Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Test link

Diantara Bukti Tanda Hizbyyah Yayasan Dzulqornain Al-Makassary CS -Hadahumulloh-



MEMBANGUNKAN ANAK KESIANGAN
DARI LELAPNYA TIDUR
DIBAWAH NAUNGAN YAYASAN ‘ABU MUHAMMAD DZULQORNAIN

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله وحده و الصلاة و السلام على من لا نبي بعده
Kemarin tepatnya pada hari Ahad 22 shofar 1433 Hijriyah ‘si Ustadz’ Dzulqornain da’i kondang Makassar datang dan memberikan sedikit gambaran tentang dirinya yang penuh dengan kesombongan, kebodohan tentang perkara yayasan, dan juga syubuhat .
Pada saat itu Al-Akh Abu Muqbil –hafidhzohulloh- berkata tentang yayasan bahwa yayasan Dzulqornain ber-azaskan Al-qur-an dan Sunnah dibawah naungan UUD dan pancasila. Lalu iapun berkata : ‘ana sendiri ndak tahu’
Perhatikanlah kebodohannya tetang perkara yayasan , padahal pada beberapa tempat ia menyatakan bahwa mereka anak-anak kemarin sore (yaitu saudara-saudara kita yang menjelaskan kerusakan yayasan dengan hujjah) menyibukkan manusia dari menuntut ilmu yang mana mereka sendiri tidak tahu apa itu yayasan.

Dzulqornain berkata di Maros :
Usul kami , orang yang menyeru kepada hizbiyyah itu adalah menyelisihi al-kitab was-sunnah , setiap tajammu’ yang menyeru kepada tafarruqot dan asalnya yayasan , tajammuat semuanya asalnya mengarah kesana”.
Ia juga mengatakan bantahan-bantahan tentang yayasan semuanya bersifat umum dan tidak terperinci.
Maka insya Alloh apa yang tertuliskan berikut ini mudah-mudahan bisa sedikit membukakan pandangannya yang masih remang-remang dengan kepulasan tidur dalam naungan yayasan , dengan bersumberkan bukti –bukti nyata yang ada pada kami berupa ‘AKTA NOTARIS yayasan-nya , Proposal , modul dauroh , dan pengumuman yang sudah tersebar . Saya beri judul “MEMBANGUNKAN ANAK KESIANGAN DARI LELAPNYA TIDUR DIBAWAH NAUNGAN YAYASAN ‘ABU MUHAMMAD DZULQORNAIN’ ” , dengan pertolongan Alloh saya katakan :
BAB I . “Antara Anak kemarin sore” dan Dzulqor-main dalam yayasan
Berikut beberapa pengingkaran saudara-saudara kita tentang kerusakan yayasan yangmana hal itu terdapat dalam yayasan Dzulqornain. Agar bisa menjelaskan kepada para pengelolah yayasan bahwa mereka yang dijuluki sebagai “anak kemarin sore” tidaklah berbicara ngawur akan tetapi sesuai dengan kenyataan ,
Pasal 1
 Yayasan yayasan tunduk kepada aturan aturan yang dibut oleh manusia.
Bukti yayasan Dzulqormain pada pasal 2 dibawah naungan UUD dan Pancasila .
Pada asas , pasal 2 dalam Akta Notaris yayasan Dzul disebutkan : yayasan ini berasaskan Al-qur’an dan sunnah dibawah naungan Negara yang berasaskan Pancasila dan UUD 1945
Tentu hal ini adalah hal yang sangat berbahaya , mengapa tidak ? da’wah yang membawa kemulian Al-kitab dan As-sunnah dengan faham salafush-sholih ternyata dinodai dengan aturan-aturan manusia , makna dibawah naungan yaitu apabila al-qur an dan sunnah tidak sesuai dengan aturan-aturan buatan manusia maka tidak berlaku, yang mana aturan manusia diposisikan diatas al-qur an dan sunnah!!! Maka kaedah mana yang membolehkan hal seperti ini ???!! dan inilah dari keburukan dan pelanggaran yang besar dalam pendirian Yayasan.
Alloh berfirman dalam kitabnya :
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ
Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Alloh bagi orang-orang yang yakin ?(Al-Maaidah 50)
Sehina itukah Al-Qur-an dan Sunnah sehingga perlu dinaungi oleh Negara yang berasaskan UUD dan Pancasila ? manakah kebijakan yang sebenar-benarnya?
أَلَيْسَ اللَّهُ بِأَحْكَمِ الْحَاكِمِينَ
Bukankah Alloh sebijak-bijak Hakim? (At-Tiin 8)
Keimanan siapakah yang bisa menerima hal seperti ini ?? apalagi berda’wah mengajak kepada iman , al-Qur an dan sunnah !!!
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا
dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Alloh dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan , akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. dan Barangsiapa mendurhakai Alloh dan Rasul-Nya Maka sungguhlah Dia telah sesat, dengan kesesatan yang nyata.(Al-Ahzaab 36)
Al-Qur an dan Sunnah tunduk dengan aturan manusia ?? inikah keimanan? Da’wah islam?
فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
Maka demi Robbmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.(An-Nisaa’ 65)
Setuju dengan hal ini , setuju dengan ajakan syaithon yang terkutuk , karena ini-lah langkahnya !!!:
أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آَمَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلَالًا بَعِيدًا
Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu ? mereka hendak berhakim kepada thoghut , Padahal mereka telah diperintah mengingkari Thoghut itu. dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya.(An-Nisaa’ 60)
Bukan berarti kami mengatakan mereka kafir akan tetapi hal ini sangatlah berbahaya !! Wal-‘iyaadzu billah.
Dzulqor-main setelah disebutkan kepadanya tentang yayasan yang tunduk kepada hukum manusia di Maros berkata : ana sendiri ndak tahu ….  Antum punya ini , saya lihat ada kesalahan kita rubah langsung insya Alloh…
Kalaulah memang kamu tidak tahu !! maka tentu pembelaan-mu selama ini berdasarkan ketidak tahuan , vonis dan tuduhan-mu kepada anak kemarin sore juga karena itu!?
-          Tapi apa yang bisa kamu jawab , ternyata kamu hadir dan menyimak hal ini dan juga hal lainnya dari anggaran-agaran dasar yang menyelisihi syariat ?!!
Ahmad Yulias , SH berkata dalam akta pendiriaan YAYASAN MARKAZ AL-AMAL AL-ISLAMY no 110.-
Pada hari ini , kamis tanggal 28-09-2006 (duapuluh delapan September duaribu enam). Pukul 15.00 (lima belas) waktu Indonesia tengah. Berhadapan dengan saya AHMAD YULIAS. Sarjana Hukum..
Notaris di Maros , dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang telah saya , notaris kenal. Dan nama-nama akan disebutkan pada bagian akhir akta ini :
1. Tuan KHAIDIR MUHAMMAD SUNUSI . Lahir di Ujung Pandang ……..Pemegang kartu  tanda penduduk  Nomor : 737110 180174 0012
2. Tuan Dzulqarnain Muhammad Sunusi …… pemegang kartu tanda penduduk nomor : 21.5009.120876.0001
-Apa yang akan kamu jawab, ternyata kamu juga ikut andil dalam merubah dan menambah isi–isi anggaran tersebut !!! membuktikan bahwa kamu mengetahui hal ini dan menyetujuinya!!!
Pada bagian akhir akta pendirian yayasan MALI (singkatan dari Yayasan baru Dzulqormain adik si-Manis) disebutkan sebagai berikut :
- segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada penghadap dan saksi-saksi dan saya , Notaris.
-  dilangsungkan dengan duabelas perubahan , berupa enam tambahan , dua coretan , dan empat coretan dengan ….(kalimat yang kurang jelas)
Para pembaca dengan ini bisa membandingkan ucapannya diatas dan bukti ini !!! dan juga Al-Akh ‘Abdul-Ghofur Maros -hafidhzohulloh- mempersaksikan hal ini yang ia juga hadir saat pembuatannya.
Pasal 2
 Didalam yayasan terdapat intihkhobat (pemilihan/voting suara )
Bukti Yayasan dzulqornmain : pada pasal 12 disebutkan :
3 . dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai , maka keputusan diambil berdasarkan suara setuju lebih dari ½ (satu per dua) jumlah suara yang sah
4  . dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama banyak , maka usul ditolak.
5  . Tata cara pemungutan suara dilakukan sebagai berikut :
a) setiap Anggota Pembina yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Pembina lain yang diwakilinya.
b) pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan. Sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal yang lain dilakukan secara terbuka dan ditanda tangani. Kecuali ketua rapat menentukan yang lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir
c) suara yang abstain dan suara yang tidak sah tidak dihitung dalam menentukan jumlah yang dikeluarkan……
pada pasal 24 ayat 2 . dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai , maka keputusan yang diambil berdasarkan  suara setuju lebih dari ½  (satu per dua) dari jumlah suara yang sah. (lihat ketentuan voting suara pada ayat-ayat setelahnya)
lihat juga pada pasal 31 ayat 2 dan setelahnya
lihat juga pada 33 ayat 3 ,4 ,5 pasal 34 ayat 1 , ayat 3 , pasal 37
Dan voting suara adalah salah satu dari anak-anak demokrasi yang diingkari oleh guru besar kita yaitu Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’iy berkata :
Yayasan – yayasan ini terdapat didalamnya pemilihan (ketua, Pembina , pengurus seperti diatas. pent) padahal pemilu itu tidak ada pada zaman rosululloh –shollallohu ‘alaihi wa sallam-, bahkan itu adalah barang import dari musuh Islam, dan pemilu itu salah satu bagian dari Demokrasi. [Fadhoih wa Nashoih : 156]
Dan hal ini juga disebutkan oleh murid senior beliau yang dipercayakan untuk duduk di kursi panas “da’wah Ahlussunnah wal jam’ah” dimasa hidup dan setelah meninggalnya yang beliau juluki dengan “An-Nashih Al-Amiin” beliau –hafidhzohulloh- berkata :
Apabila dikatakan kepada engkau apakah hakikat dari pemilihan umum/voting suara ?
Maka jawablah bahwa : perkara itu adalah dari program demokrasi yang menentang syariat Alloh . dan hal itu adalah tasyabbuh(berserupa) dengan orang-orang kafir , dan tasyabbuh dengan mereka hukumnya tidak boleh , dan dalamnya terdapat mudhorat yang banyak , dan tidak ada padanya sedikitpun manfaat dan faidah bagi kaum muslimin , dan diantara mudhorot yang paling berbahaya :
- Perataan/penyamaan antara kebenaran dan kebathilan , ahlul-haq dan ahlul-bathil sesuai dengan suara terbanyak.
- mengabaikan Al-Wala’ dan Al-baro’
- memecah belah persatuan kaum muslimin
- memasukkan permusuhan dan kebencian , hizbiyyah dan kefanatikan di antara mereka.
- pemalsuan , tipu muslihat/penipuan
- kedustaan
- membuang-buang waktu dan harta(dalam hal yang tidak syar’i)
- mumbuang/merusak rasa malu para wanita
- merusak kepercayaan dalam ilmu-syariat islam dan ahlul-ilmi
(Lihat kitab beliau Al-Mabadiul-mufiidah[1] adapun dalil-dalil dan buktinya beliau sudah sering menyebutkannya baik dalam tulisan ataupun ceramah dan durus silahkan merujuk pada pembahasannya)
Apa yang disebukan beliau diatas adalah hukum umum yangmana pemilihan yang dilakukan pada yayasan tidaklah lepas dari beberapa kesalahan yang telah disebutkan, yang mana Asy-Syaikh Muqbil juga mengingkari hal tersebut. Allohul-Musta’an.
Pasal 3
 Bergampang-gampangan dalam berurusan dengan bank
Bukti yayasan Dzulqormain  :
-          Pada proposal kegiatan daurah nasional fiqih 7 ushul fiqih Makassar 16-24 rajab 1432 h / 18-26 juni 2011 m , pada lembaran pertama tercantum no rekening BANK BCA  no 7890462744 a.n Muh.Nayazi dan ditanda tangani oleh ketua yayasan Dzulqornain M Sunusi dan stempel yayasannya.
-          Pada selebaran penerimaan zakat , sedekah dan infak tanggal 1 romadhon 1432/1 agustus lalu dengan tanda tangan dan stempel Dzulqarmain dicantumkan no rekening Bank Mandiri 152-00-0548080-7 KPC sungguminasa a.n. Dahmir (bendahara pondok pesantren putri As-sunnah Panciro)
-          Adapun no rekening Bank BNI Syariah cab.Makassar no 0110554704 adalah atas nama Yayasan Markaz Al-Amal Al-Islamy
Adapun Asy-syaikh Al-Muhaddist Al-Albani –rohimahulloh- ahli fiqih dan hadist dizamannya yang penuh dengan waro’ , iman dan taqwa , memiliki pandangan yang tajam lagi tepat langsung saja mengatakan tidak bolehnya mendirikan yayasan disebabkan hal ini , sebagaimana dalam fatwa-nya :
وثالثا ولعله يكون أخيرا :هذه الجمعية, إذا كانت على الشرع كما اشترطنا فالمال الذي يجمع أين يوضع أين يُحرس هنا سؤال, لعلك أن تجيبني عليه.
قال السائل: يعني المال التي يجمع طبعاً هناك اشترط وزارة تأمينات أننا نفتح حساباً في البنك والجمعية تضع بعض المال في البنك حتي يتم الحساب الجاري, (تكلم الشيخ رحمه الله كلاما غير واضحة) الحساب الجاري وليس بحساب الفائدة وبعضه طبعا هي تحاول صرفه أولا بأول إلي مستحقها.
Ketiga; dan barangkali ini yang terakhir, yayasan ini apabila berjalan di atas syariat sebagaimana yang kami syaratkan[2] , harta yang dikumpulkan oleh yayasan itu di manakah disimpan? Di mana diamankan? Pertanyaan ini barangkali engkau (wahai penanya) bisa menjawabnya …
Si penanya berkata: Adapun harta yang dikumpulkan, departeman keamanan / asuransi mensyaratkan untuk membuka rekening bank dan menaruh uang di situ sampai selesai upah pelayanan, bukan termasuk bunga. Sebagian mereka berusaha agar mengambil harta yang terkumpul pertama kali masuknya langsung diserahkan kepada orang yang berhak.
قال الشيخ : في هذا يكفي لهدم المشروع, فإذا كان لا يمكنكم أن تتخذوا صندوقاً, لا تمتد إليه يد الربا فعندنا عبارة في سوريا تقول, “نادو عليها بطالة” “نادو عليها بطالة” كل الجمعيات التي تقوم اليوم على الأسف بسبب نظم الحاكمة بغير ما أنزل الله تقوم على إيداع المال في البنك
Syaikh berkata : Ini cukup sebagai dalil untuk meruntuhkan kegiatan yayasan ini, Apabila tidak memungkinkan bagi kalian mengadakan kotak yang tidak dilumuri amalan riba , Di Suriyah ada pepatah yang mengatakan: “Hal ini mendatangkan bencana”, “Hal ini mendatangkan bencana” Sangat disayangkan, disebabkan tatanan pemerintah yang menyelisihi apa yang Alloh turunkan akhirnya semua yayasan yang didirikan masa sekarang ini diharuskan untuk menyimpan uang di bank,(lihat selengkapnya dalam bantahan buat Askary dalam tulisannya mendulang berkah(dosa))
Pasal 4
 Yayasan adalah penyebab perpecahan
Dzulqormain berkata : setiap tajammu’ yang menyeru kepada tafarruqot dan asalnya yayasan , tajammuat semuanya asalnya mengarah kesana”.
Alloh Azza wa Jalla berfirman :
وَلَا تَكُونُوا مِنَ الْمُشْرِكِينَ مِنَ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا كُلُّ حِزْبٍ بِمَا لَدَيْهِمْ فَرِحُونَ
dan janganlah kamu Termasuk orang-orang yang mempersekutukan Alloh, Yaitu orang-orang yang memecah-belah agama mereka dan mereka menjadi beberapa golongan. tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka. (Ar-Ruum 31-32)
Perkara yang wajib bagi kita adalah menegakkan agama semampu kita sesuai dengan tuntunan syariat , dan agama tidak akan tegak diatas perpecahan sebagaimana dalam firman Alloh ta’ala :
شَرَعَ لَكُمْ مِنَ الدِّينِ مَا وَصَّى بِهِ نُوحًا وَالَّذِي أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ وَمَا وَصَّيْنَا بِهِ إِبْرَاهِيمَ وَمُوسَى وَعِيسَى أَنْ أَقِيمُوا الدِّينَ وَلَا تَتَفَرَّقُوا فِيهِ كَبُرَ عَلَى الْمُشْرِكِينَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَيْهِ
Dia telah mensyari’atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim , Musa dan Isa Yaitu: Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah dalamnya . Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya . (Asy-Syuro’ 13)
Beratkah meningalkan yayasan yang telah memecah belah ummat?? Kalaulah tidak tinggalkanlah yayasan-yayasan tersebut !!! terimalah nasihat Asy-Syaikh Robi’ –hafidzohulloh- :
أنا أرى أنَّ الجمعيات تُفَرِّق السلفيين ، وأنها من أسباب التحزُّب ، ونصيحتي لهم بأن يبتعدوا عن الجمعيات ، وأن يطلبوا العلم في المساجد ، وأن يتركوا الجمعيات ، ولا أرى أن يدخلوا في الجمعيات .
وإذا لم يستطيعوا إلقاء الدروس في المساجد ، فعليهم بتعلُّم العلم في بيوتهم
Saya berpendapat bahwa yayasan-yayasan itu memecah belah salafyyin , dan itu adalah penyebab hizbiyyah , maka nasihatku kepada mereka untuk menjauh dari yayasan , dan menuntut ilmu di masjid-masjid , dan meninggalkan yayasan, dan saya tidak berpendapat bolehnya mereka masuk(gabung) dalam yayasan. Apabila tidak dapat melakukan proses belajar di masjid maka hendaknya mereka belajar dirumah-rumah mereka. Sumber : www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=125127
Baca lebih lengkap terjemahan fatwa syaikh Robi’ tentang yayasan disini
Kemudian oleh Abu ‘Umar Usamah ‘Athoya berkata bahwa Asy-Syaikh Robi’ melarang yayasan secara mutlak.
Asy-syaikh Muqbil –rohimajulloh-juga telah berkata demikian pada banyak tempat dan diantara ucapannya :
والجمعيات هذه يا إخوان هي وسيلة وكذا الصندوق إي نعم الطريق إلى الحزبية والوسيلة إلى الحزبية
Yayasan-yayasan ini -wahai ikhwan- adalah sarana demikian juga kotak-kotak infaq adalah jalan menuju hizbiyyah dan sarana menuju hizbiyyah. (Disadur dari pertanyaan Bani Bakr di Yâfi’ pada tahun 1421 H).
Bukankah yayasan benar terbukti memecah belah salafiyyin??
Bukankah yang memisahkan Ja’far ‘Umar Tholib dengan rekan-rekannya adalah yayasan? Juga FKWJ yang dahulu kamu atau semisalmu juga ikut andil didalamnya?
Bukankah yang memecah da’wah di Makassar (Askari VS Dzulqornain)dahulu karena kamu ikut dengan/menerima dana yayasan ?
Apa penyebab pecahnya Ikhwah di Gowa dari Yayasan Tanwir Sunnah kemudian muncul-lah Yayasan Al-Ihsan ? yangmana mereka adalah para tetanga? Yang ini memboikot yang itu?
Dan apa yang membuat sebagian dari ikhwah menjauhi da’wah-mu ? perselisihan yang terjadi bukankah juga karena Yayasan?
Tentu teman-teman yang mengetahui kerusakan yayasan tidak akan mungkin gabung dengan para pelaku kerusakan apalagi mengatasnamakan da’wah!!!
Berkata guru besar Al-‘Allamah Muqbil bin Hadi –rohimahulloh-:
هذا وأني أنصح العلماء والدعاة إلى الله من أهل السنة أن يجدوا ويجتهدوا في التحذير من الحزبية المشؤومة التي فرقت شمل المسلمين ويكون التحذير على الاستمرار لأن عمل النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم كان ديمة.
 أسأل الله أن يوفقهم لذلك أنه على كل شيء قدير
Dan saya nasihatkan kepada para ulama’ dan da i kepada Alloh dari kalangan Ahlussunnah agar bersungguh-sungguh dan berjuang dalam memberikan tahziran (larangan) dari hizbiyyah yang penuh dengan kotoran  yang memecah belah persatuan kaum muslimin dan tahziran tersebut berlaku untuk terus menerus , karena pengamalan Nabi-shollallohu ‘alaihi wa sallam – adalah terus-menerus. (Muqoddimah kitab maqtal Jamiilurrohman)
Juga berkata –rohimahulloh- :
كما ننصحهم أن يحذروا من أصحاب الجمعيات الشحاذين، الذين لا يأتون إلا من أجل جمع الأموال.
Sebagaimana kami nasihatkan mereka untuk menjauh dari pemilik/pengengola yayasan , para pengemis , yang tidaklah mereka datang kecuali dengan tujuan mengumpulkan harta. [Tuhfatul Mujiib: 273]
Juga berkata –semoga Alloh mengangkat derajatnya-
فمثل أولئك أصحاب الحزبيات وأصحاب الجمعيات المغلفة أنصح الأخوة ألا يحضروا محاضراتهم، وألا يمكنوهم من المناقشة معهم،
Seperti mereka para hizbiyun dan pengelola yayasan yang lalai , aku nasehatkan kepada para ikhwah untuk tidak menghadiri muhadhoroh mereka, dan jangan memberi mereka kesempatan untuk berdebat, [Tuhfatul Mujiib: 353]
Pasal 5
 Yayasan adalah Muhdast (BID’AH) tidak ada contohnya dari kalangan para salaf
Dzulqormain -hadahulloh- berkata di Pinrang : kita semua tiada yang mengingkari bahwa dasar jam’iyyah dan yayasan itu tidak ada tuntunannya dalam Al-Qur an dan Sunnahnya Rosululloh –shollallohu’alaihi wa sallam-  , tidak ada dimasa Nabi dan sahabatnya , kita tahu bahwa jam’iyyah dan yayasan ini masuknya kedalam da’wak ini , telah menyebabkan berbagai macam kerusakan ,
Cukup-cukup wahai Dzulqormain….!!! Berjalan dan tegaklah dalam berda’wah seperti yang kamu ucapkan ini !! jangan tambahkan dengan pengecualian dan pembelaan terhadap kerusakan yang kamu sendiri tahu itu !!!
Seandainya apa yang kamu sebutkan diatas cukup sampai situ dan kamu melakukan keharusan-keharusan(konsekuwensi) dalam menghadapi kemungkaran dan kerusakan berupa pengingkaran terhadapnya , pelakunya dan berlepas diri darinya dan pelakunya , maka sangatlah baik dan terpuji !! akan tetapi pembelaan apa ini ??!! kerusakan kah dan membelanya tujuan da’wahmu?? Kalau seperti ini maka ucapan tadi percuma dan rusak sebagaimana rusaknya ucapan yang mengatakan kalimat tauhid kemudian mengucapkan kebalikannya!!!
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ – رضى الله عنهما – قَالَ كَانَ الْمُشْرِكُونَ يَقُولُونَ لَبَّيْكَ لاَ شَرِيكَ لَكَ – قَالَ – فَيَقُولُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « وَيْلَكُمْ قَدْ قَدْ ». فَيَقُولُونَ إِلاَّ شَرِيكًا هُوَ لَكَ تَمْلِكُهُ وَمَا مَلَكَ. يَقُولُونَ هَذَا وَهُمْ يَطُوفُونَ بِالْبَيْتِ.
Dari Ibnu ‘Abbas –rodhiyallohu ‘anhu- beliau berkata : dahulu orang-orang mursyrikin berkata : labbaika(kami menjawab panggilan-Mu) laa syariika laka (tiada skutu bagi-Mu) maka Rosululloh –shollallohu ‘alaihi wa sallam- berkata : celakah kamu !! cukup! Cukup! Maka mereka berkata : kecuali sekutu bagi-Mu Kamu menguasai-nya dan mereka tidaklah kuasa. Mereka mengatakannya sedangkan mereka sedang bertawaf sekeliling ka’bah. (HR Muslim no 1185 darul-fikr)
Untuk apa lagi kamu membela hal ataupun perkara yang tidak ada contoh dan juga salafnya!!!
« مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ »
barang siapa yang mengamalkan suatu amalan yang bukan dari agama kami maka amalan tersebut tertolak(HR Muslim 1718)
فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
Maka wajib bagi kamu sekalian untuk berpegang teguh dengan sunnah-ku dan sunnah khulafa’ Al-Mahdiyyin Ar-rosyidin , berbegang teguh-lah dengannya dan gigi-lah dengan gigi geraham , dan hati-hatilah dari perkara-perkara yang baru karena sesungguhnya setiap perkara baru itu adalah bid’ah , dan setiap kebid’ahan adalah kesesatan.(HR Abu Dawud dan At-Tirmadzy lihat Ash-Shohihul-Musnad karya Asy-Syaikh Muqbil-rohimahulloh no 921)
قال عبد الله بن مسعود -رضي الله عنه- (اتبعوا ولا تبتدعوا فقد كفيتم).
Berkata ‘Abdulloh bin Mas’ud-rodhiyallohu ‘anhu-: ikutilah(salaf) janganlah kamu melakukan perkara-perkara baru , sungguh kalian telah dicukupkan.
وقال عمر بن عبد العزيز -رضي الله عنه- كلاما معناه: قف حيث وقف القوم فإنهم على علم وقفوا، وببصر نافذ كفوا، وهم على كشفها كانوا الأقوى وبالفضل لو كان فيها أحرى، فلئن قلتم حدث بعدهم فما أحدثه إلا من خالف هديهم ورغب عن سنتهم، ولقد وصفوا منه ما يكفي، وتكلموا منه بما يكفي، فما فوقه محسر وما دونهم مقصر لقد قصر عنهم قوم فجفوا، وتجاوزهم آخرون فغلوا، وإنهم فيما بين ذلك لعلى هدى مستقيم.
Berkata ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz yang maknanya : tegaklah dimana kaum(salaf) berdiri , karena diatas ilmu mereka berdiri , dan dengan pandangan tajam mereka menahan(diri dari perkara baru) , dan mereka dalam menyingkap(hakikat)nya lebih kuat , dan seandainya pada hal itu ada keutamaan mereka lebih pantas(melakukannya)
Kalau kamu katakan : telah bermunculan setelah mereka (perkara-perkara)
Maka tidaklah memunculkan (perkara baru) itu kecuali siapa yang menyelisihi petunjuk mereka dan membenci sunnah (metode) mereka , sungguh mereka telah menggambarkan perkara agama dengan gambaran yang cukup , berbicara dengan ucapan yang cukup ,
Maka apa-apa yang melebihi mereka adalah meletihkan , dan apa-apa yang dibawahnya adalah kekurangan , sungguh sebagian orang  meninggalkan mereka maka merekapun menjadi kasar , dan sebagian lainnya melebihi merekapun menjadi orang-orang yang ekstrim , dan adapun mereka di antara dua keadaan diatas petunjuk yang lurus.
وقال الإمام أبو عمرو الأوزاعي -رضي الله عنه-: عليك بآثار من سلف وإن رفضك الناس وإياك وآراء الرجال وإن زخرفوه لك بالقول.
Dan berkata Al-Imam Al-Auza’iy –rohimahulloh- wajib bagimu berpegang teguh dengan Astar para salaf , walaupun manusia menjauhimu , dan berhati-hatilah kamu dari pendapat-pendapat orang walaupun mereka menghiasinya dengan ucapan.
Berkata Asy-Syaikh Al-‘Ustaimin-rohimahulloh- : (yaitu) jauihilah pendapat-pendapat yang disebutkan sekedar berdasarkan pendapat tanpa adanya penyandaran kepada Al-Kitab dan Sunnah rosululloh-shollallohu ‘alaihi wa sallam- (walaupun ia menghiasinya) karena kebatilan tidak akan menjadi kebenaran dengan  diperindah dan dihiasi.[3]
Berkata Al-Imam Al-Barbahary –rohimahulloh-:
واحذر صغار المحدثات من الأمور فإن صغار البدع تعود حتى تصير كبارا وكذلك كل بدعة أحدثت في هذه الأمة كان أولها صغيرا يشبه الحق فاغتر بذلك من دخل فيها ثم لم يستطع المخرج منها فعظمت وصارت دينا يدان بها فخالف الصراط المستقيم
Jauhuilah perkara-perkara baru yang kecil , sesungguhnya bid’ah kecil akan menjadi besar , demikianlah semua bid’ah yang muncul pada ummat ini awalnya kecil , mirip dengan kebenaran . oleh karena itu orang-orang  yang memasukinya terperdaya , kemudian ia tidak sanggup untuk keluar darinya , akhirnya bertambah besar dan jadilah suatu ibadah yang dilakukan , sehingga menyelisihi Ash-shirothol Mustaqim (jalan yang lurus)
Kemudian beliau berkata :
فانظر رحمك الله كل من سمعت كلامه من أهل زمانك خاصة فلا تعجلن ولا تدخلن في شيء منه حتى تسأل وتنظر هل تكلم فيه أحد من أصحاب النبي صلى الله عليه و سلم أو أحد من العلماء فإن أصبت فيه أثرا عنهم فتمسك به ولا تجاوزه لشيء ولا تختر عليه شيئا فتسقط في النار
Perhatikanlah –semoga Alloh merahmatimu- seluruh yang kamu dengarkan ucapannya terlebih lagi ucapan orang yang sezaman dengan-mu , maka jangan tergesah-gesah dan jangan memasukinya sedikitpun sampai kamu bertanya dan melihat , apakah hal tersebut telah dibicarakan oleh seorang dari sahabat nabi-shollallohu ‘alaihi wa sallam- atau seorang dari para ulama’ . apabila kamu mendapatkan suatu astar dari mereka maka berpeganglah dengannya dan janganlah kamu melanggarnya karena suatu hal , dan janganlah kamu mengutamakan sesuatu atasnya sehingga kamu terjerembab kedalam neraka…….(syarhussunnah hal 66-67 darus-salaf)
Faidah :
Berkata Syaikhul-islam ibnu taimiyyah –rohimahulloh- :
فأما ما كان المقتضى لفعله موجودا لو كان مصلحة وهو مع هذا لم يشرعه فوضعه تغيير لدين الله تعالى وأما ما حدث المقتضى له بعد موته من غير معصية الخالق فقد يكون مصلحة
Adapun pada sesuatu yang keharusan(faktor) untuk melakukannya ada , seandainya suatu maslahat , bersamaan itu tidak disyariatkan maka melakukannya adalah termasuk merubah agama Alloh ta’ala , adapun kalau keharusan(faktor) tersebut muncul setelah wafat Nabi –shollallohu ‘alaihi wa sallam- bukanlah maksiat maka bisa jadi itu adalah maslahat.(iqtidho’ Ash-shirothol-mustaqim 386 terbitan darul-anshor)
Dan bid’ahnya perkara ini adalah tepat , sesuai dengan yang disebutkan oleh Syaikhul-Islam –rohimahulloh- diatas , bukankah da’wah , rintangan dan permusuhan dari masyarakat dalam da’wah , anak yatim , pembangunan masjid , jihad , kemiskinan dan lainnya ada dizaman Nabi-shollallohu ‘alaihi wa sallam-??!
Keharusan yang dengan-nya para pejuang yayasan sebutkan sebagai alasan untuk menghidupkan yayasannya ada disaat itu , tapi tatkala nabi –shollallohu ‘alaihi wa sallam- dan juga para sahabatnya serta generasi mufadholah tidak melakukannya , diketahui bahwa hal itulah yang disebut sebagai bid’ah merubah syariat yang sempurna ini.
Tidak-kah ajaran dan tuntunan guru besar kita yang “si dzul” banggakan juga telah menyatakan hal ini ??! tidakkah dia mengambil pelajaran??!
Asy-Syaikh Muqbil  bin Hadi –rohimahulloh- ditanya :
Seandainya ada orang yang berkata: “Sesungguhnya keberadaan yayasan-yayasan dakwah telah terdapat faktor-faktor yang menuntut pendiriannya di zaman nabi dan tidak terdapat penghalang yang merintangi pendiriannya. Oleh karena itu apabila seseorang melakukannya setelah(wafat) nabi, maka itu termasuk perkara yang muhdats. Bagaimana kebenaran perkara ini?”
Beliau menjawab : “Segala puji bagi Alloh dan sholawat kepada nabi kita Muhammad -shollallohu ‘alaihi wa sallam-, keluarganya, sahabat dan orang-orang yang loyal kepadanya. Aku bersaksi bahwa tidak ada yang pantas untuk diibadahi selain Alloh, tidak ada sekutu bagi-Nya. Aku bersaksi bahwa Muhammad shollallohu ‘alaihi wa sallam– adalah hamba dan rosul-Nya. ‘Amma ba’du:
Pertanyaan yang diajukan ini adalah pertanyaan mengarah/tepat(yaitu bid’ahnya yayasan)! Oleh karena itu, kami dari dahulu mengatakan bahwa meninggalkan yayasan-yayasan itu lebih baik dari keberadaannya. Sebab nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam– dan para sahabatnya pada saat itu sangatlah butuh kepada harta benda daripada kita. Bahkan mereka lebih dahsyat kebutuhannya daripada kita. Bersamaan dengan itu mereka tidak menghidupkan yayasan. Karena hal itulah kami katakan bahwa meninggalkannya lebih baik dari keberadaannya. Sebaik-sebaik petunjuk adalah petunjuk nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam–. Tinggalkanlah jam’iyyah tersebut! Sebab sesungguhnya jam’iyyah itu akan menjadi penyebab hizbiyah (Kaset Al-Ghorotusy-Syadidah ‘alal-Jam’iyyatil-Jadidah, side-A yang direkam pada malam 10 Safar 1420H)
Dan tentu hal ini yang diyakini oleh Asy-Syaikh Muqbil-rohimahulloh- dan diikuti oleh murid-muridnya yang baik lagi berbakti dalam menyebarkan ilmu beliau , diantaranya murid senior beliau yang duduk menuntut ilmu dengan gigih dan tangguh serta sabar dan istimror , menghabiskan umurnya bersama guru besarnya yaitu “ Asy-Syaikh Yahya bin ‘Ali Al-Hajury” -hafidhzohulloh- yang lebih senior dibandingkan Dzul , beliau berkata dalam jawabannya:
Pertanyaan: Apakah zakat itu boleh diserahkan kepada kepala kabilah atau kepada yayasan-yayasan?
Jawaban: “Apabila kepala kabilah tersebut merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah dan dia dibebankan untuk mengurus zakat, maka zakat itu boleh diserahkan kepadanya. Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
«تؤخذ من أغنياءهم فترد على فقراءهم»
 “Zakat itu diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan diberikan kepada orang-orang miskin di antara mereka[4].”
Orang-orang yang mengumpulkan zakat pada masa Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam- adalah wakil-wakil beliau. Akan tetapi jika kepala kabilah tersebut bukan perpanjangan tangan dari pemerintah, maka kebanyakan mereka mengumpulkan zakat tetapi kemudian menyia-nyiakannya. Engkau telah tahu bahwasanya mereka itu bukanlah para penguasa atau pemerintah dan kebanyakan kepala kabilah itu adalah koruptor. Kita tidak mengatakan semuanya koruptor, akan tetapi banyak dari mereka itu koruptor yang seandainya mereka mampu, mereka akan mengambil harta itu dari arah mana saja, baik halal maupun harom.
Adapun yayasan-yayasan , mereka telah menghalangi orang-orang yang miskin dari apa-apa yang telah Alloh tetapkan untuk mereka berupa zakat. Mereka akan memberikan zakat tersebut kepada orang-orang yang sekelompok atau sejalan dengan mereka. Sesungguhnya yayasan-yayasan ini telah menguasai harta-harta para pemberi zakat untuk memerangi dakwah salafiyyah dan untuk fanatisme golongan serta untuk orang-orang yang bersama mereka. Mereka juga menyimpan zakat-zakat itu di bank-bank ribawi . Mereka dengan zakat itu membeli televisi, parabola dan mengerahkan diri mereka untuk hal tersebut dan menyia-nyiakan waktu mereka untuk mengurusinya . Kemudian mereka memberikan zakat tersebut kepada orang-orang yang tidak berhak menerima zakat dan menghalangi orang-orang yang seharusnya berhak menerimanya . Zakat itu ketika berada di tangan para pengurus yayasan tersebut menjadi pelayan hizbiyyah dan menjadi pemerang dakwah dan Islam . Sesungguhnya menyerahkan zakat kepada yayasan-yayasan termasuk meletakkan harta bukan pada tempatnya . Aku tidak menasehatkan kepada seorang pun yang memiliki harta untuk menyerahkan zakatnya kepada yayasan-yayasan. Mereka itu bukanlah orang-orang yang bisa dipercaya untuk mengurusi harta umat. Ini adalah suatu nasehat, kami mengetahui benar hal tersebut demikian juga setiap orang-orang yang mengenal yayasan-yayasan itu . Yayasan-yayasan itu di dalamnya terdapat banyak penyelewengan seperti
-memotret gambar yang bernyawa,
-meminta-minta harta kepada manusia dan tidak menjaga darinya,
- menyia-nyiakan waktu untuk datang kepada orang-orang kaya.
Barangsiapa tersibukkan dengan hal tersebut, maka dia telah dipalingkan dari mencari ilmu yang syar’i dan terfitnah dengan dunia serta menjadi pengikut hizbiyyun . Bahkan dia menjadi sangkar bagi ahli tahazzub (orang yang berfanatik golongan).
Kami tidak mengetahui dari seorang ulama salaf pun yang dirinya condong kepada yayasan-yayasan sebagaimana yang mereka lakukan.
Cukuplah yayasan-yayasan tersebut sebagai suatu perkara yang sangat buruk, karena sesungguhnya dia itu dibangun di atas asas kemaksiatan. Alloh –subhanahu wa ta’ala- berfirman:
 أَمْ مَنْ أَسَّسَ بُنْيَانَهُ عَلَى شَفَا جُرُفٍ هَارٍ فَانْهَارَ بِهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ
 “Ataukah orang-orang yang mendirikan bangunannya di tepi jurang yang telah runtuh, lalu bangunannya itu jatuh bersama-sama dengannya ke dalam neraka jahannam.” ( At-Taubah: 109)
Siapa saja yang diberi sesuatu oleh mereka tanpa melalui jalan meminta-minta sebagaimana di dalam hadits Umar dan dia merasa aman atas dirinya , dan tidaklah kami merasa aman atasnya. Adapun dari sisi halal-haromnya, bukanlah ia suatu yang diharomkan kecuali jika menjurus kepada fitnah. Maka yang diinginkan adalah menjauhinya.
«دع ما يريبك إلى ما لا يريبك»
Tinggalkan apa-apa yang meragukanmu kepada apa-apa yang tidak meragukanmu[5].” (Al-Hadits)
«ومن يستعفف يعفه الله ومن يستغن يغنه الله ومن يصبر يصبره الله وما أعطى أحد من عطاء خير وأوسع من الصبر»

Maka barangsiapa menjaga kehormatan dirinya, maka Alloh akan menjaga kehormatannya. Barangsiapa merasa cukup, maka Alloh akan mencukupinya. Barangsiapa yang berusaha untuk sabar, maka Alloh akan memberikan kesabaran padanya dan tidaklah seseorang diberikan sesuatu yang lebih baik dan lebih luas daripada kesabaran[6].” (Al-Hadits)
Dengan ini kami nasehatkan untuk menjauhi yayasan-yayasan tersebut. Yayasan-yayasan itu sesuatu yang buruk lagi merusak yang ditumbuhkan semata-mata untuk memerangi dakwah salafiyyah dan mencerai-beraikannya.
Wahai saudaraku! Pada masa Rosululloh –shollallohu ‘alaihi wa sallam-, di manakah yayasan-yayasan mereka? Tidakkah (saat itu) semua hak-hak sampai kepada orang yang berhak untuk memperolehnya? Adapun sekarang, yayasan-yayasan itu merupakan perkara yang baru (bid’ah), hendaklah orang-orang yang hadir menyampaikannya kepada orang yang tidak hadir. Barangsiapa yang marah dengan perkataanku ini, maka di antara kita ada kitabulloh dan sunnah rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam- sebagai penengah.
«من أحدث في أمرنا هذا ما ليس فيه فهو رد»
 “Barangsiapa mengadakan perkara baru dalam agama kami apa-apa yang bukan darinya, maka amalan itu tertolak[7].”
Sesungguhnya tuntutan/keharusan untuk membentuk yayasan telah ada pada zaman Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam-, akan tetapi mereka tidak membentuknya. Utsman bin Affan dan Abdurrohman bin Auf serta segolongan dari sahabat, mereka adalah orang-orang yang memiliki harta. Sebagian yang lain adalah orang-orang yang miskin seperti ahlus suffah (sahabat-sahabat yang tinggal di teras masjid Nabawi). Namun mereka tidaklah mengatakan: “Dirikanlah untuk mereka yayasan-yayasan.”
Tidak akan menjadi baik umat ini kecuali dengan apa-apa yang orang-orang terdahulu menjadi baik dengannya.
Tidak perlu orang-orang menakuti kami dengan banyaknya yayasan. Kesesatan atau kebatilan walaupun banyak, tetap ia itu batil. Kebatilan tidak boleh dibiarkan bertambah dan tersebar. Bahkan jika kebatilan itu tersebar, maka tidaklah akan menambah kecuali keburukan dan kemudhorotan.
Pertanyaan: Orang yang mengetahui penyimpangan-penyimangan yang ada dalam jam’iyyah tersebut, apakah boleh baginya untuk menyalurkan zakat kepada mereka?
Jawab: “Ia berdosa, jika meletakkan hartanya kepada jam’iyyah sementara ia mengetahui kerusakan-kerusakan dan kemungkaran-kemungkaran yang ada di dalamnya serta mengetahui perpecahan yang terjadi di antara kaum muslimin. Demi Alloh, Jam’iyyah-jam’iyyah itu telah memecah belah salafiyyin di Kuwait, Sudan, dan di Yaman. Tidaklah Abul Hasan Al-Mishry dan semisalnya menjadi rusak melainkan karena sebab jam’iyyah. Juga tidaklah Abdurahman Abdul Kholik rusak melainkan dari jalur jam’iyyah. Demikian juga Abdulah bin As-Sabt, Al-Khuwaini, Muhammad Al-Mahdi, Abdul Majid Ar-Roimi, Muhammad bin Musa Al-Baidhoni, ‘Aqil Al-Maqthori dan ashhabu baro’atidz-dzimmah (pengikut Abul Hasan), mereka telah rusak dan berkelompok-kelompok. Mereka tidaklah rusak melainkan dari jalur dunia yaitu fitnah jam’iyyah dan mengumpulkan harta.
Orang yang mengetahui kemungkaran-kemungkaran tersebut dan tetap memberikan zakat melalui mereka berarti ia saling bantu-membantu dengan mereka dalam perbuatan dosa dan permusuhan. Barangsiapa yang bantu-membantu atas perbuatan dosa dan permusuhan, maka dia berdosa. Hal ini karena Alloh –ta’ala- berfirman:
 وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
 “Tolong-menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketakwaan dan janganlah kalian tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.”(Al-Maaidah 2)
(Ithaful Kirom 30-32)
Inilah ucapan Asy-Syaikh Yahya , seorang yang Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi –rohimahulloh- sanjung dan puji dengan sikap waro’ , takwa , faqih , muhaddist pantas untuk mengeluarkan fatwa dan menimba ilmu darinya , bedakanlah dengan anak kesiangan lagi malang ini!!!
Juga saya ingatkan dengan satu kaidah yang penting dalam pembahasan ini , selagi ia mengakuai tentang kerusakan yayasan , yaitu kaidah:                   درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
Menolak mafsadat lebih didahulukan daripada mendatangkan maslahat.
Tentu seorang yang faqih , memiliki pertimbangan dalam memutuskan perkara apalagi terkait dengan agama, perlu memperhatikan kaidah ini ,
Dimanakah kamu dari kaidah ini??!
Mana pengamalan-mu dengan kaidah ini??!
Berdasarkan kaidah ini maka tentu  yayasan yang menyebabkan berbagai macam kerusakan harus ditinggalkan sebagaimana yang kamu akui sendiri!!!
Ingatkah kamu dengan hadist ini ?! amalkanlah!!
مَا خُيِّرَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بَيْنَ أَمْرَيْنِ إِلاَّ أَخَذَ أَيْسَرَهُمَا مَا لَمْ يَكُنْ إِثْمًا فَإِنْ كَانَ إِثْمًا كَانَ أَبْعَدَ النَّاسِ مِنْهُ
Rosululloh –shollallohu ‘alaihi wa sallam- tidaklah memilih antara dua perkara kecuali beliau memilih yang termudah selagi bukan dosa , apbila terdapat dosa maka beliau adalah orang yang terjauh darinya. (HR Al-Bukhory no 3560 dan Muslim no 2327 dari ‘Aisyah-rodhiyallohu ‘anha-)
Alloh Azza wa Jalla berfirman :
وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا
dan Barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin , Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam , dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.(An-Nisaa’ 115)
Yayasan bukanlah jalan orang-orang beriman yang dimaksudkan dalam ayat ini !!!
Pasal 6
 Dzulqor-main dengan tasawwul dan syafaat
Adanya meminta-minta atas nama dakwah dalam yayasan
Dzulqormain berkata :
SATU LAGI, masalah, dalam masalah tuduhan MEMINTA-MINTA-,TASA`UL katanya. Semua perkara dianggap tasa`ul.  Diangggap meminta-minta. Dan memina-minta itu adalah tercela. Ini dari kedangkalan fiqih sebagian orang. Mereka ndak bedakan antara hal yang sifatnya mas’al; meminta, ada sifatnya syafaat, ada yang sifatnya taawwun ‘ala al biiri wat taqwa. Mereka tidak bedakan bab-bab ini. Padahal semuanya ada di dalam pembahasan fiqih.
Juga berkata di Pinrang bulan Muharrom 1433:
Asalnya orang yang sembarangan tuduh ini , semuanya apa saja yang dilakukan yang penting berkaitan , orang yang membawa harta untuk da’wah dikatakan semuanya meminta-minta , ini hukum apa? Berlebihan , mereka asalnya jahil terhadap tuntunan agama , ada 3 bab pembahasan yang mereka tidak ketahui, di dalam agaman kita itu ada namanya ta’awun ‘alalbirri wat taqwa tolong-menolong didalam kebaikandan ketakwaan”iya” …………
Yaitu ke-dua Syafaat ,dan ke-tiga minta-minta .
Para pendengar seharusnya meminta kepada anak kesiangan ini bukti nyata dalam tuduhan ini yaitu mereka(anak-anak kemarin sore) tidak bisa membedakan 3 hal ini !!! jangan sampai hanya bualan belaka.
Dan kami akan berikan kepada para pembaca bahwa mereka –bihamdillah- telah membicarakan hal ini dalam pembahasan-pembahasan mereka , sebagai bukti bahwa anak kesiangan ini memang berbicara tanpa bukti dan ilmu, dan hanya sekedar berusaha untuk mengkelabuhi ummat guna menyembunyikan kebobrokan yayasan-yayasan diantaranya yayasan “pak ketua Dzulqor-main”. Dan hal ini adalah salah satu dari ciri-ciri hizbiyyah yaitu (talbis) mengkaburkan masalah.
Dan masyhur dari Asy-Syaikh Muqbil –rohimahulloh- bahwa beliau berkata : bahwa rukun hizbiyyah ada 3 yaitu :
1) dusta 2) talbis 3) penipuan
Perbedaan Antara Syafaat dan meminta-minta atas nama dakwah)
Dan para pejuang yayasan berhujjah dengan hadist Jarir -rodhiyallohu ‘anhu- dan memasukkan minta-minta atas nama da’wah sebagai syafaat.
Padahal antara syafaat yang dilakukan oleh nabi-shollallohu ‘alaihi wa sallam- dan meninta-minta terdapat berbedaan yang banyak, diantaranya :
1) Nabi –shollallohu ‘alaihi wa sallam- memberikan syafaat pada hal-hal yang berkaitan dengan pribadi seseorang , baik pada hadist ini , kisah Bariroh dan suaminya  , pada seseorang yang masuk masjid diwaktu jumat , utang piutang yang ditanggung oleh jabir , dst. Dan bukanlah perkara yang dibiasakan dan pada setiap kesempatan seperti yang dilakukan mereka!!!  Penggalangan dana pada setiap daurah , buka puasa , atau yang lainnya.
Inilah Rosululloh –shollallohu ‘alaihi wa sallam- panutan dan jujungan kita semua tatkala hendak medirikan masjid sarana da’wah dan agama yang terpenting bahkan pusat keberlangsungannya, berkata kepada para pemilik tanah :
( يا بني النجار ثامنوني بحائطكم هذا )
(Wahai Bani An-Najjaar berapakah harga kebun kalian ini?!!!) diriwayatkan oleh Al-Bukhory no 428 dan Muslim no 524-rohimahumalloh-
Demikianlah  meminta-minta adalah tidak diperbolehkan baik itu untuk pribadi atau da`wah sekalipun , Alloh juga berfirman:
قُلْ لَا أَسْأَلُكُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا إِنْ هُوَ إِلَّا ذِكْرَى لِلْعَالَمِينَ

(Katakanlah aku tidak meminta bayaran kepada kalian atas perkara tersebut( da`wah), akan tetapi itu hanya sekedar peringatan untuk alam semesta) (Al-An`aam 90)
Hal dana bagi para da i  adalah hal yang penting demi keberlangsungan da’wah bersamaan itu tidaklah da’wah dijadikan sebagai sarana untuk mengumpulkannya.
Alloh berfirman :
اتَّبِعُوا مَنْ لَا يَسْأَلُكُمْ أَجْرًا وَهُمْ مُهْتَدُونَ
ikutilah orang yang tiada minta bayaran kepadamu  dan mereka adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.(Yaasiin 21)
2)  Nabi –shollallohu ‘alaihi wa sallam- demikian juga para ulama’ yang disebutkan oleh Dzul hanyalah memberi syafaat semata , tidaklah mengambil sedikitpun dari harta tersebut , dan Rosululloh bersabda :
اشْفَعُوا فَلْتُؤْجَرُوا
Belilah syafaat maka kamu akan mendapat pahala(HR Al-Bukhory no1432 dan Muslim no 2627)
Berbeda dengan mereka yang menjadikan yayasan dan kegiatannya untuk menggalang dana bagi mereka sendiri / perkumpulan tertentu. Sebagai bukti dalam “proposal” yayasan Markaz Al-amal Al-islamy diketuai oleh anak kesiangan dalam yayasannya disebutkan pada proposal kegiatan daurah nasional fiqih 7 ushul fiqih Makassar 16-24 rajab 1432 h / 18-26 juni 2011 m ,
-          bidang akomadasi dan transportasi Rp.2.500.000 – padahal pemateri atau si USTADZ tinggal di depan masjid tempat berlangsungnya acara tersebut
-          bidang kesehatan Rp 3.000.000 – padahal kegiatan adalah pembahasan fiqh bukan poli klinik atau praktek kesehatan ,
-          bidang keamanan dan kebersihan Rp 4.500.000 ,
-          bidang perlengkapan Rp 17.500.000 ,  - (padahal masjid , saundsistem , dll telah tersedia sejak dahulu)
acara tersebut dilakukan oleh yayasan dan pak ketua-lah yang ngaku memberi syafaat , darinya untuk –nya atau yayasan-nya .
Perhatikan ucapan Asy-syaikh Muqbil bin Hadi –rohimahulloh- tentang penggalangan dana(تبرعات)
هذه ليست من سمات أهل السنة،
Perkara ini bukanlah dari ciri-ciri Ahlussunnah( tuhfatul-mujiib 76)
3) Nabi-shollallohu ‘alaihi wa sallam- ketika telah terkumpul harta tersebut langsung membagikannya kepada yang berhak dan tidaklah menahan sedikitpun terlebih lagi untuk dimasukkan BANK
Lihat perbedaan yang lain di kitab Yayasan sarana da’wah tanpa berkah
Bukti yang lain yang mendustakan ucapan “anak kesiangan” ini -semoga Alloh membangunkannya dari lelapnya bermain dengan yayasan- adalah mereka yang dianggap sebagai “anak kemarin sore” memberikan dorongan dan anjuran berupa donasi untuk saudara-saudara kita di Dammaj yang dizalimi oleh kafir rofidhoh , dan mereka tahu hal seperti ini bukanlah meminta-minta ,  melainkan syafaat.
Asy-syaikh Muqbil bin Hadi Al-Waadi’iy –rohimahulloh- pada pendahuluan kitab Dzammul-Mas alah (tercelanya-meminta-minta) berkata :
Dan ya Alloh !! betapa banyak para da i (ustadz) besar , kamu melihatnya menghapalkan ayat-ayat yang terkandung didalamnya anjuran untuk bersederkah , dan berpindah-pindah dari masjid ke mesjid
وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِنْدَ اللَّهِ هُوَ خَيْرًا وَأَعْظَمَ أَجْرًا
dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Alloh sebagai Balasan yang lebih baik dan yang lebih besar pahalanya. (Al-Muzzammil 20)
dan orang yang kasihan ini pun berubah dari da i menjadi pengemis , dan benar-lah Rosululloh –shollallohu ‘alaihi wa sallam- tatkala bersabda :
لكل أمة فتنة وفتنة أمتي المال
Setiap ummat ada fitnah/ujian (tertimpa)baginya , dan ujian ummat-Ku adalah (pada) harta[8]
Dan YAYASAN-YAYASAN itu !!! yang mana tidak diperbolehkan(untuk mendirikannya) kecuali dengan syarat-syarat , (yaitu) :
- harus dibawah pengawasan kepentingan bersama
- harus terdapat voting suara didalamnya
- harus menaruh hartanya pada bank ribawi
Kemudian para pemilik yayasan tersebut melakukan talbis(mengkaburkan perkara ini) kepada orang-orang dan berkata :
Apakah membangun masjid ,  sumur(saluran air) , pengasuhan anak yatim itu HARAM ??
Maka dikatakan kepada mereka :
Wahai tukan talbis (menyamar-nyamarkan masalah) , siapa yang mengatakan kepada kamu hal-hal tersebut haram!!! Yang HARAM ITU ADALAH HIZBIYYAH , MEMECAH BELAH KAUM MUSLIMIN , MENYIA-NYAIKAN WAKTU KALIAN DALAM MEMINTA-MINTA , sungguh ibadah ‘umroh pada bulan Romadhon telah berubah menjadi ajang meminta-minta :
يا مشعر القراء ويا ملح البلد  ما يصلح الملح إذا الملح فسد
Disana lebih dari seorang yang bergerak cepat dengan nama da’wah Ahlussunnah di Dammaj , yang ini meminta tazkiyah/rekomendasi , dan itu meminta syafaat , dan saya karena kesibukan , tidak sempat terpikir untuk(mencantumkan) tanggal , akhirnya syafaat itu berlaku pada setiap waktu , dan bisa saja di cetak(cofy/ gandakan) untuk orang lain , maka setelah saya mengetahui permainan yang hina ini maka saya membatalkan/mencabut seluruh syafaat yang telah lalu dan berakhir pada hari ini 4 / dzulhijjah / 1413 H agar kami tidak turut membantu/campur tangan dalam menghinakan da’wah.
Dan tidak perlu untuk saya bentangkan apa-apa yang terjadi dari para pengemis dengan mengatas namakan da’wah , yang ini membuat stempel , yang ini bergerak kesana dan kesini [9], seakan-akan dia-lah satu-satunya wakil da’wah.
Sampai padaku perkara ini , tentang seseorang di kota Madinah dan satu lagi di Makkah , -semoga Alloh memberikan hidayah dan taubat kepada keduanya – maka dikarenakan kehinaan hal ini saya berbendapat untuk mengumpulkan suatu tulisan dalam (bahasan) “tercelanya meminta-minta” agar diketahui bahwa saya berlepas diri dari apa yang terjadi dan saya mengingkarinya ,
Dan juga dikarenakan sebagian saudara kita yang mustafiid(mendapat dan bisa memberikan faidah) terpalingkan dari melanjutkan menuntut ilmu , tersibukkan dan menjadi orang-orang yang mengejar-ngejar dunia dan mengatakan : kami dari santri Al-Waadi’iy(Asy-Syaikh Muqbil) –semoga Alloh memberikan kita dan juga mererka petunjuk.-selesai-
Dari sini kita bisa mengetahui bahwa Asy-syaihk Muqbil-rohimahulloh- menuliskan kitab ini “tercelanya meminta-minta” adalah dikarenakan mereka para pengemis yang mengemis dan menyedot harta kaum muslimin dengan nama da’wah seperti daurah yang dilakukan Dzulqor-main dengan yayasannya.
Tidak seperti yang dikatakan anak kesiangan Dzulqormain , walaupun ia berbangga menghadiri kajian buku tersebut dari awal sampai akhir . –maaf ketiduran kali-
Dan hal ini juga sebenarnya membuktikan bahwa Dzulqormain tidak faham tentang salah satu dari dua hal , inti permasalahan yaitu yayasan dan kerusakannya berupa adanya meminta-minta atas nama da’wah –sebagaimana yang disebutkan guru besarnya Asy-syaikh Muqbil-rohimahullo- atau tidak bisa membedakan antara meminta-minta atas nama da’wah dengan perkara syafaat.
Dan tuduhannya kepada anak-anak kemarin sore (mereka asalnya jahil) pada hakikatnya untuk dirinya sendiri. Allohul-Musta’an
Atau ia tahu akan tetapi harta yang menggiurkan dan juga syahwat disertai dengan kesombongan?!
Wahai anak kesiangan tidakkah cukup bagi-mu ketegasan guru besar Asy-syaikh Muqbil-rohimahulloh- dalam perkara yayasan !!! yang mana beliau memiliki pandangan yang tajam serta pengalaman yang terbukti , terlebih lagi dalam masalah ini!!!
Pasal 7
 Menyia-nyiakan waktu
Demikanlah yayasan-yayasan adanya rapat yang berlebihan dan menghabiskan waktu , sampai-sampai sebagian rapat mereka lakukan sampai pada pertengahan malam atau lebih , dan tidak sekali saja bahkan berkali-kali , RAPAT PEMBINA
Pasal 11 ayat1 : rapat pembina dilakukan paling sedikit sekali dalam satu tahun
RAPAT TAHUNAN
Pasal 13 ayat 1 pembina wajib menyelenggarakan rapat tahunan setiap tahun , paling lambat(lima) bulan setelah tahun buku yayasan ditutup.
RAPAT PENGURUS
Pasal 22 ayat1 rapat pengurus dapat diadakan setiap waktu bila dipandang perlu atas permintaan tertulis dari satu orang atau lebih pengurus , pengawas , atau pembina
RAPAT PENGAWAS
Pasal 29 ayat 1 rapat pengawas dapat dilakukan bila dianggap perlu atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih pengawas atau pembina
Demikanlah upaya untuk melalaikan manusia dari memanfaatkan waktu dalam ibadah dan ketaatan , lagi-lagi ada rapat , RAPAT GABUNGAN.
Lihat  pasal 32 .
Juga adanya pembukuan yang meletihkan seperti  laporan tahunan dan lainnya , serta dalam penggalangan dana ,yang semuanya menghabiskan umur pada yang tidak disyariatkan , Allohulmusta’an
Nabi –shollallohu ‘alaihi wa sallam- bersabda :
نعمتان مغبون فيهما كثير من الناس الصحة والفراغ
Dua kenikmatan yangmana kebanyakan manusia melalaikannya nikmat kesehatan dan waktu luang(HR Al-Bukhory dari Ibnu ‘Abbas –rodhiyallohu ‘anhu-)
Nabi juga bersabda :
لا تزول قدما عبد يوم القيامة حتى يسئل عن عمره فيم أفناه وعن علمه فيم فعل وعن ماله من أين اكتسبه وفيم أنفقه وعن جسمه فيم أبلا
Kaki seorang hamba tidak akan bergeser pada hari kiamat sampai ditanyakan tentang umurnya pada perkara apa ia habiskan , tentang ilmunya pada hal apa ia amalkan , tentang hartanya darimana  ia mendapatkannya dan pada hal apa ia belanjakan , dan tentang jasadnya pada perkara apa ia rusak.(HR At-Tirmidzy no 2417 dari Abu Barzah Al-Aslamy-rodhiyallohu ‘anhu)
Berkata Al-Imam At-Tirmidzy no 2329 -rohimahulloh- :
حدثنا أبو كريب حدثنا زيد بن حباب عن معاوية بن صالح عن عمرو بن قيس عن عبد الله بن بسر أن أعرابيا قال : يا رسول الله من خير الناس ؟ قال من طال عمره وحسن عمله
Mengabarkan kami Abu Kuraib mengabarkan kami Zaid bin Hubab dari Mu’awiyah bin Sholih dari ‘Amr bin Qois dari ‘Abdulloh bin Bisr-rodhiyallohu ‘anhu- berkata : sesungguhnya seorang a’roby berkata : wahai rosululloh siapakah manusia yang paling baik? Nabi-shollallohu ‘alaihi wa sallam- menjawab : yang panjang umurnya lagi baik amalannya.
Pasal 8
 Adanya tasyabbuh dengan orang –orang barat/kafir
Telah lalu ucapan Asy-Syaikh Muqbil –rohimahulloh- dalam hal ini , bahwa yayasan itu adalah dari orang-oran kafir yang dimasukkan ke Negara-negara islam. Alloh berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ كَفَرُوا
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu seperti orang-orang kafir (Ali’Imron 156)
Juga berfirman : يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنْ تُطِيعُوا فَرِيقًا مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ يَرُدُّوكُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ كَافِرِينَ wahai orang-orang yang beriman , jika kamu mengikuti sebahagian dari orang-orang yang diberi Al Kitab, niscaya mereka akan mengembalikan kamu menjadi orang kafir sesudah kamu beriman.(Ali ‘Imron 100)
Nabi bersabda :
 « لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوا فِى جُحْرِ ضَبٍّ لاَتَّبَعْتُمُوهُمْ ». قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ آلْيَهُودَ وَالنَّصَارَى قَالَ « فَمَنْ »
Sungguh kalian akan mengikuti langkah-langkah orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal sehasta demi sehasta , bahkan seandainya mereka masuk pada lubang Dhobb(sejenis reptile) maka sungguh kalian akan mengikuti mereka , kami katakan : Wahai rosululloh apakah Yahudi dan Nasrani? Nabi jawab : siapa lagi!!!(HR Al-Bukhory no 3456 dan Muslim no 2669 dari Abu Sa’id –rodhiyallohu ‘anhu-)
Nabi –shollallohu ‘alaihi wa sallam- juga bersabda : مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Barang siapa yang serupa dengan suatu kaum maka ia termasuk dari kaum itu (HR Abu Dawud no 4033 dari Ibnu ‘Umar-rodhiyallohu ‘anhuma-)
Pasal 9
 Aturan-aturan yang tidak syar’i ,
Hal ini bisa dilihat dalam pasal-pasal yang tertera , sebagaimana sebagian telah kami sebutkan diatas, dan diantara peraturan itu adanya keputusan yang mengikat :
Pada pasal 12 ayat 1 rapat Pembina adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila
a) dihadiri paling sedikit dua pertiga dari jumlah anggota Pembina. dsb
Pada pasal 12 ayat 10 . dalam hal hanya ada 1 (satu) orang Pembina , maka dia dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat.  ,
Pada pasal 23 ayat 4 : rapat pengurus sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila :
a) dihadiri paling sedikit dua per tiga jumlah pengurus
e) rapat pengurus kedua sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat . apabila dihadiri lebih dari ½ (satu per dua) jumlah pengurus.
Lihat juga pada rapat pengurus pasal 30 ayat 4 semakna dengan yang sebelumnya.
Juga pasal 34 ayat 1
Pada pasal 15 ayat 1 yang dapat diangkat sebagai anggota pengurus adalah orang perorangan yang mampu melakukan perbuatan  hukum dan tidak dinyatakan bersalah dalam melakukan pengurusan yayasan yang menyebabkan kerugian bagi yayasan , masyarakat , atau Negara berdasarkan putusan pengadilan . dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Pada pasal 20 ayat 2 : yang dapat diangkat sebagai pelaksana kegiatan yayasan adlah orang-perorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dipidana karena melakukan tindakan yang merugikan yayasan , masyarakat , atau Negara berdasarkan keputusan pengadilan . dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Pada pasal 26 ayat 1 yang dapat diangkat sebagai anggota pengawas adalah orang-perorangan  yang mempu melakukan perbuatan hukum dan tidak dinyatakan bersalah dalam melakukan pengawasan yayasan yang menyebabkan kerugian bagi yayasan , masyarakat atau Negara berdasarkan berdasarkan keputusan pengadilan . dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Demikianlah karena yayasan itu adalah metode dan tatacara orang-orang kafir , maka aturan dan keharusan tentu menyelisihi agama Alloh , yang salah tidak disalahkan!!!?.
Alloh berfirman :
فَذَلِكُمُ اللَّهُ رَبُّكُمُ الْحَقُّ فَمَاذَا بَعْدَ الْحَقِّ إِلَّا الضَّلَالُ فَأَنَّى تُصْرَفُونَ
Itulah Alloh Robb kamu yang sebenarnya , Maka tidak ada sesudah kebenaran itu, melainkan kesesatan. Maka Bagaimanakah kamu dipalingkan (dari kebenaran)?(Yunus 32)
Asy-Syaikh Sholih Al-Luhaidan-hafidzohulloh- berkata :
Keumuman Jum’iyyat bagaimana-pun sifatnya, apabila jum’iyyat tersebut  ditegakkan di atas al-wala’ wal bara’, sikap cinta dan benci, atau menjadikan pendapat-pendapat pimpinannya atau penggeraknya sebagai prinsip tanpa perlu dalil lagi, atau menerima pendapat jamaah seraya menjadikannya sebagai sesuatu yang bernilai pasti tidak boleh dikritisi atau diprotes, atau hal-hal lain yang semakna dengan ini semua, maka itu adalah jum’iyyah hizbiyyah walaupun diberi nama dengan nama Islam. Jum’iyyah yang demikian, dari sisi ini adalah bentuk penentangan dan kedurhakaan kepada Alloh dan Rasul-Nya.[10]
Pasal 10
 Adanya struktur yang tidak syar’i
Pada pasal 44 ayat 2
A) Pembina :
Ketua  : tuan KHAIDIR MUHAMMAD SUNUSI …..(saudara kandung Dzulqornain)
Anggota tuan haji MUHAMMAD SUNUSI ……(ayah kandung dzulqornain)
b) pengurus :
ketua : tuan DZULQARNAIN MUHAMMAD SUNUSI….
Wakil ketua : tuan MUSTAMIN MUSARUDDIN LC ( ipar dzulqornain)[11]
Fadhilatus Syaikh Sholih bin Abdul ‘Aziz Alus Syaikh –hafidhzohulloh- dalam Syarah Kitab Al-Masa’il Al-Jahiliyyah (hal. 156) berkata:
Sesungguhnya Ahlus Sunnah wal Jama’ah menyakini adanya jama’ah yang bermakna perkumpulan untuk tujuan dakwah , kebenaran, amar ma’ruf nahi mungkar, hidayah dan kebaikan, benar-benar sebagai perkumpulan yang sesuai syari’at yang di dalamnya ada kerukunan dan kesepakatan , bukan ketundukan . Adanya keterkaitan hati satu sama lain, bukan perintah dan larangan. Teratur tanpa struktur.
Inilah landasan-landasan dakwah bagi setiap orang yang mengadakan perkumpulan dari Ahlus Sunnah baik pada zaman dahulu ataupun sekarang. Adapun srtuktur/organisasi yang dimaksud adalah berkumpulnya beberapa jama’ah dalam suatu struktur. Mereka itu sebagaimana yang aku saksikan sendiri di sebagian buku karangan mereka, berdalih dengan ucapan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah –rohimahulloh- dan selainnya dari ahlul ‘ilmi. Mereka itu sebenarnya tidak paham, karena Syaikhul Islam –rohimahulloh- menyebut suatu nidhom (keteraturan), tetapi maksudnya bukanlah nidhom mereka ini dan beliau sama sekali tidak menyebut-nyebut tandhim (organisasi) karena istilah tandhim ini datang setelah (masa) beliau.
Makna tandhim adalah adanya suatu keadaan yang seorang pemimpin dari suatu hizb (kelompok) tersebut ditaati dan orang-orang yang menjadi bawahannya bisa mendapatkan hal-hal sebagaimana didapatkan dari ketaatan kepada penguasa. Tidak diragukan lagi bahwa hal seperti ini tidak boleh. Perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pun tidak menunjukkan bolehnya hal tersebut dan tidak pula perkataan selain beliau.” Demikian perkataan Syaikh Sholeh secara ringkas.
lihat kembali pada pasal 12 ayat 10 , pasal 23 ayat 4 , juga pasal 30 ayat 4 aturan-aturan yang mengikat dibawah ketaatan kepada selain pemimpin/penguasa.
Bab 2
Dzulqor-main dengan fatwa para ‘ulama dan butanya dalam memahami fatwa-fatwa tersebut.
Dzulqormain ditanya tentang yayasan maka ia jawab :
Ini pertanyaan yang seperti ini kadang datang dari orang yang ingin
 hukum dan itu adalah hal yang baik, ya, kalau dia ingin tahu hukumnya.
 Naam, dan kadang datang pertanyaan ini dari sebagian orang yang di
 masa ini menyibukkan manusia dengan sesuatu yang tidak penting dan dia
 sendiri sebenarnya ndak tahu apa yang dimaksud dengan yayasan itu. Ya,
 ini kadang ada dari sebagian orang memberikan vonis hukum: “semua
 yayasan adalah hizbiyyah, adalah tidak diperbolehkan”. Dan ini paham
 sebagian orang. Saya ndak tahu dari mana pemahaman ini muncul. Bagi
 orang yang ada pemahaman seperti ini, DATANGKAN SEPOTONG KALIMAT DARI
 ULAMA di MASA INI YANG MENUNJUKKAN HUKUM TERSEBUT.
Ia juga berkata dipinrang dibulan Muharrom yang lalu 1433 :
Tapi memberikan hukum umum bahwa setiap yayasan da’wah itu adalah hizbiyah , ini adalah hukum yang sewenag-wenang , karena tidak ada seorang ulama’pun yang berucap seperti ini , saya tidak tahu seorang alim pun yang memberikan hukum umum tentang hal ini , sebab yang kita saksikan dan yang kita lihat dari syaikh bin Baaz –rohimahulloh- Syaikh Al-‘Ustaimin , syaikh Al-Albani , Syaikhuna Syaikh Muqbil ,  dan baru ulama’ kita dimasa ini , guru kami Syaikh Robi’ , guru kami Syaikh Sholih Al-Fauzan , guru kami Syaikh Ahmad An-Najmi , Syaikh Zaid , Syaikh Muhsin Al-‘Abbad dari ulama’ yang besar dimasa ini tidak ada yang memberikan hukum umum semua yayasan jam’iyyah langsung memberikan kaidah hukum adalah hizbiyyah…..
Para pembaca tentu telah membaca fatwa Asy-Syaikh Muqbil –rohimahulloh- yangmana beliau sepakat dengan ucapan bahwa yayasan itu adalah muhdast. Dan hal itu diucapkan oleh beliau pada tanggal 10 shofar 1420 H kurang lebih dua tahun sebelum wafatnya ,-semoga Alloh merahmatinya-
Seharusnya ini bisa sedikit menyumbat mulut Dzul yang lerlalu lebar dalam berucap sembarangan.
Demikian juga Asy-Syaikh Yahya –hafidhzohulloh-yang mengucapkan hal ini yaitu bid’ahnya yayasan yang diakui keilmuannya oleh guru beliau dan ulama’ yang lain , sebagaimana dalam jawaban pertanyaan dari INDONESIA ,
Demikian juga yang kami dengarkan dari Asy-Syaikh Salim bin ‘Ied al Hilali -Hafidzhohulloh- pada kunjungannya di Dammaj –semoga Alloh menjaganya dari keburukan-.
Pertanyaan pertama : Apa hukum Jam’iyyah secara umum? Dan apa pendapatmu terhadap orang yang membolehkan pemilu?
Jawab: “Adapun Jam’iyyah maka pengetahuanku tentang kondisi aslinya, walaupun didirikan pada mulanya atas dasar tolong-menolong, namun dalam perjalannya menuju hizbiyyah. Aku tidak melihat sebuah jam’iyyah pun kecuali dia itu hizbiyyah. Walaupun tampak pada awalnya jauh dari hizbiyyah atau dia telah berusaha untuk menyelamatkan diri dari hizbiyyah, namun taring-taring hizbiyyah telah mencengkeramnya. Maka semua jam’iyyah adalah menimbulkan hizbiyyah, kecuali yang Alloh rahmati dan itu sangat sedikit. Ini sebatas pengetahuanku dan ilmuku serta pendalamanku tentang jam’iyyah tersebut. Adapun pemilu, maka aku katakan: “Dia adalah permainan syaithon untuk umat Islam. Hal ini tidak boleh baik itu mencalonkan diri atau memilih, karena metode ini adalah dilakukan oleh orang-orang fajir dari kalangan para da’i sebagai tangga untuk memperoleh kedudukan, kepemimpinan dan dunia. Berapa banyak kita lihat dari mereka berkoar: “Kita ingin mengubah”, akan tetapi setelah mereka masuk kedalam parlemen, merekalah yang berubah. Bahkan mereka terpelanting dari kepribadian islamy. Maka cara menyelamatkan diri adalah dengan menjauhinya”.
Pertanyaan kedua: Syaikh yang mulia, Salim Al Hilaly –Semoga Alloh mengokohkanmu- Anda mengatakan bahwa anda tidak mengetahui jam’iyyah melainkan ada hizbiyyahnya , kecuali yang Alloh rahmati yang jumlahnya sedikit. Apa maksud dari perkataan ini?? Dan siapakah yang dikecualikan?? Jazakumullohu Khoiron.
Jawab: Maksudku dengan pengecualian ini adalah barangsiapa yang mengetahui bahwa disana ada sebuah jam’iyyah yang tidak hizbiyyah maka beri tahukan kepadaku, supaya aku mengubah sikap terhadap jam’iyyah-jam’iyyah (tersebut). (Soal-Jawab Syaikh Salim di Darul Hadist Dammaj tanggal 23-25 Jumadits Tsany 1430.)
Dan Asy-Syaikh Salim –hafidhzohulloh- adalah salah satu murid senior Asy-Syaikh Al-albani-rohimahulloh – yang Asy-Syaikh Muqbil akui ketegasannya dalam menyimkap fikroh Hizbiyyah ,
Asy-Syaikh Muqbil berkata dalam “Al-Makhroj minal-Fitnah” 185 berdialog dengan Ahlil bid’ah :
وهبوا أنكم انتصرتم على أهل السنة باليمن؛ الدعاة إلى الله فماذا تصنعون بالأخ سليم الهلالي صاحب الجماعات الإسلامية
Anggaplah kamu sekalian bisa menang melawan Ahlussunnah di Yaman para da i kepada Alloh , maka apa yang kalian bisa lakukan dengan Al-Akh Salim Al-Hilaly penulis kitab Al-Jama’at Al-Islamiyyah?
Demikian juga Asy-Syaikh Robi’ bin Hadi Al-Madkholy –hafidhzohulloh- berkata pada bulan Sya’ban 1432 yang juga kita telah nukilkan diatas.
Dzulqormain berkata di Maros :
Jamm’iyyat yayasan itu maaluha ilat-tafriiq wat-tamziiq (mengantarkan kepada perpecahan) , cuman yang menjadi masalah antum mengeritik yayasan orang perorang…. Dan itu qodhoya ‘ayaan bukan fatwa umum (*). , masyaikh memberikan fatwa umum  antum arahkan kepada orang perorang dan ini saya ingin pertanyakan apa fatwa khusus untuk salafiyyin di Indonesia (**)…..
(*) fatwa –fatwa diatas insya Alloh cukup untuk menjawab ucapan ngawur ini . fatwa-fatwa diatas adalah bersifat umum bukan-ah khusus sebagaimana diakui oleh anak kesiangan dalam perkara yayasan.
(**) untuk menjawab ucapan nyeleneh ini , saya perlu menyebutkan satu kaidah penting dengan nya insya Alloh bisa meluruskan kebengkokan ucapan ini. Yaitu kaidah yang setidaknya orang yang pernah mencium sedikit pembahasan ilmu usul fiqih tentu tahu , bagaimana kalau sudah mengajarkannya berkali-kali??
Kaidah tersebut adalah : العبرة بعموم اللفظ لا بخصوص السبب
Ibroh/hukum diambil dari keumuman kalimat bukan dari kekhususan sebab.
Penerapan :
Hukum  yayasan yang disebutkan oleh para ulama’ adalah fatwa yang bersifat umum , sebagai hukum bagi setiap yayasan walaupun sebab keluarnya fatwa tersebut karena pertanyaan orang-perorangan ataupun suatu kejadian / peristiwa.
Kecuali didapatkan adanya yang mengkhususkan hal tersebut. Dalil perkara ini adalah :
1) firman Alloh Azza wa Jalla :
إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ
Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat.)Huud 114)
Ayat ini diturunkan karena suatu kejadian yaitu seorang sahabat mencium seorang wanita yang bukan mahromnya , maka iapun datang kepada Nabi-shollallohu ‘alaihi wa sallam- untuk mendapatkan hukuman / kaffaroh , maka turun-lah ayat ini , kemudian sahabat tersebut berkata : wahai Rosululloh apakah ayat ini khusus untuk-ku ? maka Nabi menjawab tidak akan tetapi untuk ummatku secara menyeluruh. Lihat Jaami’ At-tirmidzy no 3112
2) Firman Alloh ta’ala :
وَكَانَ الْإِنْسَانُ أَكْثَرَ شَيْءٍ جَدَلًا
dan manusia adalah makhluk yang paling banyak membantah.(Al-Kahfi 54)
ayat ini diturunkan dikarenakan orang-orang kafir yang berjidal tentang Al-Qur an , bersamaan itu nabi –shollallohu ‘alaihi wa sallam- membacakan ayat ini untuk ‘Ali bin abi Tholib –rodhiyallohu ‘anhu- sebagaimana dalam hadist yang muttafaqun ‘alaihi ‘Ali bin Abi Tholib berkata :
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- طَرَقَهُ وَفَاطِمَةَ فَقَالَ « أَلاَ تُصَلُّونَ ». فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّمَا أَنْفُسُنَا بِيَدِ اللَّهِ فَإِذَا شَاءَ أَنْ يَبْعَثَنَا بَعَثَنَا. فَانْصَرَفَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- حِينَ قُلْتُ لَهُ ذَلِكَ ثُمَّ سَمِعْتُهُ وَهُوَ مُدْبِرٌ يَضْرِبُ فَخِذَهُ وَيَقُولُ « وَكَانَ الإِنْسَانُ أَكْثَرَ شَىْءٍ جَدَلاً »
Bahwa Nabi-shollallohu ‘alaihi wa sallam- mendatanginya dan Fatimah diwaktu malam dan berkata : “tidakkah kamu berdua melakukan sholat!!!” maka saya katakan : ‘wahai Rosululloh , sesungguhnya jiwa kami ditangan Alloh , maka apabila Ia hendak untuk membangkitkan kami (untuk sholat) maka Ia akan membangkitkan kami’ maka nabi-pun berpaling –shollallohu ‘alaihi wa sallam- ketika aku mengatakan hal itu kepadanya , kemudian saya mendengarkannya sambil ia berpaling memukul pahanya berkata : dan manusia adalah makhluk yang paling banyak membantah (HR Al-Bukhory no 1127 dan Muslim no 775)
3) Ayat-ayat tentang Dhzihar dalam surat mujadilah , hukum tersebut berlaku untuk Aus bin Al-Shomit dan istrinya dan selainya sampai sekarang ,
4) demikian juga ayat li’an pada awal surat An-Nuur  , hukumnya umum dan berlaku untuk siapa saja yang keadaannya sama dengan Hilal bin Umayyah –rodyiallohu ‘anhu- dan istrinya.
Dan masih banyak yang lain . demikian juga pengamalan salaf dan kholaf dalam fatwa-fatwa ulama’ bahkan masyarakat umum. Kita akan dapati mereka menyebutkan pendapat dan fatwa Al-Imam Asy-Syafi’iy , Al-Imam Ahmad dan selainnya , padahal fatwa mereka untuk orang-orang tertentu , dan aktu serta daerah tertentu , akan tetapi karena gambaran yang sama maka diberlakukan fatwa tersebut. Dan hal ini jelas .
Bahkan siapa saja yang melihat para ulama’ , masyaikh dan yang lainnya melakukan hal ini , bahkan si-dzul sendiri juga begitu!!! Tentu fatwa ‘Ubaid Al-Jabiry yang dinukilkan oleh Dzul dan dipujinya dengan baik dan bijak belumlah terlupakan , dia menyebutkannya di Indonesia , padahal menurut gayanya harus fatwa khusus yang ditegakkan sedangkan fatwa ‘ubaid dimana!!?  Allohul-Musta’an.
-          Kesamaan sebab yang ada pada yayasan di yaman atau selainnya lebih memastikan tentang tepat dan akuratnya  fatwa yang melarang yayasan .
Tatwa-fatwa Asy-Syaikh Muqbil –rohimahulloh- dalam larangannya terhadap Yayasan dikarenakan beberapa sebab, yaitu :
1)Muhdast 2) Sarana perpecahan 3) Tunduk pada aturan manusia 4) Minta-minta 5) Voting suara(intikhobat) 6) menyimpan harta di BANK 7) Tasybbuh dengan Kuffar
Dan semua perkara tersebut ada pada yayasan si Dzul , maka apalagi yang kamu tunggu untuk membubarkan yayasan- mu?!!
Dzulqormain berkata : Apakah antum salahkan saya kalau saya berpegang ada fatwa Syaikh ‘AbdulMuhsin Al-‘Abbad tentang bolehnya jam’iyyah yang menyeru kepada Al-Qur an dan Sunnah , ada fatwa Syaikh Zaid , Syaikh Abdulmuhsin sebih kibar dari Syaikh Robi’ , Syaikh Zaid selevel dengan syaikh Robi’
Seandainya selain kamu yang mengatakan hal ini wahai Dzulqormain ?!! engkau jauh lebih mulia dengan ilmu-mu untuk mengucapkan hal ini , karena ucapan ini tidak menjukkan jiwa penuntut ilmu yang mencari kebenaran , melainkan ucapan yang hanya bisa ikut-ikutan dan membebek , yang tidak bisa memandang dan melihat akar masalah dengan ilmu dan bashiroh.
Tidak seorangpun dari yang pernah sedikit merasakan ilmu dan mempelajarinya mengetahui bahwa dalam adanya perselisihan fatwa mesti ada yang benar dan ada yang salah , walaupun yang berfatwa  salah mendapat satu pahala dengan ijtihad yang ia lakukan. Nabi –shollallohu ‘alaihi wa sallam- bersabda :
إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ.وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ
Apabila seorang hakim memberi hukum , berijtihad kemudian menepati kebenaran maka untuknya dua pahal , apabila ia berhukum , berijtihad , kemudian salah maka untuknya satu pahala (HR Al-Bukhory no 7352 dan Muslim no 1716 dari ‘Amr bin ‘Ash-rodhiyallohu ‘anhu-)
Dari sini jelas bahwa yang wajib bagi kita adalah melihat akar masalah dan mencocokkannya dengan fatwa para ulama’  yang berdasarkan dan sesuai dengan dalil ,
Apabila kita kembali melihat fatwa para ulama’ dalam masalah ini dengan seksama , maka kita akan tahu bahwa fatwa yang keluar dari Asy-Syaikh Muqbil , Asy-syaikh Yahya , Asy-Syaikh Salim , Asy-Syaikh Robi’ yang terakhir , adalah bersumberkan dari pengalaman dan pengetahuan tentang hakikat yayasan yang lebih pantas untuk diambil dari beberapa sisi , dibandingkan dengan fatwa yang membolehkannya , yangmana Nampak bahwa mereka tidak terlalu tahu seluk beluk yayasan-yayasan yang ada ,
Sisi pertama :
1) berdasarkan kaidah : من عَلم حُجّةٌ على من لم يعلم
Yang tahu sesuatu hal adalah hujjah terhadap yang tidak mengetahuinya
Dan tidak tahunya seseorang tentang sesuatu perkara bukan berarti perkara itu tidak ada.
2) berdasarkan kaidah :  أن المثبت مقدم على النافي
Sesungguhnya yang menetapkan suatu perkara lebih didahulukan dari yang menafikannya.
Dalam hal ini Asy-Syaikh Muqbil , ASy-Syaikh Yahya ulama’ yaman , menetapkan kerusakannya , demikian juga Asy-Syaikh Robi’ ulama’ Najed , dan ASy-Syaikh Salim dari ulama’ Syam juga menetapkan hal itu.
3) berdasarkan kaidah : الجرح المفسر مقدم على التعديل
Jarah mufassar(celaan yang mendetail / terperinci) lebih didahulukan daripada pujian
Fatwa yang disebutkan diatas terperinci dalam menyebutkan kerusakan – kerusakan yayasan.
Sisi kedua :
Fatwa  Asy-Syaikh Muqbil , Asy-Syaikh Yahya lebih pantas untuk diberlakukan di INDONESIA , karena Negara kita adalah berasaskan DEMOKRASI demikian juga YAMAN  ,
Asy-Syaikh Muqbil berkata dalam celaannya terhadap yayasan :
Yayasan-yayasan itu telah memecah persatuan muslimin. Sebagian orang yang lalai mengatakan: “Muqbil tidak membedakan antara jama’ah-jama’ah dan jam’iyyah.” Adapun jam’iyyah-jam’iyyah tersebut harus tunduk kepada kepentingan-kepentingan khalayak ramai dan harus tunduk kepada peraturan negara. Padahal kegiatan yang berkaitan dengan negara tersebut sedikit barokah-nya, kalau tidak dikatakan bahwa barokah-nya tercabut sama sekali. Bahkan pemerintah menyukai kematian kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan Islam. Adapun yang berkaitan dengan perkembangan, kemajuan dan sebagainya, maka siaran-siaran mereka pun mengumumkannya. Dengan ini semua, kami nasehatkan untuk meninggalkan yayasan-yayasan ini, yang merupakan sebab tersia-sianya hak fuqoro’ dan terkadang tidak sampai kepada si fakir itu sedikit pun, sebagaimana dikatakan: ‘kita mengambil dunia seluruhnya dengan memakai namanya’, tetapi tidak ada di tangan mereka harta tersebut sedikit pun. Kami menasehatkan kepada para pedagang bahwa sepantasnyalah bagi mereka untuk mengarahkan pembagian zakat mereka kepada orang-orang yang membutuhkan karena yayasan-yayasan itu sudah menjadi penyebab hizbiyyah di kebanyakan negara Islam. Wallohul musta’an.”
 (Kaset Al-Ghorotusy-Syadidah ‘alal-Jam’iyyatil-Jadidah, side-A yang direkam pada malam 10 Safar 1420H)
Hal ini bisa membantah ungkapan bahwa yayasan di YAMAN berbeda dengan yang ada di INDONESIA , dalam rangka menjatuhkan fatwa diatas.
Kalau ucapan ini dinilai positif maka tentu benar berbeda , yaitu jauh lebih buruk dan rusak , mengapa tidak ?!  hal ini bisa ditinjau dari keberadaan agama yang berlaku dimasing-masing Negara.
Tentu suatu perkara yang salah kalau ada yang mengatakan Negara INDONESIA jauh lebih baik dari YAMAN , disana terdapat ulama’ sunnah yang didengar oleh rakyat dan pemerintah , berbeda dengan di INDONESIA , disana kecenderungan beragama lebih kuat dibanding dengan INDONESIA , bandingkan perkara hijab , bandingkan kesyirikan yang terjadi , bandingkan juga kemaksiatan yang lain jumlah dan ragamnya!!! Juga yang mendukung hal ini keutamaan negri YAMAN yang banyak
(pasal. Keutamaan YAMAN dan PENDUDUKNYA)
عن عمران بن حصين رضي الله عنهما قال : دخلت على النبي صلى الله عليه و سلم وعقلت ناقتي بالباب فأتاه ناس من بني تميم فقال ( اقبلوا البشرى يا بني تميم ) . قالوا قد بشرتنا فأعطنا مرتين ثم دخل عليه ناس من أهل اليمن فقال ( اقبلوا البشرى يا أهل اليمن إذ لم يقبلها بنو تميم ) . قالوا قد قبلنا يا رسول الله قالوا جئناك نسألك عن هذا الأمر قال ( كان الله ولم يكن شيء غيره وكان عرشه على الماء وكتب في الذكر كل شيء وخلق السماوات والأرض ) . فنادى مناد ذهبت ناقتك يا ابن الحصين فانطلقت فإذا هي يقطع دونها السراب فوالله لوددت أني كنت تركتها
Dari ‘Imron bin Hushoin-rodhiyallohu ‘anhu- berkata : saya masuk kepada Nabi –sholallohu ‘alaihi wa sallam- dan saya mengikat untaku dipintu , maka nabi didatangi oleh orang-orang dari Bani Tamim , maka Nabi bersabda : terimalah kabar gembira wahai Bani Tamim! Mereka berkata : engkau telah menggembirakan kami maka berikanlah kami kabar tersebut! (Mereka mengucapkannya) sebanyak dua kali , kemudian masuk kepadanya orang-orang dari penduduk yaman , meka bersabda : terimalah kabar gembira wahai penduduk Yaman apabila Bani Tamim tidak menerimanya! Maka mereka(penduduk Yaman)berkata : sungguh kami telah menerimanya wahai Rosululloh , mereka berkata : kami mendatangimu untuk bertanya tentang perkara(agama)ini, nabi bersabda : adalah Alloh dan belum ada sesuatu sedangkan Arsy-Nya diatas air , den mencatat dalam Az-Zikr segala sesuatu , dan menciptakan langit dan bumi, maka memanggil seseorang berkata : unto-mu lepas wahai Ibnu Hushoin , maka sayapun pergi (mencarinya) ternyata menghabiskan setengah hari , demi Alloh saya sangat mengharap untuk meninggalkan unta tersebut .(HR Al-Bukory 3191 cet. Darul Afkar)
عَنْ ثَوْبَانَ أَنَّ نَبِىَّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « إِنِّى لَبِعُقْرِ حَوْضِى أَذُودُ النَّاسَ لأَهْلِ الْيَمَنِ أَضْرِبُ بِعَصَاىَ حَتَّى يَرْفَضَّ عَلَيْهِمْ ».
Dari Stauban –rodhiyallohu ‘anhu- sesungguhnya Nabi –shollallohu ‘alaihi wa sallam- berdsabda : seungguh saya berada dipinggir telagaku mengusir orang-orang untuk penduduk Yaman , saya memukul dengan tongkat-ku sampai mereka meninggalkannya untuk orang-orang Yaman.(HR Muslim no 2301)
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « أَتَاكُمْ أَهْلُ الْيَمَنِ هُمْ أَلْيَنُ قُلُوبًا وَأَرَقُّ أَفْئِدَةً الإِيمَانُ يَمَانٍ وَالْحِكْمَةُ يَمَانِيَةٌ رَأْسُ الْكُفْرِ قِبَلَ الْمَشْرِقِ »
Dari Abu Huroiroh –rodhiyallohu ‘anhu-  rosululloh –shollallohu ‘alaihi wa sallam- bersabda : orang-orang yaman mendatangi kalian , sedangkan mereka adalah orang-orang yang paling lembut hatinya , paling halus hatinya , keimanan Yaman dan Hikmah Yamaniyyah , pusat kekufuran dari arah timur. (HR Al-Bukhory no 3490 dan Muslim 52 ) dalam suatu riwat ( kefaqihan yaman) Selengkapnya...

Post a Comment