid-masjid, dua orang pemuda yang saling mencintai karena Alloh, berkumpul karenanya dan berpisah pula karenanya, seorang pemuda yang digoda oleh seorang wanita yang memiliki martabat dan kecantikan (untuk berzina), maka ia mengatakan: “Sesungguhnya aku takut kepada Alloh, seorang pemuda yang berdzikir sendirian karena Alloh, maka berlinanglah kedua air matanya dan seorang pemuda yang bersedekah dengan suatu sedekah, maka ia merahasiakannya sampai-sampai tangan kirinya tidak mengetahui apa yang tangan kanannya infakkan.”
Terkadang terbalik (lafadznya) di sebagian riwayat-riwayat bahwasanya tangan kirinyalah yang berinfak.
Nabi -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- juga bersabda:
«يا ابن آدم إنك إن تبذل الفضل خير لك، وإن تمْسِكْ شَرٌّ لك، ولا تلام على الكفاف، وابدأ بمن تعول، واليد العليا خير من اليد السفلى»
“Wahai bani Adam! Sesungguhnya engkau mendermakan suatu kebajikan, maka itu adalah baik bagimu dan apabila kamu menahannya, maka itu adalah kejelekan bagimu. Janganlah kamu mencela atas suatu rezeki yang sekedar mencukupi dan mulailah bersedekah kepada yang fakir (membutuhkan) dan tangan di atas itu lebih daripada tangan yang di bawah.”
Dalil-dalil yang kami sebutkan di atas merupakan penjelasan tentang permasalahan ini. Sesungguhnya ada di antara manusia yang menyangka bahwa ahlul ilmi tidak mampu memahami permasalahan ini dan hanya merekalah yang mampu. Mereka berkata: “Kami menyantuni anak-anak yatim.” Sementara nabi -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- bersabda:
«أنا وكافل اليتيم في الجنة كهاتين»
“Saya dan penyantun anak-anak yatim berada di dalam surga seperti kedua jari ini.”
Beliau -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- bersabda pula:
«القائم على الأرملة، والمسكين كالصائم الذي لا يفطر»
“Yang berdiri mengatur kebutuhan para janda dan orang-orang miskin, seperti halnya orang yang berpuasa yang tidak pernah berbuka.”
Demikian pula menggali sumur dan bersedekah jariyah, amalan tersebut sangatlah dianjurkan.
Imam Muslim telah meriwayatkan bahwa nabi -صلى الله عليه وسلم- bersabda:
«إذا مات إنسان انقطع عمله إلا من ثلاثة، صدقة جارية أو علم ينتفع به أو ولد صالح يدعو له»
“Apabila salah seorang meninggal, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak yang sholeh yang mendoakannya.” (HR. Muslim)
Juga dalil-dalil yang mereka letakkan bukan pada tempatnya. Mereka memahaminya pada yang bukan sebagai pendalilannya dan mereka mengambil dalil dengannya atas suatu kebid’ahan dan atas perkara-perkara yang harom, meminta-minta, riba, menyempitkan para pemuda dan untuk memerangi ahlul haq dengan harta-harta tersebut sementara kalian tahu bahwasanya tamak atau rakus terhadap dunia membawa kepada kerusakan-kerusakan. Pada masa-masa ini orang-orang semakin keras dalam berlomba-lomba mendapatkan dunia serta keindahannya dengan mengatas-namakan dakwah dan berdalih dengan perkara-perkara yang kami sebutkan tadi, berupa pemberian makan kepada fakir miskin, penggalian sumur, pembangunan masjid dan perkara-perkara lainnya. Orang-orang jam’iyyah tersebut telah terfitnah dengan dunia dan terfitnah dengan harta. Akan tetapi wahai ikhwan, mereka ini mengatasnamakan ilmu dan beralasan dngan dalih memberi manfaat kepada kaum muslimin.
Dari hadits Mahmud bin Labid yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya dengan sanad yang hasan bahwa Rosululloh -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- bersabda:
«اثنتان يكرههما ابن آدم وهما خير له، يكره الموت والموت خير له من الفتنة ويكره قلة المال وقلة المال أقل عند الحساب»
“Dua perkara yang bani Adam membenci keduanya sementara keduanya lebih baik baginya. Dia membenci kematian padahal kematian itu lebih baik baginya. Dia membenci sedikitnya harta padahal sedikitnya harta itu sedikit pula hisabnya.”
Dari hadits Ka’ab bin Iyadh –رضي الله عنه- dalam Ash-Shohihul Musnad, bahwa nabi -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- bersabda:
«لكل أمة فتنة وفتنة أمتي مال»
“Setiap umat memiliki fitnah dan fitnah umatku adalah harta.”
Sabda nabi -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- :
«إن الدنيا حلوة خضرة وإن الله مستخلفكم فيها فينظر كيف تعملون؛ فاتقوا الدنيا واتقوا النساء فإن أو ل فتنة بني إسرائيل كانت في النساء»
“Sesungguhnya dunia ini hijau lagi manis. Sesungguhnya Alloh menjadikan kalian di dalamnya sebagai kholifah, maka pandanglah bagaimana kalian beramal dan kemudian takutlah kalian terhadap wanita dan dunia karena sesungguhnya fitnah yang pertama melanda Bani Isroil adalah wanita.”
Kita diperintahkan agar takut kepada dunia, karena fitnah dunia inilah yang melanda manusia dan merupakan sesuatu yang Rosululloh -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- takutkan atas kita, sebagaimana sabdanya:
«إن مما أخاف عليكم من بعدي ما يفتح عليكم من زهرة الدنيا وزينتها»
“Sesungguhnya termasuk yang saya takutkan atas kalian setelahku nanti adalah perhiasan dunia dan kemegahannya yang dibukakan atas kalian.”
Sesungguhnya fitnah dunia membuat pembawa Al-Quran dan pembawa ilmu seperti anjing. Dalil yang menunjukkan hal tersebut adalah firman Alloh -سبحانه وتعالى-:
﴿وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ الَّذِي آتَيْنَاهُ آيَاتِنَا فَانْسَلَخَ مِنْهَا فَأَتْبَعَهُ الشَّيْطَانُ فَكَانَ مِنَ الْغَاوينَ*وَلو شِئْنَا لَرَفَعْنَاهُ بِهَا وَلَكِنَّهُ أَخْلَدَ إِلَى الْأَرْضِ وَاتَّبَعَ هواهُ فَمَثَلُهُ كَمَثَلِ الْكَلْبِ إِنْ تحْمِلْ عَلَيْهِ يَلْهَثْ أو تتْرُكْهُ يَلْهَثْ ذَلِكَ مَثَلُ الْقَوْمِ الَّذِينَ كَذَّبُوا بِآياتِنَا فَاقْصُصِ الْقَصَصَ لَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ﴾ [الأعراف:175‑176]
“Bacakanlah kepada mereka berita orang yang Kami berikan kepadanya ayat-ayat Kami kemudian dia melepaskan diri darinya, kemudian dia diikuti oleh syaithon, maka jadilah dia termasuk yang sesat. Seandainya Kami menghendaki, sesungguhnya Kami meninggalkannya dengan ayat-ayat tersebut. Akan tetapi dia cenderung kepada dunia dan menuruti hawa nafsunya. Maka permisalannya seperti anjing, jika kamu pergi dengannya maka dia mengulurkan lidahnya dan jika kamu biarkan dia, dia tetap mengulurkan lidahnya. Begitulah permisalan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami, maka kisahkanlah kisah ini. Semoga mereka berfikir.” (QS. Al-A’rof: 175-176)
Diantara fitnah yang menyebabkan kebinasaan Bani Isroil adalah dunia dan wanita. Alloh -سبحانه وتعالى- berfirman:
﴿أَفَتَطْمَعُونَ أَنْ يُؤْمِنُوا لَكُمْ وَقَدْ كَانَ فَرِيقٌ مِنْهُمْ يَسْمَعُونَ كَلامَ اللَّهِ ثُمَّ يُحَرِّفُونَهُ مِنْ بَعْدِ مَا عَقَلوهُ وَهُمْ يَعْلَمُونَ﴾ [البقرة:75]
“Apakah kalian masih berharap bahwa mereka akan beriman kepada kalian, padahal sekelompok dari mereka mendengar firman Alloh, lalu mereka mengubahnya setelah mereka memahaminya.” (QS. Al-Baqoroh: 75)
Tidaklah mereka melakukan tahrif (menyimpangkan firman-firman Alloh dari maknanya yang shohih) kecuali karena dunia! Hal ini telah Alloh jelaskan dalam firman-Nya:
﴿فَوَيْلٌ لِلَّذِينَ يَكْتُبُونَ الْكِتَابَ بِأَيْدِيهِمْ ثُمَّ يَقُولون هَذَا مِنْ عِنْدِ اللَّهِ لِيَشْتَرُوا بِهِ ثَمَنًا قَلِيلًا فَوَيْلٌ لَهُمْ مِمَّا كَتَبَتْ أَيْدِيهِمْ وَوَيْلٌ لَهُمْ مِمَّا يَكْسِبُونَ﴾ [البقرة:79]
“Maka wail bagi orang-orang yang menulis kitab dengan tangan-tangan mereka, kemudian mereka berkata: “Ini dari sisi Alloh, dalam rangka menjualnya dengan harga yang sedikit. Maka celakalah mereka dari apa yang mereka tulis dan celakalah mereka dari apa-apa yang mereka perbuat.” (QS. Al-Baqoroh: 79)
Wail yang pertama disebabkan pekerjaan mereka dari perkara yang harom. Wail yang kedua disebabkan penyelewengan dan kedustaan mereka atas Alloh bahwa (kitab tulisan mereka tersebut) dari sisi Alloh. Demikian juga penyelewengan Al-Quran dan menyalahgunakannya demi kepentingan dunia. Wail yang ketiga dikarenakan tulisan-tulisan mereka yang batil yang mereka tulis dan penyalahgunaan kitabulloh dikarenakan dunia. Al-Wail yang dimaksud di sini adalah adzab. Diriwayatkan bahwa wail ini adalah lembah di jahannam, akan tetapi tafsir tersebut tidaklah shohih, sebagaimana dalam Tafsir Ibnu Katsir.
Oleh karena itu hendaklah orang-orang jam’iyyah ini bertakwa kepada Alloh pada diri-diri mereka dan janganlah terus-menerus di atas kebatilan. Syaithon senantiasa menghiasi dan memperindah bagi mereka amalan-amalan yang berat yang mereka meminta-minta dan mereka menyertakan diri-diri mereka untuknya.
Sesungguhnya harta yang mereka ambil dan himpun dan yang engkau lihat mereka di bulan Romadhon bagaikan pelawak-pelawak dalam dunia ini: “Marhaban ya Romadhon,” semuanya itu dikarenakan penghimpunan harta dan buka puasa untuk orang yang puasa dan juga tanggungan anak yatim di bulan sekian-sekian dan tanggungan guru di bulan sekian-sekian dan kedustaan-kedustaan, pemutarbalikan fakta dan penghinaan terhadap ilmu dan sunnah jika mereka memilikinya. Semua itu dikarenakan dunia.
Dimanakah harga dan kehormatan diri mereka?! Kehormatan mukmin yang akan menjadikan dia seperti para shohabat –semoga Alloh meridhoi mereka- yang jika jatuh cemeti tunggangannya, mereka tidak menyatakan: “Ambilkan!”; tapi dia turun (dari kendaraan) kemudian mengambilnya (sendiri), kemudian naik lagi sebagaimana dalam hadits Auf bin Malik. Rosululloh -صلى الله عليه وسلم- mengajari mereka dan mendidik mereka kepada adab yang mulia lagi agung yaitu menjauhi hal-hal yang harom (al-‘iffah). (Suatu hari) berkumpul satu jama’ah di sisi Rosululloh -صلى الله عليه وعلى آله وسلم-, maka beliau bersabda:
«ألا تبايعون»
“Apakah kalian tidak berbaiat?”
Mereka berkata: “Kami telah berbaiat kepadamu, atas apa lagi kam berbai’at?” Rosul -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- bersabda:
«على أن تعبدوا الله ولا تشركوا به شيئا ولا تسألوا الناس شيئا»
“Atas peribadatan kalian kepada Alloh dan tidak mempersekutukannya dengan sesuatu pun dan jangan kalian meminta-minta kepada manusia sedikit pun.”
Sampai-sampai ketika salah seorang dari mereka jatuh cemeti tunggangannya, dia tidak mengatakan: “Ambilkan untukku!”
Beliau juga bersabda:
«من تكفلني أن لا يسأل الناس شيئا فأضمن له الجنة»
“Siapa saja yang memberi jaminan untukku dengan tidak meminta-minta kepada manusia sedikitpun, maka aku menjamin baginya al-jannah.”
Berkatalah Tsauban: “Saya sejak itu pun beliau tidak meminta kepada manusia sedikit pun. Kemudian seorang yang dakwahnya berkembang dari Makkah (yaitu Rosululloh), padahal beliau menyuruh manusia kepada ‘iffah sebagaimana dalam Ash-Shohihain dari hadits Abu Sufyan tatkala dia bertemu Heraklius (raja Romawi). Heraklius berkata: “Apa seruannya terhadap kalian?” Dia berkata (Abu Sufyan): “Beliau berkata:
«اعبدوا الله لا تشركوا به شيئا واتركوا ما يقول أباؤكم»
“Beribadahlah kalian kepada Alloh dan tinggalkanlah oleh kalian perkataan bapak-bapak kalian.”
Beliau menyuruh kami untuk sholat, shodaqoh, ‘iffah dan ishlah.”
Wahai sekalian manusia, berbuat ‘iffah-lah kalian. Sesungguhnya Alloh menjamin orang yang ‘iffah, dijauhkan dari hal-hal yang harom. Alloh -سبحانه وتعالى- berfirman:
﴿وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِه﴾ِ [النور: من الآية33]
“Hendaklah orang-orang yang tidak menikah itu berbuat ‘iffah (menjauhkan diri dari hal-hal yang harom) hingga Alloh mencukupi mereka dengan keutamaannya.” (QS. At-Taubah: 33)
Al-‘iffah ini adalah jalannya orang-orang yang merasa cukup (qona’ah) sebagaimana sabda nabi -صلى الله عليه وعلى آله وسلم-:
«ما يكون عندي من خير فلن أدخره عنكم»
“Harta benda apa saja yang ada padaku, tidak akan aku sembunyikan dari kalian.”
Beliau juga bersabda:
«ومن يستغن يغنيه الله ومن يستعفف يعفه الله ومن يتصبر يصبره الله وما أعطى أحد عطاء خيرا وأوسع من الصبر»
“Barangsiapa merasa cukup, maka Alloh akan mencukupinya. Barangsiapa menjaga kehormatan dirinya, maka Alloh akan menjaga kehormatannya. Barangsiapa yang berusaha untuk sabar, maka Alloh akan memberikan kesabaran padanya dan tidaklah seseorang diberikan sesuatu yang lebih baik dan lebih luas daripada kesabaran.” (Al-Hadits)
Wajib bagi setiap muslim untuk mengambil petunjuk Rosululloh-صلى الله عليه وسلم- dalam perkara ini dan yang lainnya dan agar mengambil pelajaran dari adab Rosululloh -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- yang beliau ajarkan kepada para sahabatnya dan kepada kita semua. Alloh berfirman:
﴿فَلا وَرَبِّكَ لا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تسْلِيمًا﴾ [النساء:65]
“Maka demi Robb-mu, tidaklah beriman mereka itu hingga mereka menjadikan engkau sebagai hakim pada apa yang mereka selisihkan. Kemudian mereka tidak mendapati diri-diri mereka keberatan dari ketetapanmu dan mereka berserah diri sepenuhnya.” (QS. An-Nisa’: 65)
Apabila ada perselisihan di antara mereka (shohabat dan yang mengikuti jalan mereka) yang menjadi hakim adalah Al-Kitab dan As-Sunnah baik itu perkara kecil, besar, samar atau yang terang.
Sungguh jam’iyyah ini dibangun di atas ’iffah yang lemah dan di atas kerakusan terhadap dunia dan asas-asasnya dibangun di atas perkara-perkara yang mahdzur (dilarang). Adapun mahdzur pertama adalah hizbiyyah. Mengenai Syaikh Ibnu Bazz, beliau tidaklah punya hizbiyyah –kalian telah melakukan talbis. Syaikh Ibnu Bazz tidaklah memiliki jam’iyyah yang berjalan di atas metode jam’iyyah-jam’iyyah kalian yang harom dan merupakan hizbiyyah. Yang ada di sisi beliau adalah ahlul khoir yang memuliakan dan mempercayai beliau. Begitu pula seluruh manusia pada zaman ini percaya kepada beliau, kecuali orang-orang yang rusak pengetahuannya terhadap imam ini. Beliau orang yang dicintai –semoga Alloh merahmati beliau- para pedagang, umaro’ dan selain mereka dari ahlul khoir baik itu di Al-Mamlakah (Saudi Arabia) atau yang dari luar Al-Mamlakah. Mereka memuliakan beliau dan memberikan shodaqoh mereka kepada beliau agar disalurkan yang berhak. Jika ada yang datang kepada syaikh meminta harta, beliau berkata: “Berikan harta itu kepada fulan (yang meminta tadi).” Hal inilah yang diketahui dari beliau. Beliau tidak menyalurkan hartanya kepada salah satu dari jam’iyyah-jam’iyyah yang ada dan tidak pula menabungnya di bank. Beliau tidak membuat gambar makhluk bernyawa (foto) sebagaimana terdapat dalam jam’iyyah. Beliau juga tidak menempuh jalan mereka-mereka yang memancangkan wala’ dan baro’ yang sempit, (yang memancangkan wala’ mereka) untuk orang-orang yang di shof mereka dan yang sejalan dengan mereka. Musuh-musuh dakwah salafiyyah adalah ashhabul jam’iyyah dan hizbiyyah. Oleh karena itu, barangsiapa mengingkari mereka, maka mereka pun menanamkan permusuhan baginya. Jam’iyyah Al-Ihsan, jam’iyyah Al-Ishlah, jam’iyyah Al-Hikmah, jam’iyyah Al-Birr dan jam’iyyah At-Turots menanamkan permusuhan bagi dakwah salafiyyah. Inilah jam’iyyah-jam’iyyah yang kami ketahui dan merupakan jam’iyyah-jam’iyyah yang paling luas (pengaruhnya) dan terkenal. Di sana ada beratus-ratus jam’iyyah lainnya. Akan tetapi, jam’iyyah-jam’iyyah yang tersebut di atas, sebagaimana kalian ketahui, mereka telah menjadi musuh dakwah salafiyyah. Apakah dari jam’iyyah-jam’iyah ini akan dihasilkan ilmu?! Datangkanlah oleh kalian seorang ‘alim saja yang merupakan hasil dari jam’iyyah-jam’iyyah ini! Selamanya mereka akan mengeluarkan hizbiyyah, juhhal (orang-orag bodoh) dan orang-orang yang ta’asshub serta orang-orang yang dengki kepada ilmu, taklim dan sunnah, orang-orang yang meminta-minta, orang-orang yang bantu membantu di atas permusuhan dan dosa dalam menyimpan harta-harta mereka di bank-bank. Sementara Alloh berfirman:
﴿وَتعاونوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تعاونوا عَلَى الْإثْمِ وَالْعُدْوَانِ﴾ [المائدة: 2]
“Bantu membantulah kalian di atas kebaikan dan ketakwaan dan jangan saling bantu membantu di atas dosa dan permusuhan.” (QS. Al-Maidah: 2)
Jam’iyyah-jam’iyyah itu juga tidaklah memunculkan kecuali orang-orang yang merusak para pemuda dan orang-orang yang bergabung dengan mereka. Sungguh jam’iyyah-jam’iyyah ini telah merusak sekelompok manusia yang ada di atas dakwah salafiyyah. Syaikh mempunyai beberapa thullab (santri-santri). Yang merusaknya adalah jam’iyyah. Maka apakah jam’iyyah-jam’iyyah seperti ini pantas untuk disalurkan harta-harta kaum muslimin kepadanya?! Oleh karena itu, tidaklah boleh harta dan zakat diserahkan kepada jam’iyyah-jam’iyyah ini. Hendaknya orang yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir. Barangsiapa tidak mau menerima al-haq, maka dia akan menyesal. Alloh berfirman:
﴿وَيَوْمَ يَعَضُّ الظَّالِمُ عَلَى يَدَيْهِ يَقُولُ يا لَيْتَنِي اتَّخَذْتُ مَعَ الرَّسُولِ سَبِيلًا * يا وَيْلَتَى لَيْتَنِي لَمْ أَتَّخِذْ فُلانًا خَلِيلًا * لَقَدْ أَضَلَّنِي عَنِ الذِّكْرِ بَعْدَ إِذْ جَاءَنِي وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِلْإِنْسَانِ خَذُولًا﴾ [الفرقان:29‑27]
“Ingatlah hari ketika orang yang dzolim menggigit kedua tangannya sambil berkata: “Aduh kiranya dulu saya mengambil jalan bersama Rosul. Kecelakaan yang besar bagiku. Seandainya aku tidak menjadikan fulan sebagai kholil (teman dekat). Sesungguhnya dia telah menyesatkanku dari adz-dzikir setelah datang kepadaku dan adalah syaithon itu bagi manusia sebagai khodhula (membiarkan tanpa menolongnya).” (QS. Alfurqon: 27-29)
Tatkala kami katakan seperti ini, tidaklah maknanya: “Tahanlah harta kalian dari mereka dan pindahkan harta tersebut kepada kami. Kepada Alloh-lah tempat berlindung. Kami minta kepada Alloh agar mencukupi kami dengan keutamaan-keutamaan-Nya. Akan tetapi kami menyatakan ini hanyalah sebagai nasehat bagi kalian karena kalian telah meletakkan harta-harta kalian (pada jam’iyyah-jam’iyyah ini) sehingga menjadi alat untuk memerangi ilmu, taklim yang bermanfaat dan sunnah yang shohihah. Juga merupakan sumber munculnya para harokiyyun di bumi Haromain. Mereka menghasilkan orang-orang fajir yang dijadikan sebagai pemimpin bagi mereka dan membuat asas (pondasi) yang sangat kuat, sehingga tak seorang pun yang mengingkarinya. Jam’iyyah-jam’iyyah ini ibarat kandang hizbiyyah yang merupakan tempat berteduh dan berlindung bagi mereka.
Datangkanlah kepada kami seorang hizbi saja yang tidak ngiler terhadap harta setelah adanya jam’iyyah ini, seorang hizbi yang suci dari harta manusia serta, menjaga kehormatan diri dari sikap tamak terhadap dunia. Sungguh kalian tidak akan pernah bisa mendatangkannya. Diantara noda perama hizbiyyah ini adalah menjadikan pengikutnya sebagi pengemis. Dia berfikir bagaimana caranya bisa mendapatkan harta manusia.
Terkadang mereka menyembeih seekor sapi di tempat penyembelihan dan memotret dua puluh sapi lainnya yang bukan milik mereka. Kemudian mereka membawa potret sapi-sapi tersebut dan mengelabuhi manusia dengannya, seakan-akan merekalah yang menyembelih semua sapi itu untuk dibagi-bagikan kepada orang-orang yang membutuhkan. Setelah itu menggunakannya sebagai alat untuk meminta-minta.
Demikianlah, mereka menyibukkan diri-diri mereka dengan kamera-kamera yang dengannya mereka memotret kambing dan ayam. Yang ini sedang memegang paha ayam dan memakannya. Yang lainnya sedang memegang pisau dan memotong-motong daging. Perhatian mereka hanyalah urusan perut! Demikian keadaan mereka, laki-laki maupun perempuannya. Jadilah mereka pengemis-pengemis jalanan, kecuali orang-orang yang dirahmati oleh Alloh.
Meminta-minta di samping pintu-pintu mobil, berdiri sambil menengadahkan kalengnya. Demikian pula ketika manusia selesai dari sholat tarawih atau Jum’at, kalian (wahai para pengemis) meletakkan kaleng di depan mereka sehingga menjadikan manusia terpaksa dan merasa keberatan untuk menolaknya, padahal nabi -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- telah bersabda:
«إنهم خيروني بين أن تسألوني بالفحش أو يبخلوني، ولست بباخل»
“Sesungguhnya mereka memberikan pilihan kepadaku; kalian meminta kepadaku dengan kotor dan keji atau mereka akan menuduhku kikir dan aku bukanlah orang kikir.”
Adapun kaidah: ‘Sesuatu yang keluar dengan sebab malu, maka hukumnya adalah harom‘ adalah kaidah yang berlandaskan dalil, yaitu bahwa mengeluarkan sesuatu dengan sebab meminta secara terus menerus dan merengek-rengek adalah mungkar. Alloh telah melarangnya dalam kitab-Nya.
Demikian juga Rosululloh -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- melarangnya dalam sunnah. Mereka itu tidak dihalalkan untuk meminta-minta berdasarkan hadits:
«يا قبيصة، إن المسألة لا تحل إلا لأحد ثلاثة، رجل تحمل حمالة حلت له المسألة حتى يصيبها»
“Wahai Qobishoh, sesungguhnya meminta-minta itu tidak dihalalkan kecuali bagi salah satu di antara tiga orang. Yang pertama: seseorang yang memiliki beban yang sangat berat maka boleh baginya untuk meminta-minta sampai dia terbebaskan dari tanggungan tersebut, kemudian berhenti dari meminta-minta,”
Golongan ini adalah orang-orang yang menanggung beban hutang demi tercapainya ishlah (perbaikan) di antara manusia. Adapun mereka (ashhabul jam’iyyat) terkadang mereka menanggung beban demi membeli parabola, merusak para pemuda dan demi membeli kebun-kebun.
«ورجل أصابته جائحة اجتاحت ماله فحلت له المسألة حتى يصيب قواما من عيش، ورجل أصابته فاقة حلت له المسألة حتى يصيب سدادا من عيش وما سوى ذلك يا قبيصة، من المسألة سحت يأكلها صاحبها سحتًا»
“Yang kedua: seseorang yang tertimpa musibah besar sehingga mengakibatkan hartanya habis, maka boleh baginya meminta-minta sampai dia mampu menutupi kebutuhannya atau hajatnya.
Yang ketiga: seseorang yang tertimpa kefakiran dan kefakirannya dipersaksikan oleh tiga orang tokoh kaumnya, maka boleh baginya meminta-minta sampai tertutupi kebutuhannya. Adapun meminta-minta yang selain mereka itu wahai Qobishoh, adalah suht (harom) dan yang melakukannya berarti dia memakan harta yang harom.”
As-suht adalah harom. Siapakah yang akan menerangkan hadits ini dan yang semisalnya kepada orang-orang jam’iyyah tersebut, bahwasanya mereka memakan harta yang harom?
Wahai kalian, kalian memakan sesuatu yang harom dan mengumpulkan sesuatu yang harom. Kalian juga membangun masjid dengannya. Ketika engkau membangun sebuah masjid dari uang tersebut, maka engkau telah membangunnya dari sesuatu yang harom yang engkau memperolehnya dari sesuatu yang harom. Demi Alloh, seandainya seorang yang mulia diberi kebebasan memilih antara harta rakyat Yaman secara keseluruhan untuk menjadi pengemis, orang-orang jam’iyyah tidaklah jiwanya suka untuk menjadi pengemis dan peminta-minta serta berbuat dosa besar dari beberapa dosa besar yang Rosululloh -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- melarang darinya dan diancam bahwasanya meminta-minta itu adalah pencakar yang seseorang mencakar-cakar wajahnya dengannya (sehingga tidak tersisa segumpal daging pun padanya).” (lihat Al-Ifta’ ‘alal As’ilah Al-Waridah min Duwal Syatta, hal. 61-63)
# Perkataan Syaikh Salim bin ‘Ied al Hilali Hafizhohulloh.
Pertanyaan pertama:
Apa hukum Jam’iyyah secara umum? Dan apa pendapatmu terhadap orang yang membolehkan pemilu?
Jawab:
“Adapun Jam’iyyah maka pengetahuanku tentang kondisi aslinya, walaupun didirikan pada mulanya atas dasar tolong-menolong, namun dalam perjalannya menuju hizbiyyah. Aku tidak melihat sebuah jam’iyyah pun kecuali dia itu hizbiyyah. Walaupun tampak pada awalnya jauh dari hizbiyyah atau dia telah berusaha untuk menyelamatkan diri dari hizbiyyah, namun taring-taring hizbiyyah telah mencengkeramnya.
Maka semua jam’iyyah adalah menimbulkan hizbiyyah, kecuali yang Alloh rahmati dan itu sangat sedikit. Ini sebatas pengetahuanku dan ilmuku serta pendalamanku tentang jam’iyyah tersebut. Adapun pemilu, maka aku katakan: “Dia adalah permainan syaithon untuk umat Islam. Hal ini tidak boleh baik itu mencalonkan diri atau memilih, karena metode ini adalah dilakukan oleh orang-orang fajir dari kalangan para da’i sebagai tangga untuk memperoleh kedudukan, kepemimpinan dan dunia. Berapa banyak kita lihat dari mereka berkoar: “Kita ingin mengubah”, akan tetapi setelah mereka masuk kedalam parlemen, merekalah yang berubah. Bahkan mereka terpelanting dari kepribadian islamy. Maka cara menyelamatkan diri adalah dengan menjauhinya”.
Pertanyaan kedua:
Syaikh yang mulia, Salim Al Hilaly –Semoga Alloh mengokohkanmu- Anda mengatakan bahwa anda tidak mengetahui jam’iyyah melainkan ada hizbiyyahnya, kecuali yang Alloh rahmati yang jumlahnya sedikit. Apa maksud dari perkataan ini?? Dan siapakah yang dikecualikan?? Jazakumullohu Khoiron.
Jawab:
Maksudku dengan pengecualian ini adalah barangsiapa yang mengetahui bahwa disana ada sebuah jam’iyyah yang tidak hizbiyyah maka beri tahukan kepadaku, supaya aku mengubah sikap terhadap jam’iyyah-jam’iyyah (tersebut).
(Soal-Jawab Syaikh Salim ketika berziaroh ke Darul Hadist dammaj tanggal 23-25 Jumadits Tsany 1430.)
Fatwa emas syaikh Robi’ hafidhohulloh bahwa yayasan memecah dakwah salafyyin:
الحمد لله رب العالمين ، والصلاة والسلام على نبينا محمد ، وعلى آله وصحبه أجمعين ، وبعد ؛
فقد كنتُ في زيارة إلى فضيلة الشيخ الوالد ربيع بن هادي عمير المدخلي حفظه الله تعالى في مساء يوم الإثنين 15 شعبان 1432 هــ ، وكان من ضمن ما وجَّهتُه إلى فضيلته من الأسئلة ؛ السؤال عن حكم إنشاء الجمعيات الخيرية لكي يقوم الإخوة في تونس من خلالها باستقدام المشايخ وإقامة الدروس والدورات العلمية ؟ فأجاب حفظه الله تعالى :
(أنا أرى أنَّ الجمعيات تُفَرِّق السلفيين ، وأنها من أسباب التحزُّب ، ونصيحتي لهم بأن يبتعدوا عن الجمعيات ، وأن يطلبوا العلم في المساجد ، وأن يتركوا الجمعيات ، ولا أرى أن يدخلوا في الجمعيات . وإذا لم يستطيعوا إلقاء الدروس في المساجد ، فعليهم بتعلُّم العلم في بيوتهم ) انتهى جوابه حفظه الله تعالى .
ثم سألتُه عن إنشاء المراكز العلمية لنفس الغاية ؟
فأجاب : (يُقيمون الدروس في المساجد – بارك الله فيك – ، عليهم بإقامة الدروس في المساجد) . انتهى جوابه حفظه الله.
فنسأل الله تعالى لإخواننا في تونس أن يُهَيَّأَ أمرُ رشدٍ وصلاح ، وأن يُوَفِّقهم للأخذ بكلام العلماء ، فإنَّ فيه الخير والنور والهداية والسداد .
والله أعلى وأعلم وصلى الله وسلم على نبينا محمد ، وعلى آله وصحبه أجمعين حامد بن خميس بن ربيع الجنيبي 1 رمضان 1432 هـــ
http://www.albaidha.net/vb/showthread.php?t=30960
http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=125127
بسم الله الرحمن الرحيم
~ Asy-syaikh Robi’ bin Hadi al-Madkholi waffaqahulloh~ ” Yayasan Sarana Perpecahan ”Segala puji bagi Alloh , salam dan salawat senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad , keluarga-nya serta seluruh sahabat-nya.
Kemudian setelah itu , sungguh saya telah berkunjung kepada Syaikh dan orang tua kita yang mulia Robi’ ibni Hadi Umair Al-Madhkoly -semoga Alloh menjaganya- bertepatan pada hari Senin sore tanggal 15 Sya’ban 1432 H dan diantara pertanyaan yang saya ajukan kepada beliau adalah :
Apa hukum mendirikan yayasan-yayasan sosial , agar saudara-saudara salafiyyun di Tunisia dapat mendatangkan para ulama untuk melakukan proses pelajaran dan daurah ilmiyyah melalui yayasan-yayasan tersebut ?
Maka beliaupun menjawab :
Saya berpendapat , sesungguhnya yayasan adalah salah satu penyebab terpecah-belahnya salafiyyun dan munculnya kelompok-kelompok hizby , maka saya nasehatkan agar menjauhkan diri dari yayasan-yayasan tersebut , dan sebaiknya mereka menuntut ilmu dimesjid-mesjid dan saya melihat tidak bolehnya mereka bergabung dalam yayasan tersebut. ( Apabila mereka tidak mampu menjalankan proses belajar-mengajar di mesjid maka bagi mereka untuk belajar dirumah-rumah mereka )¹ , selesai jawaban beliau.
Kemudian saya bertanya kepada beliau : Apa hukum mendirikan pondok pesantren sebagai pusat menuntut ilmu dibawah naungan yayasan ?
Maka beliau menjawab : Hendaknya mereka ,melaksanakan proses belajar mengajar dimesjid-mesjid – semoga Alloh memberikan keberkahan padamu- , selesai jawaban beliau.
Maka kita memohon kepada Alloh Subhanahu wa ta’ala untuk saudara-saudara kita di Tunisia agar Alloh memberikan kepada mereka petunjuk dan kebaikan , dan semoga Alloh memberikan taufiq untuk mengambil ucapan para ulama karena didalamnya ada kebaikan , petunjuk , cahaya dan kebenaran.
Dan Alloh-lah yang Maha Tinggi lagi Maha Mengetahui , salam dan salawat senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad , keluarganya dan para sahabat-nya
Ditulis oleh : Hamid ibnu Khamis ibnu Robi’ Al-Junaiby 1 Ramadhan 1432H
Sumber dan Naskah Asli Diterjemahkan oleh saudara kalian Abu Muqbil Ali Abbas bin Harun -semoga Alloh menjaganya-
¹ telah mengabarkan kepada kami dari Abu Herman (Surabaya) dari Syaikh Abdulloh al-Iryani (ketika berkunjung ke Surabaya, Sya’ban 1431H) berkata secara makna ” terkadang Alloh menghendaki kebaikan-kebaikan itu dirumah-rumah kalian (ketika terjadi fitnah pada agama kalian) ” -selesai-
http://kebenaranhanya1.wordpress.com/bidah-yayasan/