Jika Terjadi Khilaf (perselisihan)
DARI KHILAF AHLIL 'ILMI HINGGA MENJADI KHILAF SUAMI ISTRI Tanya: Assalamu'alaykum wa Rahmatullahi wa Barakatuh. Ustadz, izin bertanya. Dalam perkara fikih yang terdapat khilaf 'Ulama pada perkara tersebut, apakah seorang istri harus menerima dan mengamalkan pendapat yang dianggap kuat oleh suaminya? Ataukah seorang istri boleh untuk mengambil pendapatnya sendiri? Jazakumullahu khayran wa Barakallahu fiykum. Jawab: Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh. Jika keduanya melihat masalah khilaf 'Ulama sesuai dengan apa yang keduanya anggap kuat, sementara keduanya telah khilaf dalam menentukan anggapan maka keduanya tidak akan mendapatkan solusi dalam menyelesaikan masalah yang ada. Demikian pula ketika suami menganggap bahwa pendapat yang dia pilih lebih kuat lalu mengharuskan istri untuk mengikuti pendapatnya maka ini juga tidak akan menyelesaikan masalah. Begitu pula istri yang memilih pendapatnya sendiri yang telah bersebrangan dengan pendapat suami, in...
